Video ini dibuat dalam rangka lokakarya yang diselenggarakan oleh Bappenas pada tanggal 2 Februari 2017. Peserta yang diundang adalah berbagai organisasi, lembaga kemasyaratan (NGO), institusi pendidikan, kementerian2, dsbnya yang peduli terhadap pembangunan air minum dan sanitasi di Indonesia.
Video ini ingin menyampaikan pesan kesatuan melalui koloborasi dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalah bidang air minum dan sanitasi, serta bagaimana upaya percepatan peningkatan menuju akses universal.
APA YANG DILAKUKAN
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program PAMSIMAS I (2008-2012) dan PAMSIMAS II (2013-2015), telah berhasil menambah akses air minum aman bagi 10,4 juta jiwa dan akses sanitasi layak bagi 10,4 juta jiwa di lebih dari 12.000 desa/kelurahan yang tersebar di 233 kabupaten/kota di 32 provinsi di Indonesia.
Saat ini Program PAMSIMAS memasuki fase ketiga (PAMSIMAS III) yang dilaksanakan pada kurun waktu 2016-2020, dan akan menyasar 15.000 desa sasaran baru serta mengelola keberlanjuran program di hampir lebih dari 27.000 desa peserta PAMSIMAS di seluruh Indonesia.
Latar Belakang Program Pamsimas
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDG), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015. Sejalan dengan itu, di Tahun 2014, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2015-2019, Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Akses Universal Air Mi num dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program Pamsimas I yang dimulai pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 dan Pamsimas II dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekitar 12.000 desa yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Untuk terus meningkatkan akses penduduk perdesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019, Program Pamsimas dilanjutkan pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 khusus untuk desa-desa di Kabupaten.
Program Pamsimas III dilaksanakan untuk mendukung dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu (1) 100-100, yaitu 100% akses air minum dan 100% akses sanitasi, dan (2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas.
Program Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach)1. Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.
Ruang lingkup Program Pamsimas mencakup lima komponen program:
- Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah dan desa;
- Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi;
- Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum;
- Hibah Insentif; dan,
- Dukungan teknis dan manajemen pelaksanaan program.
Percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019 membutuhkan upaya bersama dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa dan masyarakat, termasuk donor dan swasta (CSR). Pamsimas menjadi program air minum dan sanitasi yang dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk menjadi program bersama dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi di perdesaan pada tahun 2019.
24 TAHUN LEBIH PAMSIMAS HADIR DI INDONESIA
SEJARAH PROGRAM
WSSLIC
Water Supply and Sanitation for Low Income CommunitiesWSSLIC
Periode Pelaksanaan
Tahun 1993 – 1999.
Cakupan wilayah
6 Propinsi, 39 Kabupaten,
2.026 Desa.
WSLIC 2
The Second Water and Sanitation for Low Income CommunitiesWSSLIC 2
Periode Pelaksanaan
Tahun 2000 – 2009.
Cakupan wilayah
8 Propinsi, 37 Kabupaten,
2.350 Desa.
PAMSIMAS
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis MasyarakatPAMSIMAS
Tahun Pelaksanaan
2008 – 2020
Cakupan wilayah
33 Provinsi, 412 Kabupaten,
11 Kota, 27.000 Desa.
PAMSIMAS I
Mendukung pencapaian target MDS sektor air minum dan sanitasi.Tujuan
Meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang dapat mengakses air minum dan sanitasi yang layak serta mempraktekan prilaku hidup bersih dan sehat.
Tahun dan lokasi
2008 – 2013, 15 Propinsi, 110 Kabupaten,
dan 5200 Desa
PAMSIMAS II
Mendukung pencapaian target MDS sektor air minum dan sanitasi.Tujuan
Meningkatkan jumlah warga masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaaan dan peri-urban yang dapat mengakses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan prilaku hidup bersih dan sehat.
Tahun dan lokasi
2013 – 2016, 32 Propinsi, 233 Kab/kota, 6.800 Desa
PAMSIMAS III
100% akses air minum dan sanitasi serta target SDGs 2030.Tujuan
Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani di wilayah perdesaaan dan peri-urban yang dapat mengakses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan.
Tahun dan lokasi
2016 – 2020, 33 Propinsi, 396 Kab,
11 Kota, 27.000 Desa
TUJUAN
Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) dan Universal Akses 2030 melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
SASARAN
- Tambahan akses air minum aman bagi 22,1 juta jiwa
- Tambahan akses sanitasi layak bagi 14,9 juta jiwa
- Minimal 60% masyarakat dusun sasaran mengadopsi Stop Buang Air Besar Sembarangan
- 70% masyarakat dusun sasaran mengadopsi program Cuci Tangan Pakai Sabun
- 70% Pemerintah Daerah memiliki dokumen perencanaan daerah bidang air minum dan sanitasi
- Pemerintah Daerah mempunyai peningkatan belanja di bidang air minum dan sanitasi
PLATFORM PROGRAM PAMSIMAS III
Tata kelola Program Pamsimas melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari semua unsur dan pihak pemerintah termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan non-pemerintahan termasuk pihak swasta, perbankan dan masyarakat madani, yang mana dengan perannya masing-masing diharapkan dapat bersinergi dalam percepatan pencapaian target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi 2019, yaitu pencapaian target 100% akses layanan air minum dan sanitasi bagi seluruh warga Indonesia. Pengelolaan Program Pamsimas dibagi menjadi 5 (lima) komponen terkait yaitu:
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAERAH DAN DESA
Tujuan dari Komponen 1
● Memampukan masyarakat untuk mengorganisasi dirinya, merencanakan, mengelola dan menjaga keberlanjutan pelayanan air minum dan sanitasi yang aman;
● Memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat dalam rangka menjamin kualitas pengelolaan pelayanan SPAMS Perdesaan;
● Membangun komitmen dan kapasitas pemerintah desa, kabupaten dan provinsi dalam peningkatan kinerja sistem pengelolaan pelayanan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan melalui pengarusutamaan pendekatan Pamsimas dalam kebijakan pembangunan air minum dan sanitasi daerah dan desa.
Penanggung Jawab Komponen
Ditjen PPMD-Kementerian Desa, PDTT, Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri.
PENINGKATAN PERILAKU DAN LAYANAN HIDUP BERSIH DAN SEHAT MELALUI STBM
Tujuan Komponen 2
Membantu masyarakat dan institusi lokal dalam pencegahan penyakit yang disebabkan dan atau ditularkan sanitasi buruk dan air yang tidak bersih (seperti diare), melalui; (1) perubahan perilaku menuju perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan (2) peningkatan akses sanitasi dasar.
Promosi PHBS ditujukan pada semua lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. Hal ini akan mendukung dan melengkapi komponen pembangunan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan. Pelaksanaan Komponen 2 dilakukan dengan pendekatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) yaitu merubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan dengan cakupan wilayah kabupaten (district-wide).
Penanggung Jawab Komponen:
Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.
PENYEDIAAN SARANA AIR MINUM DAN SANITASI
Tujuan Komponen 3
Menambah jumlah penerima manfaat akses layanan air minum layak dan pemanfaat sarana sanitasi sekolah untuk mendukung pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019. Komponen ini menyediakan bantuan pengembangan infrastruktur air minum untuk desa-desa yang mendapatkan bantuan Pamsimas dalam tiga pilihan kegiatan, yaitu pembangunan baru, perluasan dan peningkatan.
Penanggung Jawab Komponen
Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
HIBAH INSENTIF
Tujuan Komponen 4
Menyediakan insentif bagi kabupaten dan desa yang dapat mencapai target akses air minum dan sanitasi secara berkelanjutan, termasuk pengembangan dan perbaikan kinerja SPAM. Insentif ini diberikan sebagai salah satu upaya untuk pengarusutamaan pendekatan berbasis masyarakat dalam program air minum dan sanitasi perdesaan. Bersama dengan Komponen 3, komponen ini memberikan kontribusi langsung terhadap percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019 di perdesaan melalui pendekatan berbasis masyarakat.
Penanggung Jawab Komponen
Ditjen PPMD-Kementerian Desa, PDTT, Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, dan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
DUKUNGAN PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM
Tujuan Komponen 5
Menyediakan dukungan teknis pengelolaan pelaksanaan program Komponen 1, 2, 3 dan 4 secara terpadu dan terintegrasi serta memberikan dukungan teknis kepada Central Project Management Unit (CPMU) dan Central Project Implementation Unit (CPIU) dalam tugasnya sebagai pengelola Program Pamsimas secara keseluruhan.
