Layanan Pengaduan adalah suatu kegiatan untuk menampung, mencatat, menelaah, menyalurkan, mengkonfirmasikan, mengklarifikasikan, memberi alternatif solusi kepada pelapor serta mendokumentasikan dan mensosialisasikan hasilnya kepada Masyarakat.
Penyampaian permintaan informasi dan pengaduan dalam Kegiatan Pamsimas mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian permintaan pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur, seperti: warga masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, pelaku Pamsimas, serta pihak peduli dan lainnya.
- Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui media/saluran yang telah disediakan oleh pengelola Kegiatan Pamsimas, yaitu:
- Nomor SMS/WA: 0851 3666 6525
- Email: lip.pamsimas@gmail.com
- Website: pamsimas.pu.go.id
- Khusus layanan pengaduan/permasalahan harus disertai dengan data pendukung (bukti-bukti) agar pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pengelola Kegiatan Pamsimas sesuai dengan obyek pengaduan.