Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) TA 2025

Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum

Tujuan

Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum yang berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Kriteria

  • Merupakan wilayah administrasi pemerintah desa;
  • Termasuk wilayah kabupaten Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada tahun berjalan;
  • Status Desa Definif sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), ketetapan Kementerian Dalam Negeri atau Peraturan Daerah oleh Bupati;
  • Cakupan akses air minum belum mencapai 100%;
  • Tidak termasuk dalam wilayah layanan air minum dari Perumda/PDAM/UPDT;
  • Ketersediaan sumber air atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan;
  • Terdapat masyarakat yang menjadi target penerima manfaat SPAM dan potensi sambungan rumah;
  • Desa yang belum pernah mendapatkan Kegiatan Pamsimas atau desa yang telah mendapatkan kegiatan Pamsimas namun masih memiliki potensi sumber air baku idle atau potensi tambahan SR dan telah beroperasi minimal 1 (satu) tahun

Persyaratan

1). Adanya kesanggupan dan kesediaan masyarakat untuk:

  • Mengumpulkan kontribusi sebesar minimal 8% dari total RKM dalam bentuk in-cash (uang tunai) dan/atau in-kind (tenaga kerja dan material);
  • Menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan sarana air minum;
  • Melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sarana air minum terbangun
  • Bersedia melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pamsimas.

2). Adanya kesediaan Pemerintah Desa untuk:

  • Bersedia mengajukan permohonan registrasi terhadap Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  • Bersedia menerima barang/infrastruktur kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa atau dalam hal ini infrastruktur air minum Kegiatan Pamsimas
  • Bersedia mengalokasikan anggaran untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang/infrastruktur kegiatan Pamsimas, serta mendukung pengelolaan dan penambahan sambungan rumah (SR).
  • Bersedia melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pamsimas

Target & Sasaran Capaian

Meningkatnya jumlah orang yang mempunyai akses terhadap fasilitas air minum secara berkelanjutan

Meningkatnya jumlah sambungan air minum untuk Rumah Tangga (SR)

Meningkatnya jumlah Pengelola SPAM yang dibentuk untuk mengelola Sarana Air Minum terbangun (Unit Pengelola)

Tahapan Kegiatan Tingkat Masyarakat

Penetapan – Perencanaan – Pelaksanaan – Serah terima

Penetapan Desa

  • Pengusulan Desa
  • Verifikasi Usulan Desa
  • Penetapan Desa

Perencanaan Masyarakat

  • Sosialisasi Desa
  • Pembentukan Kelompok Masyarakat & KPSPAM
  • Identifikasi Masalah & Analisis Situasi (IMAS)
  • Pemilihan Opsi Sarana & Kegiatan
  • Uji Kualitas Air Pra Konstruksi
  • Survey Lapangan
  • Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
  • Evaluasi dan Verifikasi RKM

Pelaksanaan Masyarakat

  • Penetapan Pokmas sebagai Pelaksana Swakelola

  • Penandatangan Kontrak Swakelola (PKS)
  • Pencairan Dana BPM
  • Pelatihan Tingkat Masyarakat
  • Promosi Kesehatan
  • Pembangunan Sarana Air Minum
  • Uji Kualitas Air Pasca Konstruksi
  • Uji Coba Sistem

Serah Terima

  • Serah Terima Pekerjaan dari Kelompok Masyarakat ke PPK Air Minum
  • Serah Terima Infrastruktur Air Minum dari Kepala Satker kepada Pemerintah Desa
  • Serah Terima Pengelolaan Kepada KPSPAM

Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)

Untuk membiayai kegiatan di tingkat masyarakat seperti yang tercantum dalam RKM yang dikelola oleh masyarakat (Pembangunan Sarana Air Minum, Pelatihan, Promosi Kesehatan dan Biaya Operasional)

Sumber dan Porsi Pembiayaan

Bagaimana kegiatan RKM di biayai dan berapa porsi pembiayaan BPM

Sumber Pembiayaan RKM

Porsi Pembiayaan BPM

Jenis Kegiatan Dalam RKM

Bentuk Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam kegiatan Pamsimas adalah Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) dalam bentuk uang yang merupakan kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berupa pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kelompok masyarakat.

Tujuan bantuan pemerintah yang dilaksanakan dalam Pamsimas adalah untuk membiayai kegiatan di masyakarat yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). RKM disusun oleh masyarakat dengan fasilitasi dari Fasilitator Masyarakat setelah ada kesepakatan dengan seluruh warga mengenai prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan bantuan Pamsimas. Jenis kegiatan yang terdapat dalam RKM yaitu:

1

Pembangunan Sarana Air Minum

Termasuk pembangunan SR & Jaminan Keselamatan Kerja

2

Pelatihan Tingkat Masyarakat

Memberdayakan pengelola di tingkat masyarakat agar memiliki keterampilan yang baik dalam bidang: 1). Adm. dan Keuangan;  2). Teknik Sarana Air Minum; 3). Promosi Kesehatan; 4). Pengelolaan dan Pemeliharaan.

3

Promosi Kesehatan

Memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan dan memelihara kesehatan melalui penggunaan dan pemanfaatan air bersih

4

Biaya Operasional Pokmas