Penanggung Jawab Komponen
Ditjen PPMD-Kementerian Desa, PDTT, Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri,
Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAERAH DAN DESA
Tujuan dari Komponen 1 adalah:
- Memampukan masyarakat untuk mengorganisasi dirinya, merencanakan, mengelola dan menjaga keberlanjutan pelayanan air minum dan sanitasi yang aman;
- Memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat dalam rangka menjamin kualitas pengelolaan pelayanan SPAMS Perdesaan, dan
- Membangun komitmen dan kapasitas pemerintah desa, kabupaten dan provinsi dalam peningkatan kinerja sistem pengelolaan pelayanan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan melalui pengarusutamaan pendekatan Pamsimas dalam kebijakan pembangunan air minum dan sanitasi daerah dan desa.
Dengan demikian, Komponen 1 memuat kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keberdayaan masyarakat dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan keberlanjutan pengelolaan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat, termasuk pelatihan Melalui kegiatan Komponen 1, diharapkan masyarakat dan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelaku utama pembangunan, khususnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan pasca program.
Komponen 1 terdiri dari beberapa Sub Komponen sebagai berikut:
1.1. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT (COMMUNITY DRIVEN DEVELOPMENT)
Sejalan dengan prinsip pendekatan pembangunan berbasis masyarakat (Community Driven Development), maka masyarakat memiliki peran penuh dalam memutuskan, merencanakan, melaksanakan, mengoperasikan, serta memelihara sarana dan prasarana air minum dan sanitasi yang ada secara swakelola. Masyarakat akan difasilitasi oleh fasilitator masyarakat, khususnya dalam hal menyusun Proposal Desa, Perencanaan Jangka Menengah (PJM) Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (ProAKSi) sebagai masukan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan tahapan-tahapan lainnya dalam Program Pamsimas, serta penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 100% sebagai bahan untuk RKPDesa.
Jika desa telah memiliki dokumen RPJM Desa yang disusun secara partisipatif dan telah memuat substansi pengembangan air minum dan sanitasi seperti dalam PJM ProAKSi maka desa tersebut tidak perlu menyusun PJM ProAKSi. Untuk desa yang RPJM Desanya belum memuat prioritas air minum dan sanitasi maka muatan PJM ProAKSi dapat menjadi masukan untuk RPJM Desa Perubahan. PJM ProAKSI selanjutnya dirinci untuk pembiayaan tahun pertama melalui Pamsimas dalam bentuk RKM dan pada tahun selanjutnya dalam bentuk RKM 100% yang siap diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).
Muatan RKM diantaranya berisikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil IMAS, hasil kajian terhadap dokumen perencaaan desa bidang air minum dan sanitasi dan kondisi terkini yang menunjukkan data akses masyarakat terhadap fasilitas air minum dan sanitasi;
- Rencana (target) tambahan akses melalui pembangunan baru/ perluasan/ peningkatan SPAMS dan perubahan menuju PHBS;
- Rancangan Rinci Kegiatan (RRK) penyediaan sarana air minum, penyediaan sarana sanitasi di sekolah dasar, promosi kesehatan di masyarakat dan sekolah, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan kelompok pengelola;
- Rencana biaya kegiatan konstruksi, peningkatan kapasitas, promosi kesehatan, termasuk rincian biaya yang didanai melalui BLM dan kontribusi masyarakat, serta pemerintah desa;
- Rencana pekerjaan yang akan dilakukan oleh tenaga kerja setempat, rencana pengadaan, dan usulan skema pembayaran;
- Rencana kegiatan pemantauan pekerjaan oleh masyarakat.
- Rencana pemeliharaan dan pengelolaan sarana terbangun (jenis kegiatan pemeliharaan, pembiayaan/iuran, perlindungan daerah tangkapan air)
- Dokumen kelengkapan lainnya (surat hibah/ijin pakai, persetujuan pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan air)
Proses yang sangat penting di tingkat masyarakat adalah fasilitasi kajian partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan Methodology for Participatory Assessments (MPA) dan Participatory Hygiene and Sanitation Transformation (PHAST) dan pemicuan perubahan perilaku sanitasi menggunakan metode Community-Led Total Sanitation (CLTS) oleh fasilitator masyarakat yang terlatih. Selain itu, mengingat Program Pamsimas sangat menekankan keterlibatan perempuan dan seluruh elemen warga, maka hal ini perlu didukung oleh kebijakan program, pelatihan khusus dan pemantauan mengenai pelibatan perempuan dan seluruh elemen warga tersebut.
Komponen 1 Program Pamsimas akan mendanai kebutuhan biaya kegiatan dalam sub komponen ini sebagai berikut:
- Penyediaan bantuan teknis tingkat nasional untuk mengkaji dokumen-dokumen program air minum dan sanitasi dan mengembangkan kebijakan pendukung, menyusun pedoman dan petunjuk teknis kegiatan di masyarakat, termasuk di dalamnya: proses seleksi desa, proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan SPAMS berbasis masyarakat;
- Rekruitmen dan pelatihan fasilitator mengenai teknik penyediaan air minum, kesehatan dan sanitasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat, serta kegiatan verifikasi dan baseline bagi pemerintah daerah dan desa yang berpartisipasi dalam Program Hibah Air Minum Perdesaan;
- Penyediaan bantuan teknis tingkat provinsi dan kabupaten untuk mendukung pelaksanaan proses Community Demand-Driven (CDD) dengan memberikan coaching dan mentoring secara berkelanjutan kepada fasilitator, menjamin kualitas pelatihan di tingkat masyarakat dan transfer keterampilan kepada pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan dan monitoring proses di masyarakat sebagai upaya menjamin keberlanjutan Pamsimas, serta dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam peningkatan kinerja terkait pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan;
- Pelatihan masyarakat terkait proses perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan pasca konstruksi untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan layanan air minum, sanitasi, dan hygiene.
1.2. PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA UNTUK IMPLEMENTASI PROGRAM
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kerjasama antar lembaga dalam pengelolaan program dan pengembangan kapasitas unit-unit pelaksana program, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan maupun di tingkat desa, seperti Pokja AMPL, Panitia Kemitraan (Pakem), Tim Pengelola, Tim Evaluasi RKM, Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)/Satuan Pelaksana Pamsimas (Satlak) dan personil lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. Koordinasi dan pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas akan dijamin melalui distribusi akuntabilitas dan tanggung jawab pada setiap tingkatan, pedoman penjaminan mutu, kajian pelatihan secara teratur dan penerapan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pengembangan kapasitas.
Hasil-hasil pokok yang diharapkan dari Sub-komponen ini adalah:
- Kajian terhadap bahan-bahan yang telah tersedia dan pengembangan lebih lanjut berbagai pedoman, petunjuk teknis, pelatihan, untuk menjamin pengelolaan program sesuai dengan aturan dan prosedur program;
- Rencana peningkatan kapasitas tahunan yang secara sistematis diarahkan untuk mengatasi kesenjangan kapasitas dalam pengelolaan program berdasarkan pemetaan kapasitas pengelola/pelaksana program sesuai peran dan tanggungjawabnya;
- Panduan, kerangka acuan, kurikulum, dan modul pelatihan/lokakarya yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan lokal dan pelaksanaan TOT (Training of Trainers) untuk menjamin kualitas dan pelaksanaan yang memadai;
- Terlaksananya lokakarya, rapat koordinasi, pelatihan, kunjungan pertukaran, transfer keahlian, dan website berbasis pembelajaran, termasuk bimbingan/coaching rutin bagi fasilitator oleh konsultan kabupaten dan provinsi untuk peningkatan proses fasilitasi di masyarakat;
- Knowledge Management oleh CPMU untuk menjamin diseminasi pembelajaran dari pengalaman dan praktik yang baik melalui website dan media lainnya. Termasuk di dalamnya mengembangkan pendekatan terpadu bagi pemantauan dan evaluasi hasil capacity building, dan pembelajaran secara mandiri bagi pelaksana program dalam pengoperasian SIM.
Komponen 1 ini akan mendanai kegiatan dalam sub-komponen sebagai berikut:
- Lokakarya untuk membahas isu-isu penting terkait penyelenggaraan program dan menyepakati strategi/kegiatan yang akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program.
- Rapat koordinasi untuk mengevaluasi capaian pelaksaaan program dan menyepakati rencana tindak yang direkomendasikan oleh para pelaku program terkait.
- Pelatihan bagi pelaku program agar pengelolaan program dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pedoman dan petunjuk teknis program.
