Bersama Wujudkan Transparansi Dan Akuntabilitas

Jumat, 12 Juni 2026|

“Pelaksanaan Pelatihan Untuk Pejabat Pengadaan Pendamping Tingkat Provinsi Kegiatan Pamsimas TA 2026”

Kamis, tanggal 11 Juni 2026 telah diselenggarakan Pelatihan untuk Pejabat Pengadaan Tenaga Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh para Pejabat Pengadaan dari 32 Balai PBPK yang telah ditunjuk untuk melakukan proses pengadaan tenaga pendamping tingkat provinsi dengan metode Pengadaan Langsung menggunakan sistem pengadaan secara elekronik dengan fitur transaksional pada aplikasi SPSE. Selain pejabat pengadaan, kegiatan juga diikuti oleh PPK Air Minum dan staf dari 32 Balai PBPK lokasi kegiatan Pamsimas TA 2026.

Direktur Air Minum, Oscar R.H Siagian, hadir memberikan arahan sekaligus membuka acara. Pada arahannya Direktur Air Minum menyampaikan apresiasi  karena program PAMSIMAS yang telah dilaksanakan sejak tahun 2088 telah memberikan manfaat bagi masyarakat berupa kemudahan dalam mengakses air dan kualitas air yang lebih baik. Disampaikan juga pada tahun 2026 ini jumlah lokasi sasaran Kegiatan Pamsimas yang sudah ditetapkan oleh Menteri PU sebagai lokasi sasaran sebanyak 848 desa yang tersebar di 196 kabupaten pada 36 provinsi yang dikelola oleh 32 Balai PBPK. ”Saya sangat berharap agar pelaksanaan Pamsimas di tahun 2026 ini tetap mendapat dukungan, komitmen, kerjasama dan kolaborasi yang baik dari para segenap pemangku kepentingan terkait sesuai peran dan kewenangannya, baik pengelola Pamsimas di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, desa, dan masyarakat agar tujuan Pamsimas dapat tercapai”, demikian pesan Direktur Air Minum pada sambutan pembukaannya.

Selain itu disampaikan juga bahwa Pengadaan Langsung untuk Tenaga Ahli/Konsultan Individu melalui SPSE melalui Fitur Transaksional merupakan Peralihan dari Manual ke Sistem. Hal ini menandai bahwa era mencatat kontrak di akhir (Pencatatan Non-Tender) sudah ditinggalkan. Saat ini, Kementerian PU mendorong penuh akuntabilitas sejak awal proses. Fitur Transaksional adalah wujud nyata transparansi. Melalui fitur ini, seluruh proses, mulai dari undangan, pemasukan penawaran, evaluasi, hingga negosiasi harga, dilakukan secara full digital di dalam sistem SPSE. “Perlu saya tekankan juga bahwa kepatuhan kita dalam memanfaatkan fitur transaksional ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan berkontribusi langsung pada peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kementerian PU di mata LKPP dan Badan Pemeriksa Negara,” tegas Direktur Air Minum di akhir sambutannya.

Hadir sebagai narasumber adalah Rizki Mitra Festiawan, dari Subdit Sistim Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum. Materi yang disampaikan adalah SOP Pengadaan Langsung
Transaksional. Beberapa hal yang dijelaskan antara lain: Ruang Lingkup Pengadaan Barang Jasa, Jenis Pengadaan Barang Jasa, Pelaku Pengadaan, Mekanisme Pengadaan Langsung Transaksional, SOP PL Transaksional PPK, dan SOP PL Transaksional Pejabat Pengadaan. Setelah sesi penjelasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab (Juni 2026/KAP Pamsimas)

Bagikan tulisan ini

Ikuti kami di media sosial

Apakah Anda memiliki tulisan berita, artikel, atau cerita menarik terkait Program Pamsimas yang ingin dibagikan kepada masyarakat luas? Anda bisa mengirimkannya melalui email site.pamsimas@gmail.com

Tulisan terkini