Layanan Informasi dan Pengaduan (LIP) adalah suatu kegiatan untuk menampung, mencatat, menelaah, menyalurkan, mengkonfirmasikan, mengklarifikasikan, memberi alternatif solusi kepada pelapor serta mendokumentasikan dan mensosialisasikan hasilnya kepada Masyarakat.
LIP terdiri dari 2 kategori yaitu Kategori Layanan Informasi dan Kategori Layanan Pengaduan/Permasalahan.
Penyampaian permintaan informasi dan pengaduan dalam Kegiatan Pamsimas mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian permintaan informasi maupun pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur, seperti: warga masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, pelaku Pamsimas, serta pihak peduli dan lainnya.
- Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui media/saluran yang telah disediakan oleh pengelola Kegiatan Pamsimas, yaitu:
- Nomor SMS/WA: 0851 3666 6525
- Email: pamsimas@gmail.com
- Website: pamsimas.pu.go.id
- Khusus layanan pengaduan/permasalahan harus disertai dengan data pendukung (bukti-bukti) agar pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pengelola Kegiatan Pamsimas sesuai dengan obyek pengaduan.