1.3. PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA UNTUK IMPLEMENTASI PROGRAM
Sub-komponen 1.3 difokuskan pada kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas dan advokasi bagi pemerintah daerah dan kelompok peduli (civil society) melalui Panitia Kemitraan (Pakem) Pokja AMPL untuk memperbaiki secara menyeluruh penyediaan pelayanan air minum dan sanitasi dan memperkuat upaya peningkatan atau realokasi anggaran pemerintah daerah bagi upaya penyediaan dan pengelolaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, serta mempromosikan inovasi-inovasi pengelolaan pasca konstruksi dalam rangka lebih mendorong keberlanjutan Pamsimas.
Beberapa hasil penting dari kegiatan ini adalah:
- Advokasi bagi pemimpin kabupaten (a.l. Bupati dan DPRD) mengenai kinerja kabupaten dan dukungan sumber daya yang diperlukan bagi keberhasilan
pelaksanaan dan keberlanjutan Pamsimas. Advokasi dilakukan melalui publikasi pada website, kunjungan studi banding, seminar/lokakarya advokasi, dan kegiatan promosi praktik yang baik (best practices) dalam pelaksanaan Pamsimas; - Review kebijakan kabupaten dan provinsi, pengembangan kebijakan penganggaran dan regulasi daerah dalam rangka peningkatan penyediaan dana
APBD Provinsi/Kabupaten untuk AMPL, termasuk untuk penguatan kapasitas Pokja AMPL, penguatan kapasitas Asosiasi dan pembinaan teknis kepada
BPSPAMS bagi penciptaan kerangka kerja yang lebih efektif dalam pengarusutamaan pendekatan Pamsimas; - Memperkuat forum antar SKPD (dalam wadah Pokja AMPL dengan kebijakan satu Pokja AMPL) di tingkat provinsi dan kabupaten melalui Bappeda serta penguatan peran BPMD/Bagian Pemerintah Desa/SKPD lain yang menangani desa dan pemberdayaan masyarakat untuk mengawal prioritas AMPL dalam RPJMDes, RKPDes dan APBDes serta melakukan pembinaan terhadap BPSPAMS dalam rangka mengembangkan rencana kabupaten dan provinsi untuk keberlanjutan dan pengarusutamaan Pamsimas secara nasional;
- Tersedianya rencana pengembangan kapasitas kelembagaan dalam bentuk RAD AMPL kabupaten yang disepakati sebagai acuan implementasi program air minum dan sanitasi dengan APBD kabupaten dan acuan pengajuan usulan program yang akan didanai dengan APBD provinsi;
- Review keterkaitan program air minum dan sanitasi dengan program strategi daerah lainnya di bidang penanggulangan kemiskinan, pembangunan desa, dan peningkatan kesehatan, seperti SSK, Buku Putih STBM, RISPAM untuk memancing sumberdaya dan pendanaan lainnya. Strategi, program dan investasi penyediaan air minum dan sanitasi keseluruhan (perkotaan, perdesaan dan berbasis masyarakat) dituangkan ke dalam RAD AMPL Akses Universal tahun 2019 dalam rangka peningkatan dukungan sumber daya bagi perluasan Program Pamsimas;
- Rencana aksi Pemerintah Provinsi dan penyediaan materi/bahan/instrumen pendukung untuk memperkuat Pokja AMPL, serta memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam perencanaan pelayanan sarana air minum dan sanitasi, termasuk partisipasi pelaku ekonomi lokal, kelompok penerima manfaat sosial Program Pamsimas, forum multi stakeholder peduli air minum dan sanitasi perdesaan, dan media; Pelatihan bagi pelatih lokal untuk mampu memberikan pelatihan bagi fasilitator masyarakat untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan dan memasarkan pelayanan para fasilitator masyarakat kepada pemerintah daerah;
- Adanya sistem monitoring perkembangan pencapaian target Akses Universal Tahun 2019 sektor air minum dan sanitasi yang dapat membantu dinas/lembaga daerah dalam menyusun tindakan perbaikan/peningkatan kinerja pembangunan air minum dan sanitasi.
Komponen ini akan mendanai kegiatan pelatihan, workshop dan kegiatan penguatan kapasitas aparatur Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta menyiapkan tenaga pelatih dan modul pelatihan bagi perangkat desa, fasilitator pendamping desa dan kader untuk mendukung pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
Untuk pengelolaan pelatihan dan pengembangan kapasitas tingkat nasional (TOT), Pamsimas membentuk Training Development Services (TDS) untuk membantu NMC, CPMU, dan CPIU dalam persiapan dan jaminan kualitas pelaksanaan untuk kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas dan pelatihan. Masing-masing CPIU mengelola kegiatan pengembangan kapasitas tingkat nasional dan regional sesuai dengan peran dan tanggung-jawabnya, dengan dukungan NMC dan TDS dalam perencanaan, persiapan termasuk penyusunan materi dan penjaminan kualitas. Untuk tingkat propinsi, CPIU bekerjasama dengan pengelola kegiatan pengembangan kapasitas tingkat propinsi dan PPMU untuk pelaksanaan kegiatan tingkat propinsi, dan bekerjasama dengan DPMU dan SKPD terkait untuk pelaksanaan kegiatan tingkat kabupaten.
1.4. PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM TINGKAT DESA UNTUK KEBERLANJUTAN PROGRAM
Sub component 1.4 berupa dukungan peningkatan kapasitas dan kegiatan advokasi bagi pemerintah desa untuk pemeliharaan dan pengembangan pelayananan air minum dan sanitasi, mendorong alokasi anggaran pemerintah desa untuk mendukung kegiatan paska konstruksi untuk menjamin keberlanjutan SPAMS Pamsimas. Termasuk ke dalam sub-komponen ini adalah fasilitasi untuk mendukung integrasi PJM ProAksi ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa (yang penyusunannya difasilitasi dalam sub komponen 1.1), serta peningkatan belanja pemerintah desa untuk memelihara dan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi.
Hasil-hasil pokok yang diterapkan dalam sub komponen 1.4 ini adalah:
- Advokasi bagi pemimpin kabupaten yang bertanggung-jawab terhadap pembinaan pemerintah desa (c.q: Bappeda dan BPMD) mengenai pembinaan, pemantauan dan penyediaan peraturan kepala daerah guna mendorong kinerja pemerintah desa dalam pelaksanaan Program Pamsimas serta menjamin keberlanjutan SPAMS desa. Advokasi dilakukan melalui publikasi pada website, kunjungan studi banding, seminar/lokakarya advokasi, dan kegiatan promosi praktik yang baik (best practices) dalam pelaksanaan Pamsimas;
- Review kebijakan pemerintah desa untuk pengembangan standar pelayanan minimal (SPM) desa bidang air minum dan sanitasi, peningkatan penyediaan dana APBDesa untuk prioritas air minum dan sanitasi, dan dukungan penguatan kapasitas BPSPAMS;
- Integrasi PJM ProAKSI dan RKM 100% dengan RPJMDesa dan RKP Desa. Memastikan adanya pembiayaan APBDesa untuk pengelolaan Program Pamsimas dan untuk memelihara serta mengembangkan sarana air minum dan sanitasi terbangun, termasuk upaya peningkatan kinerja BPSPAMS;
- Penyiapan proposal, berdasarkan RKM 100% (dalam sub komponen 1.1), untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten yang berminat untuk berpartisipasi dalam Program Hibah Air Minum Perdesaan dalam rangka percepatan akses universal air minum dan sanitasi tingkat desa, serta pihak peduli lain yang dapat dijadikan mitra.
PENINGKATAN PERILAKU DAN LAYANAN HIDUP BERSIH DAN SEHAT MELALUI STBM
Tujuan Komponen ini adalah untuk membantu masyarakat dan institusi lokal dalam pencegahan penyakit yang disebabkan dan atau ditularkan sanitasi buruk dan air yang tidak bersih (seperti diare), melalui: (1) perubahan perilaku menuju perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan (2) peningkatan akses sanitasi dasar. Promosi PHBS ditujukan pada semua lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. Hal ini akan mendukung dan melengkapi komponen pembangunan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.
Promosi PHBS dilaksanakan melalui keluarga, institusi lokal/ desa, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Pelaksanaan Komponen 2 dilakukan dengan pendekatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) yaitu merubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan dengan cakupan wilayah kabupaten (district-wide). Pendekatan STBM dilaksanakan melalui proses pelembagaan 3 (tiga) strategi sanitasi total yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi yaitu: a) Peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi; b) Peningkatan penyediaan sanitasi dan c) Penciptaan lingkungan yang kondusif. Dengan pelaksanaan tiga strategi secara konsisten diharapkan akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019 yaitu 100 % akses sanitasi layak dapat dicapai.
Ketiga komponen sanitasi total tersebut menjadi landasan strategi pelaksanaan untuk pencapaian 5 (lima) pilar STBM yaitu: Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAM-RT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLRT).
Secara rinci komponen 2 dalam Program Pamsimas III memuat kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
2.1. PENINGKATAN KEBUTUHAN DAN PERMINTAAN SANITASI
Bentuk kegiatan yang termasuk dalam peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi ini adalah sebagai berikut:
- Pelatihan bagi fasilitator lokal/tenaga sanitarian untuk memberikan pemahaman dan keterampilan penerapan metode CLTS untuk memicu terjadinya perubahan perilaku masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan pemicuan masyarakat untuk mengubah perilaku hidup tidak sehat menuju perilaku hidup sehat, dengan menggunakan metode Community Led Total Sanitation (CLTS), agar masyarakat melakukan:
- Buang air besar pada tempatnya yaitu di jamban sehat termasuk kotoran bayi/balita;
- Mencuci tangan dengan sabun pada waktu-waktu penting (setelah buang air besar, setelah membersihkan kotoran bayi, dan sebelum makan).
- Kegiatan pasca pemicuan berupa pendampingan sampai tercapainya ODF/SBS dan mempertahankan agar masyarakat yang sudah berubah tetap berperilaku hidup sehat;
- Pemantauan dan verifikasi terhadap perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, yang dilaksanakan secara partisipatif oleh kader, aparatur desa, PKK, BPSPAMS, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya. Seluruh kegiatan ini dikoordinasikan oleh Sanitarian, yang selanjutnya akan mengirimkan data muktahir tersebut kedalam sistem monitoring nasional melalui sms/web;
- Evaluasi dan pembelajaran terhadap pelaksanaan proses pemicuan oleh para fasilitator/sanitarian, termasuk evaluasi pasca pelatihanuntuk memperkuat kegiatan pendampingan.
- Kegiatan promosi dan deklarasi sebagai dukungan terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan penyebarluasan informasi tentang PHBS.
- Peningkatan knowledge management dan knowledge sharing.
2.2. PROGRAM PEMASARAN HYGIENE DAN SANITASI
Kegiatan ini dimaksudkan untuk: (i) meningkatkan kebutuhan perbaikan sanitasi, (ii) fasilitasi penyediaan kapasitas pasar lokal dalam merespon kebutuhan sanitasi dan (iii) mendorong perbaikan perilaku menuju hidup bersih dan sehat. Tujuan tersebut diupayakan melalui kegiatan promosi PHBS dan layanan/supply sanitasi. Promosi PHBS ditujukan pada semua lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. Promosi dilaksanakan melalui keluarga, institusi lokal/desa, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Kegiatan-kegiatan dalam program pemasaran hygiene dan sanitasi ini adalah sebagai berikut:
- Riset/studi mengenai perilaku hygiene masyarakat, rantai supply sanitasi, dan saluran komunikasi untuk kelompok target yang berbeda. Riset ini bertujuan untuk mendapatkan materi dan metode promosi yang sesuai dengan kondisi lokal daerah serta opsi sarana sanitasi yang dikehendaki dan terjangkau;
- Penyediaan media promosi dengan pesan yang sejalan dari pusat sampai daerah dengan memperhatikan kearifan lokal yang sesuai untuk masyarakat dan sekolah;
- Pelaksanaan dan pengembangan media promosi di masyarakat yang dikoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor;
- Kampanye PHBS menggunakan materi, media, dan metode promosi yang tepat (hasil riset) dalam upaya stop BABS dan CTPS serta perilaku PHBS lainnya;
- Kampanye membiasakan CTPS pada waktu-waktu penting dan dengan cara yang benar;
- Pelatihan untuk mengembangkan kapasitas pelaku pasar sanitasi termasuk wirausaha sanitasi lokalagar dapat melayani permintaan masyarakat terhadap opsi sarana sanitasi secara terjangkau;
- Pendampingan terhadap wirausaha sanitasi untuk dapat berperan dalam meningkatkan akses sanitasi dan meningkatkan kualitas sarana sanitasi;
- Pelaksanaan kompetisi wirausaha sanitasi dan menciptakan serta memperkuat jejaring pasar sanitasi perdesaan melalui dukungan kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk percepatan pemenuhan permintaan sarana sanitasi dan perluasan layanan;
- Pertemuan pelaku sanitasi secara rutin di setiap/antar level untuk sharing pembelajaran;
- Meningkatkan peran pemerintah, kerjasama dengankelompok peduli termasuk swasta, NGO, perguruan tinggi dan lain-lain;
- Pemeriksaan kualitas air dilaksanakan sebelum dan setelah pembangunan SPAM, serta dilakukan secara berkala pada fase keberlanjutan
- Dukungan semua pihak pemerintahan terutama pihak Pemerintah Daerah untuk dapat mendorong pemanfatan UMKM/KUR dari Bank UMKM Daerah.
2.3 PROGRAM HIGIENE DAN SANITASI SEKOLAH
Melalui kegiatan ini masyarakat penerima manfaat akan memperoleh bantuan perbaikan hygiene dan sanitasi sekolah yang layak. Pelaksanaan perbaikan hygiene dan sanitasi sekolah direncanakan dalam RKM. Untuk keberlanjutan kegiatan Hygiene dan Sanitasi Sekolah terutama perubahan perilaku melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan mengembangkan kerja sama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan pihak terkait.
Kegiatan-kegiatan dalam program hygienene dan Sanitasi Sekolah ini adalah sebagai berikut:
- Pengembangan dan penyediaan media promosi PHBS sekolah;
- Pengenalan alur kontaminasi dan analisis hubungan air, jamban dan praktek kesehatan untuk individu dan masyarakat untuk memicu Stop BABS;
- Pengenalan dan gerakan pemakaian dan pemeliharaan jamban sekolah;
- Kampanye membiasakan CTPS pada waktu-waktu penting dan dengan cara yang benar;
- Pengembangan tanggung jawab murid, guru, orang tua murid dan pihak-pihak lain yang terlibat di sekolah, mencakup:
- Pengorganisasian murid untuk pembagian tugas harian, pembagian tugas guru pembina dan pengawasan;
- Meningkatkan peranan murid dalam mempengaruhi keluarganya;
- Meningkatkan kreativitas murid dalam mengembangkan media promosi PHBS;
- Pelaksanaan monitoring perilaku anak sekolah di rumah melalui buku penghubung;
2.4. PENCIPTAAN DAN PENGUATAN LINGKUNGAN PENDUKUNG PROGRAM HIGIENE DAN SANITASI
Prinsip pendekatan STBM adalah keterpaduan antara komponen peningkatan kebutuhan (demand), perbaikan penyediaan (supply) sanitasI, dan penciptaan lingkungan yang mendukung. Dalam pelaksanaan di lapangan agar dapat mewujudkan upaya tersebut sehingga mendapatkan hasil yang optimal, maka perlu dipertimbangkan komponen pendukung lainnya yaitu strategi pembiayaan, metoda pemantauan dan pengelolaan pengetahuan/informasi sebagai media pembelajaran.
Komponen ini mencakup advokasi kepada para pemimpin pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam membangun komitmen bersama untuk melembagakan program pembangunan sanitasi perdesaan, yang diharapkan akan menghasilkan:
- Komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan sumber daya untuk melaksanakan program STBM;
- Kebijakan daerah dan peraturan daerah yang mendukung program sanitasi seperti SK Bupati, Perda, RPJMD, Renstra SKPD, dalam rangka mencapai akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019;
- Berfungsinya lembaga koordinasi yang mengarusutamakan pembangunan sektor sanitasi, yang menghasilkan peningkatan anggaran sanitasi daerah, koordinasi sumber daya dari pemerintah daerah maupun non-pemerintah;
- Adanya tenaga fasilitator terlatih, Tim Inti (Core Team) pelatih STBM dan program peningkatan kapasitas;
- Adanya sistem pemantauan hasil kinerja program serta proses pengelolaan pembelajaran.
Penyelenggaraan komponen kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Peran pemerintah dan pemerintah daerah secara bersama adalah sebagai berikut:
- Penyusunan dan peraturan kebijakan teknis;
- Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
- Fasilitasi pengembangan penyelenggaraan STBM;
- Pelatihan teknis bagi tenaga pelatih, dengan modal terakreditasi pada setiap pelatihan STBM;
- Penyediaan panduan media komunikasi, informasi dan edukasi;
- Pemanfaatan metode-metode yang telah ada, seperti OJT, monev, refresh, pelatihan jarak jauh, pengajaran di kampus.
- Pemerintah berperan:
- Melakukan kordinasi lintas sektor dan lintas program;
- Menyiapkan materi pelatihan teknis bagi tenaga pelatih;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi;
- Melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
- Pemerintah provinsi berperan:
- Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan;
- Melaksanakan pelatihan teknis bagi tenaga pelatih Kabupaten;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kabupaten;
- Menetapkan skala prioritas pembinaan wilayah kab dalam penerapan STBM;
- Menyediakan materi media komunikasi, informasi dan edukasi;
- Pemerintah kabupaten berperan:
- Menetapkan skala prioritas wilayah untuk penerapan program;
- Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan program;
- Melaksanakan pelatihan teknis bagi petugas dan masyarakat kecamatan dan atau desa;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi;
- Menyediakan materi media komunikasi, informasi dan edukasi.
PENYEDIAAN SARANA AIR MINUM DAN SANITASI
Komponen 3 akan membantu masyarakat berupa penyediaan sarana air minum tingkat desa dan peri-urban, serta sarana sanitasi sekolah melalui pendekatan berbasis masyarakat: (i) pembiayaan infrastruktur disesuaikan dengan rencana yang dikembangkan oleh masyarakat, (ii) masyarakat yang memilih opsi teknologi untuk infrastruktur air minum, (iii) masyarakat yang mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, serta operasional dan pemeliharaan sarana, (iv) masyarakat berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur dan bertanggungjawab penuh terhadap biaya operasional dan pemeliharaan, dan (v) penerapan pendekatan berbasis gender dan penanggulangan kemiskinan secara konsisten untuk mencapai output dan hasil.
Tujuan Komponen ini adalah untuk menambah jumlah penerima manfaat akses layanan air minum layak dan pemanfaat sarana sanitasi sekolah untuk mendukung pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019.
Komponen ini menyediakan bantuan pengembangan infrastruktur air minum untuk desa-desa yang mendapatkan bantuan Pamsimas dalam tiga pilihan kegiatan, yaitu pembangunan baru, perluasan dan peningkatan.
- Pembangunan baru, yaitu pembangunan baru SPAM karena belum ada SPAM eksisting, atau pembangunan baru SPAM karena sistem yang ada tidak berfungsitotal (100%) dari produksi sampai dengan distribusi;
- Perluasan, yaitu pengembangan SPAM (jaringan distribusi) untuk menambah jumlah layanan, atau pembangunan tambahan SPAM baru (dari mulai produksi sampai dengan distribusi) dengan tujuan menambah jumlah layanan;
- Peningkatan, yaitu pemulihan dan pengembangan kinerja SPAM (termasuk penggantian sebagian komponen atau perbaikan komponen utama) dengan tujuan meningkatkan kinerja SPAM serta penambahan jumlah layanan dari jumlah layanan semulai. Minimal tambahan jumlah layanan adalah 30% dari jumlah layanan semula.
Terkait dengan penyediaan sarana sanitasi, sarana sanitasi yang dimaksud dalam komponen ini adalah sarana penunjang perubahan PHBS yang disediakan di sekolah dasar. Contoh sarana yang dapat dibangun dalam komponen ini yaitu jamban siswa dan tempat cuci tangan.
Komponen ini menyediakan pilihan teknis terhadap penyediaan prasarana air minum dan sanitasi (informed choice). Pilihan yang diinformasikan tersebut menyangkut seluruh aspek, seperti aspek teknologi, pembiayaan, lingkungan, sosial dan budaya serta kelembagaan pengelolaan. Setiap pilihan prasarana dilengkapi dengan penjelasan aspek keuntungan dan kerugiannya.
Dalam kaitannya dengan pilihan teknologi, beberapa faktor yang harus dipertimbangkan adalah:
- Ketersediaan jenis sumber air baku yang akan dimanfaatkan oleh desa terkait dan desa-desa sekitarnya; Kriteria persyaratan untuk usulan multi-desa (multivillages) dengan mempertimbangkan keberadaan sumber daya air yang memadai diatur dalam petunjuk pelaksanaan;
- Jumlah biaya yang dibutuhkan, kemampuan dan kemauan masyarakat untuk memberikan kontribusi pembangunan;
- Kompleksitas teknologi dan kesiapan masyarakat untuk mengelola SPAMS dengan teknologi yang ada, terutama kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung dan memfasilitasikan keberadaan dan pengembangan kelompok pengelola multi-desa.
- Nilai manfaat, kemudahan, dan kesinambungan penggunaan terhadap opsi teknis yang dipilih.
Pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi didasarkan pada usulan yang diajukan dan disepakati oleh masyarakat secara partisipatif dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
RKM akan membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan sarana sanitasi sekolah dan pembangunan sarana air minum. RKM dibiayai oleh Pamsimas (porsi APBN), porsi pemerintah desa (APBDesa) dan kontribusi masyarakat atau Pamsimas (porsi APBD), porsi pemerintah desa dan kontribusi masyarakat. Porsi dana APBN atau APBD diberikan melalui mekanisme Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Alokasi BLM Pamsimas untuk setiap desa akan bervariasi disesuaikan dengan rancangan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang dievaluasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa berdasarkan kriteria tertentu misal: jenis kelayakan pilihan teknologi infrastrukur air minum, jumlah pemanfaat, pilihan sanitasi sekolah, serta nilai kontribusi masyarakat. Porsi pembiayaan RKM untuk pembangunan infrastruktur air minum, pembangunan sarana sanitasi sekolah adalah sebagai berikut:
RKM | Sumber Dana RKM [%] | |||
---|---|---|---|---|
APBN | APBD | APBDes | Masy | |
● Desa APBN | 70% | – | 10% | 20% |
● Desa APBD | 70% | 10% | 20% |
Kontribusi masyarakat sebesar 20% tersebut di atas terdiri dari kontribusi dalam bentuk uang tunai (in-cash) sebesar 4% dan material/tenaga kerja (in-kind) sebesar 16%. Selain itu, kontribusi dari Pemerintah Desa (APBDesa) sebesar minimal 10% dari total nilai RKM dalam bentuk fisik untuk penambahan layanan SPAM.
Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui porsi APBDesa pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya, sepanjang tidak melebihi satu tahun anggaran setelah kegiatan konstruksi selesai.
Pamsimas dapat dilaksanakan dalam skema multi-desa, tergantung kepada kapasitas produksi sumber air dan potensi cakupan atau jumlah pemanfaat serta opsi teknologi dan selama RKM memuat rancangan sistem penyediaan air untuk beberapa desa.
DPMU dan Pakem dapat memberikan rekomendasi untuk skema multi-desa dan dikonsultasikan secara bersama dengan desa-desa yang terlibat. Desa-desa yang terlibat bertanggung-jawab terhadap operasional dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum dengan skema multi-desa. Dalam sistem multi-desa, perencanaan, pembangunan dan pengelolaan sarana air baku (raw water) mulai dari mata air sampai ke meter induk (master meter) ke masing-masing desa, dilaksanakan secara bersama/ gabungan. Pemerintah kabupaten diharapkan dapat menyiapkan data desa dan sumber daya air yang berpotensi untuk pengembangan sistem pengadaan air minum dan sanitasi antar desa.
HIBAH INSENTIF
Komponen ini menyediakan insentif bagi kabupaten dan desa yang dapat mencapai target akses air minum dan sanitasi secara berkelanjutan, termasuk pengembangan dan perbaikan kinerja SPAM. Insentif ini diberikan sebagai salah satu upaya untuk pengarusutamaan pendekatan berbasis masyarakat dalam program air minum dan sanitasi perdesaan. Bersama dengan Komponen 3, komponen ini memberikan kontribusi langsung terhadap percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019 di perdesaan melalui pendekatan berbasis masyarakat.
Dukungan pemerintah dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan dan pengembangan SPAMS sangat penting dalam mewujudkan secara nyata pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019. Keberlanjutan sarana dan layanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak pasca Program Pamsimas harus dipertahankan melalui pendampingan kelompok pengelola terutama oleh asosiasi pengelola dan pemerintah desa.
Insentif merupakan tambahan pendanaan yang dapat digunakan masyarakat untuk pengembangan SPAM dimana pelaksanaan insentif tetap mengharuskan adanya kontribusi masyarakat (dalam in-cash dan in-kind), kontribusi pemerintah desa (APBDes). Adapun porsi dan mekanisme pendanaan dalam program Hibah adalah sebagai berikut:
- Hibah Insentif Kabupaten (HIK). Porsi APBN yang diberikan maksimal sebesar 35% dari total nilai HIK. Porsi APBD adalah minimal 35% dari total nilai HIK. Porsi APBN dialokasikan setelah perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten selesai dan uang dapat dicairkan setelah RKM tingkat desa disetujui sesuai dengan tata cara pencairan.
- Hibah Insentif Desa (HID). Porsi APBN yang diberikan adalah 70% dari total nilai RKM dalam bentuk BLM langsung kepada masyarakat. Porsi APBN dialokasikan setelah diterbitkannya SK Desa, dan uang dapat dicairkan setelah RKM tingkat desa disetujui sesuai dengan tata cara pencairan.
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja. Porsi APBN yang diberikan adalah 70% dari nilai RKM. Porsi APBN diberikan kepada Kabupaten melalui Kas Daerah setelah pekerjaan di tingkat masyarakat selesai dan terverifikasi oleh Program Hibah Air Minum. Pamsimas memberikan bantuan kepada kabupaten yang berminat mengikuti Program Hibah Air Minum melalui penyediaan fasilitator dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan tingkat desa. Kabupaten wajib menyediakan alokasi APBD untuk pembiayaan BLM desa. Pemerintah Kabupaten dapat memperoleh penggantian APBN (dalam bentuk Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten) setelah SPAM desa berfungsi sesuai dengan hasil verifikasi oleh Pemerintah Pusat.
- Porsi APBDesa. Porsi APBDesa untuk kegiatan hibah adalah sebesar minimal 10% dari nilai pembiayaan RKM.
- Porsi Kontribusi Masyarakat. Porsi kontribusi masyarakat adalah sebesar 20% dari nilai pembiayaan RKM.
4.1 HIBAH INSENTIF DI TINGKAT KABUPATEN
HIK diberikan kepada kabupaten yang telah menunjukkan komitmen yang baik dalam pelaksanaan Program Pamsimas untuk digunakan dalam pengembangan atau optimalisasi SPAM terbangun di desa Pamsimas. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria diantaranya sebagai berikut: pencapaian jumlah target pemanfaat air minum dan sanitasi, ketepatan waktu pelaksanaan, kelengkapan dan kesesuaian data SIM, penerbitan RAD AMPL, pemenuhan porsi APBD untuk BLM, dan nilai investasi per jiwa.
4.2 HIBAH AIR MINUM PERDESAAN BERBASIS KINERJA
Pamsimas bekerjasama dengan Program Hibah Air Minum, memberikan insentif hibah air minum berbasis kinerja. Kinerja yang diperhitungkan adalah jumlah sambungan rumah dengan unit biaya sebesar biaya produksi dan distribusi. Pamsimas memberikan dukungan kepada kabupaten-kabupaten yang berminat
melalui: (i) pendampingan tingkat desa (pada tahap keberlanjutan) dalam penyusunan RKM 100% (sebagai basis untuk usulan desa yang disampaikan kepada kabupaten untuk mengikuti program hibah air minum perdesaan); dan (ii) melakukan baseline dan verifikasi terhadap output.
Hibah ini hanya dapat diberikan kepada kabupaten yang melakukan pengembangan (perluasan) di desa-desa Pamsimas berkinerja baik (dengan kriteria seperti HID, yaitu mempunyai pengelolaan yang baik dan sistem berfungsi dengan baik). Hibah ini terbuka bagi seluruh kabupaten Pamsimas yang mempunyai kapasitas pendanaan (APBD) untuk pengembangan program air minum berbasis masyarakat.
Untuk mendapatkan dana hibah ini (porsi APBN), pemerintah daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai dengan tersedianya pelayanan kepada masyarakat melalui pengalokasian APBD untuk pengembangan sarana air minum sampai kepada output sambungan rumah (SR) melalui SKPD terkait. Pencairan porsi APBN dikaitkan jumlah output yang memenuhi spesifikasi sesuai hasil verifikasi. Jumlah porsi APBN yang ditransfer kepada Kas Daerah adalah sesuai dengan jumlah output yang memenuhi kriteria Program Hibah Air Minum.
Prosedur rinci mengenai partisipasi kabupaten dalam Program Hibah Air Minum disediakan dalam bentuk Juknis Hibah Air Minum Perdesaan yang dikeluarkan oleh CPMU Program Hibah Air Minum Perdesaan.
4.3 HIBAH INSENTIF DESA (HID)
HID diberikan kepada desa Pamsimas yang telah menunjukkan kinerja yang baik. Kriteria penilaian kinerja antara lain adalah mempunyai kinerja keberfungsian sarana yang baik, penerapan tarif oleh BSPAMS dan masyarakat, serta terdapat kelompok masyarakat sudah bebas buang air sembarangan. HID hanya diberikan untuk opsi pengembangan SPAM dengan tujuan menambah cakupan pelayanan air minum pada desa tersebut.
4.4 BANTUAN UNTUK ASOSIASI PENGELOLA SPAMS PERDESAAN
Sebagai bagian dari program penguatan keberlanjutan, Pamsimas memberikan dukungan kepada Asosiasi Kabupaten dalam bentuk dana stimulan pelaksanaan
kegiatan. Jumlah dana stimulan untuk setiap asosiasi diberikan berdasarkan kriteria: (i) kinerja asosiasi dalam pelaksanaan kegiatan, (ii) jumlah BPSPAMS dampingan, (iii) program kerja yang sudah terevaluasi dan terlaksana, dan (iv) kemitraan dengan pemerintah daerah atau pihak swasta.
DUKUNGAN PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM
Tujuan Komponen 5 adalah untuk menyediakan dukungan teknis pengelolaan pelaksanaan program Komponen 1, 2, 3 dan 4 secara terpadu dan terintegrasi serta memberikan dukungan teknis kepada Central Project Management Unit (CPMU) dan Central Project Implementation Unit (CPIU) dalam tugasnya sebagai pengelola Program Pamsimas secara keseluruhan, termasuk:
- Dukungan pengelolaan program Pamsimas secara keseluruhan;
- Dukungan teknis bagi CPMU dan CPIU dalam bidang teknis fisik dan konstruksi, higiene dan sanitasi, pemberdayaan masyarakat, dan pengamanan sosial dan lingkungan serta pengembangan kapasitas masyarakat dan pemda;
- Pengawasan dan pengendalian kualitas pendampingan dan hasil di tingkat masyarakat dan pemda;
- Melaksanakan pemantauan dan pelaporan teknis terkait kelembagaan, fisik (termasuk kontruksi), keuangan dan pengamanan sosial dan lingkungan untuk setiap komponen;
- Mengelola kegiatan pemantauan dan evaluasi, termasuk di dalamnya MIS dan Uji Petik;
- Diseminasi kemajuan dan hasil-hasil program melalui website Pamsimas, lokakarya, pelatihan dan EGM.
Beberapa kegiatan yang termuat dalam komponen ini antara lain:
5.1 NATIONAL MANAGEMENT CONSULTANTS (NMC)
NMC didukung oleh Tim ROMS dimaksudkan untuk memberikan dukungan secara terintegrasi dan terpadu kepada CPMU dan CPIU dalam melakukan pengendalian dan pengelolaan pelaksanaan Program Pamsimas sebagai program air minum dan sanitasi nasional.
Secara keseluruhan Tim NMC akan melakukan antara lain:
- Pengelolaan program secara menyeluruh, termasuk dari sisi teknis, keuangan, kelembagaan, pengadaan, pengamanan sosial dan lingkungan, kerangka evaluasi program, pengelolaan pembelajaran (knowledge management) serta keberlanjutan, termasuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Pedum dan Juknis;
- Dukungan terhadap perencanaan program, mulai dari penyusunan dan revisi dokumen anggaran (DIPA) pada CPMU dan CPIU, penyusunan kerangka acuan (TOR) dan perkiraan biaya, dan persiapan dan pemantauan kegiatan pengadaan tingkat pusat (dokumen lelang, jadwal pelelangan dan pemantauan hasil pelelangan);
- Memberikan panduan secara teknis kepada seluruh pelaku program, termasuk didalamnya adalah penyusunan kerangka kerja dan kegiatan serta alokasi pendanaan, persiapan jadwal kegiatan tahunan dan koordinasi pelaksanaan program dengan ROMS;
- Pemantauan pelaksanaan dan hasil, baik melalui MIS, kegiatan Uji Petik, dan PPM, serta pemantauan terhadap kinerja pelaku pendukung program pamsimas di tingkat propinsi dan kabupaten (ROMS) dan TDS;
- Pelaporan teknis (termasuk pelaksanaan kegiatan setiap komponen terkait), keuangan, pengadaan dan pengamanan sosial dan lingkungan, termasuk di dalam kajian terhadap laporan ROMS sebagai masukan pembahasan peningkatan kinerja program;
- Dukungan terhadap optimalisasi peran masing-masing kementerian dalam organisasi CPMU dan CPIU dalam Pamsimas dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target indikator kunci serta tujuan program, misalnya persiapan pemantauan kinerja tiga-bulanan, peningkatan fungsi organisasi CPIU, dan dukungan pelaksanaan masing-masing komponen;
- Pengendalian dan peningkatan kinerja terhadap seluruh bantuan teknis dan kegiatan pengembangan kapasitas, mulai dari kualitas pelaporan dan MIS, kualitas pendampingan, dan pencapaian hasil kegiatan (output) serta ketepatan waktu pelaksanaan;
- Bersama Sekretariat Nasional Asosiasi, mengelola program keberlanjutan, termasuk dalam penyusunan kerangka pengembangan kapasitas, dukungan pemantauan teknis dan kinerja, penyusunan rencana kerja, pemantauan kualitas hasil, serta fasilitasi diskusi lintas kementerian untuk penguatan program keberlanjutan;
- Pengembangan kegiatan inovatif (atau pengembangan program/program development) dan program kebutuhan khusus sesuai pembelajaran hasil-hasil atau output kegiatan, pemuktahiran kebijakan, dan lainnya.
Tim NMC akan mendapat dukungan dari TDS dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan kelembagaan melalui penyiapan dan pelaksanaan program TOT, pelatihan bagi pelaksana program masyarakat dan fasilitator dan pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan, pengarustamaan dan replikasi program AMPL dan STBM, termasuk dalam dukungan kepada CPMU terkait dengan implementasi strategi, kebijakan, penyusunan pedoman, dan penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program dan keberlanjutan pasca program.
NMC bertanggungjawab untuk memberikan dukungan kepada CPMU dan CPIU dalam perencanaan program, penganggaran dan pemantauan anggaran tahunan untuk Pamsimas pada masing-masing kementerian, termasuk penyiapan dokumen anggaran, pemantauan alokasi anggaran, penyiapan dan evaluasi target pemanfaat,dan lainnya.
5.2 REGIONAL OVERSIGHT MANAGEMENT SERVICES (ROMS)
ROMS adalah Tim Pelaksana Pamsimas Tingkat Propinsi dan Kabupaten yang salah satu fungsinya adalah mengawal pelaksanaan Pamsimas agar sesuai dengan Pedoman dan Juknis; memastikan kualitas pendampingan dan hasil di tingkat masyarakat maupun pemda; memastikan pencapaian jumlah target pemanfaat tingkat provinsi dan kabupaten; dan peningkatan kapasitas pemda dalam pengelolaan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Tim ROMS memberikan dukungan kepada Unit Pengelola Program Pamsimas Tingkat Provinsi (PPMU) dan Pengelola Program Pamsimas Tingkat Kabupaten (DPMU) diantaranya adalah:
- Perencanaan program, termasuk di dalamnya adalah rekrutmen fasilitator, fasilitasi penyusunan TOR dan BOP terkait pengelolaan program untuk PPMU dan DPMU, termasuk Pokja AMPL dan Pakem, penyusunan jadwal kegiatan Pamsimas, perencanaan target pemanfaat air minum dan sanitasi melalui Pamsimas, pemantauan DIPA dan DIPDA untuk kegiatan Pamsimas tingkat propinsi dan kabupaten (termasuk porsi dana APBD untuk desa), serta kegiatan pengembangan kapasitas (lokakarya dan pelatihan);
- Pengawalan kegiatan seleksi desa, termasuk di dalamnya penyediaan pendampingan teknis bagi Pakem serta dukungan bagi Tim Fasilitator Masyarakat (TFM);
- Dukungan teknis terhadap pelaksanaan program tingkat desa, seperti pengawalan kegiatan tingkat desa untuk dapat dilaksanakan secara baik dan tepat waktu, evaluasi teknis terhadap RKM (termasuk kajian keuangan), pengawasan terhadap kualitas pendampingan masyarakat, pengawasan terhadap kualitas hasil kegiatan di tingkat masyarakat (pembentukan kelembagaan, kegiatan promosi kesehatan, pelatihan, dan kegiatan konstruksi), pengawalan terhadap pelaksanaan pengamanan sosial dan lingkungan serta gender, pengawalan terhadap kegiatan keberlanjutan (kualitas pendampingan dan hasil kegiatan keberlanjutan tingkat desa, seperti penerapan tarif, kinerja BPSPAMS, keberfungsian teknis, fasilitasi dana desa, dan lainnya), mendorong penambahan jumlah pengaduan dalam website Pamsimas;
- Dukungan teknis terhadap pelaksanaan program tingkat kabupaten, termasuk didalamnya adalah: fasilitasi penyusunan RAD AMPL kabupaten, dukungan pemantauan penyusunan RAD AMPL oleh tingkat Provinsi, kajian belanja AMPL tingkat kabupaten, fasilitasi koordinasi lintas sektor terkait pelaksanaan Pamsimas, seperti fasilitasi peningkatan kinerja asosiasi, kegiatan STBM,dukungan atau penyampaian Informasi secara rutin terkait Pamsimas kepada pengambil keputusan (misal Kepala Daerah); sinkronisasi RAD AMPL ke dalam RPJMD dan RKPD serta membantu pengawalan PJM ProAKSI ke dalam RPJMDesa/RKPdesa, dan lain sebagainya;
- Pengawalan terhadap sinkronisasi program air minum dan sanitasi perdesaan di tingkat propinsi dan kebupaten serta desa dengan Pamsimas (kebijakan dan alokasi anggaran), termasuk diantaranya adalah epesertaan kabupaten dalam program hibah air minum perdesaan, pemanfaatan DAK PAM STBM/Kesehatan, APBDesa, serta program APBD reguler untuk air minum dan sanitasi;
- Dukungan teknis kepada PPMU dan DPMU dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pelatihan, lokakarya, EGM, dan kegiatan pengembangan kapasitas sejenis di tingkat provinsi dan kabupaten;
- Memberikan dukungan (back-stop) dalam rangka penyelesaian masalah terkait pelaksanaan tingkat desa, masyarakat dan kabupaten, termasuk di dalamnya adalah advokasi kebijakan, fasilitasi koordinasi lintas lembaga, coaching kepada TFM dan masyarakat, dan lainnya.
- Pemanfaatan alat bantu dan diseminasi penyelenggaran program secara baik dan tepat waktu, misalnya diseminasi pedoman dan juknis, serta poster dan spanduk; peningkatan kapasitas TFM dalam memahami pesan dan Informasi; serta pengawasan dan pemantauan terhadap TFM dalam penyebaran Informasi secara akurat.
- Pemantauan dan evaluasi, termasuk di dalamnya adalah: memastikan pengisian data dan Informasi secara valid dan tepat waktu melalui MIS Pamsimas, peningkatan kapasitas pemda (DPMU/PPMU dan Pokja AMPL) dalam memanfaatkan MIS sebagai alat pengambil keputusan, penyelesaian tindak lanjut hasil audit secara tepat waktu, masukan atau input terhadap kebijakan terkait program pemberdayaan masyarakat untuk bidang air minum dan sanitasi (pengawalan terhadap peraturan kepala daerah, penyusunan dokumen rencana, dan lain-lain), fasilitasi dan koordinasi masalah pengaduan secara tepat waktu, evaluasi pelaksanaan kegiatan Pamsimas secara rutin dan didiskusikan bersama pelaku Pamsimas (termasuk TFM), dan lainnya.
ROMS memberikan laporan pelaksanaan secara rutin kepada PPMU dan DPMU dan termasuk laporan kegiatan dan kemajuan program, pencapaian target, dan pengelolaan resiko yang salinannya diberikan kepada CPMU dan NMC.
5.3 TRAINING DEVELOPMENT SERVICES (TDS)
Tujuan layanan TDS dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada CPMU melalui NMC dalam mengembangkan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Pamsimas di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat.
Tugas Tim TDS antara lain: a) mengembangkan kegiatan pelatihan bagi para pelaku program (aparatur, konsultan, fasilitator, dan masyarakat); b) membentuk dan mengembangkan kapasitas pemandu/pelatih melalui kegiatan TOT; c) mengembangkan modul pelatihan; d) mengembangkan panduan dan melaksanakan pemantauan pasca pelatihan, dan e) membangun sistem kerjasama pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan dengan lembaga di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan program.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam mempersiapkan dan melaksanakan program pelatihan, Tim TDS bekerja dibawah koordinasi Tim Pengembangan Kapasitas dan Dukungan Teknis NMC.
5.4 TIM KONSULTAN ADVISOR
Tim Konsultan Advisor CPMU dan CPIU terdiri dari kelompok konsultan perorangan yang bertanggungjawab langsung kepada CPMU dan CPIU dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan Program Pamsimas yang bersifat strategis untuk kemudian dilaksanakan oleh NMC, TDS, dan ROMS.
Peran utama Tim Advisor adalah memberikan masukan kepada CPMU dan CPIU terkait:
- Strategi dan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan Program, termasuk di dalamnya masukan terhadap penyusunan alokasi anggaran tahunan, target jumlah desa, kabupaten dan pemanfaat, serta kebijakan pendanaan;
- Penyusunan strategi program dan kegiatan Pamsimas, misalnya peningkatan kualitas pelaksanaan tingkat masyarakat dan kabupaten (pengembangan kapasitas, pelatihan, dan lain-lain), upaya pencapaian target, strategi keberlanjutan, dan lain-lain;
- Upaya peningkatan kinerja Konsultan (NMC, TDS, dan ROMS);
- Fasilitasi masukan peningkatan kinerja program kepada pengambil keputusan (Eselon I dan II) di masing-masing kementerian;
- Fasilitasi sinkronisasi kebijakan Program Pamsimas dengan kebijakan kementerian terkait, misal komponen sanitasi dengan STBM di Kementerian Kesehatan, komponen penyediaan air minum dengan Program 100-0-100 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, peningkatan kelembagaan tingkat desa dan kabupaten dengan Kementerian Dalam Negeri, dan pemberdayaan masyarakat dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan
- Rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian masalah atau isu yang bersifat strategis dan berdampak signifikan terhadap program.
5.5 KONSULTAN BASELINE SURVEY DAN EVALUASI DAMPAK
Evaluasi program dilakukan oleh lembaga/konsultan independen pada saat awal perencanaan tahun pertama, mid-term, dan pasca program, dengan menggunakan sampel dan indikator tertentu.
Kegiatan evaluasi program meliputi baseline survey dan pengukuran dampak dan melakukan sampling penerima manfaat guna melakukan studi evaluasi dampak program secara keseluruhan.
SIKLUS KEGIATAN PAMSIMAS
Proses Penetapan Desa Sasaran
Sosialisasi tingkat kabupaten/kecamatan dan desa
Penyusunan proposal desa
Verifikasi proposal dan penetapan desa sasaran
AMPL
IMAS dan CLTS
Pembentukkan KKM, Satlak, dan BP-SPAMS
Penyusunan PJM ProAKSI dan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
DAN SATLAK
Penyaluran BLM
Pelaksanaan konstruksi
Pelatihan tingkat masyarakat
Kegiatan promosi kesehatan dan perubahan perilaku
DAN SATLAK
Operasional dan pemeliharaan
Pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum dan sanitasi
Penguatan perubahan perilaku (Stop BABS) dan CTPS
ASOSIASI BP-SPAMS
33 PROPINSI, 396 KABUPATEN, 11 KOTA, DAN 27.000 DESA, PAMSIMAS ADA DISANA.
SEBARAN PROGRAM PAMSIMAS I, II, & III
Lokasi PAMSIMAS adalah kabupaten dengan cakupan pelayanan air minum aman yang belum mencapai 100%, dan berminat untuk berpartisipasi dalam program. Program PAMSIMAS III selama kurun waktu 2017-2019 mentargetkan 15.000 desa sasaran baru, serta mendukung keberlanjutan di 27.000 desa yang telah memperoleh program PAMSIMAS.
BEGINILAH CARA PAMSIMAS MELAKUKAN PERUBAHAN
STRATEGI, PENDEKATAN & PRINSIP
STRATEGI
Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Pendekatan PAMSIMAS diadopsi dan dijadikan platform dalam berbagai upaya meningkatkan akses air minum dan sanitasi di wilayah perdesaan;
Penerapkan tiga pilihan kegiatan pengembangan SPAM.
PENDEKATAN
Kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga berbasis TUPOKSI.
Pemerintah kabupaten sebagai pemegang kebijakan dalam pemilihan desa serta kolaborasi program air minum dan sanitasi lainnya;
Berbasis masyarakat, sebagai pelaku utama dan penanggung jawab kegiatan dan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
PRINSIP
Tanggap Kebutuhan
Partisipatif
Kesetaran Gender
Keberpihakan pada Masyarakat Miskin
Akses bagi Semua Masyarakat
Perlindungan pada Anak
Keberlanjutan
STRATEGI PROGRAM PAMSIMAS
- Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
- Mengarusutamakan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dalam pembangunan sistem air minum dan sanitasi di daerah, yang mana pendekatan PAMSIMAS diadopsi dan dijadikan platform dalam berbagai upaya meningkatkan akses air minum dan sanitasi di wilayah perdesaan;
- Menerapkan tiga pilihan kegiatan pengembangan SPAM di desa sasaran, yaitu pembangunan SPAM baru, perluasan pelayanan SPAM pada desa yang telah memiliki SPAM dengan tingkat keberfungsian yang baik, dan peningkatan SPAM atau pemulihan dan pengembangan kinerja SPAM;
- Melakukan sharing pembiayaan kegiatan program yaitu melalui APBN, APBD dan APBDes.
- Penerapan pendekatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) pada skala kabupaten untuk mencapai target akses sanitasi yang layak dan masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat;
- Penguatan kelembagaan di tingkat kabupaten (Pokja AMPL dan Asosiasi Pengelola SPAM perdesaan);
- Penguatan peran Pemerintah Desa untuk mengelola dan mengembangkan SPAM perdesaan baik melalui PAMSIMAS, APBDes, program air minum dan sanitasi lainnya maupun swadaya;
- Menguatkan peran Kader Desa untuk berperan aktif sebagai mitra pemerintah desa untuk urusan pembangunan AMPL;
- Mensinergikan PAMSIMAS dengan berbagai program pengembangan air minum lainnya, contohnya APBD Reguler, DAK, Hibah Air Minum Perdesaan, dan program CSR untuk medukung percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi di perdesaan.
PENDEKATAN PROGRAM PAMSIMAS
Pendekatan dalam plaksanaan Program sebagai berikut:
- Kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga berbasis TUPOKSI, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Bappenas.
- Pemerintah kabupaten berperan sebagai pemegang kebijakan dalam pemilihan desa serta kolaborasi berbagai program air minum dan sanitasi yang bekerja di kabupaten;
- Berbasis masyarakat, yang mana menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penanggung jawab kegiatan dan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
PRINSIP PROGRAM PAMSIMAS
- Tanggap Kebutuhan – diberikan kepada lokasi yang membutuhkan dan bersedia memelihara serta mengelola sistem terbangun;
- Partisipatif – seluruh masyarakat (baik miskin, kaya, perempuan, laki-laki) menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan;
- Kesetaran Gender – memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan maupun laki-laki, untuk mengambil keputusan dan berpartisipasi;
- Keberpihakan pada Masyarakat Miskin – memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses air minum dan sanitasi;
- Akses bagi Semua Masyarakat – memastikan semua masyarakat termasuk penyandang disabilitas dapat mengakses air minum dan sanitasi;
- Perlindungan pada Anak – pelayanan air minum dan sanitasi yang dibangun mudah dimanfaatkan dan ramah pada anak;
- Keberlanjutan – sarana terbangun dan perubahan perilaku memberikan manfaat secara menerus;
- Transparansi dan Akuntabilitas – pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan program dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Berbasis Nilai – program diselenggarakan berlandaskan nilai-nilai luhur terutama kejujuran, dapat dipercaya, tanpa pamrih, dan gotong royong.
SUMBER PENDANAAN
Pendanaan program PAMSIMAS bersumber dari dana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, APBDes, serta dana kontribusi masyarakat, yang didukung oleh pinjaman luar negeri (PHLN) dari Bank Dunia dan hibah dari DFAT (Pemerintah Australia).
Alokasi dana terbagi atas 2 bagian yaitu:
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Desa, diberikan langsung kepada masyarakat untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana air minum dan sanitasi masyarakat yang dituangkan dalam RKM;
Dana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Dana ini antara lain meliputi pengadaan fasilitator dan bantuan teknis, lokakarya dan pelatihan.