Grobogan-Jateng – Untuk mengetahui kondisi sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan jamban sekolah hasil kegiatan Pamsimas, Tim Fasilitator Masyarakat Pamsimas bersama petugas kesehatan di lingkungan UPTD Puskesmas melakukan monitoring terhadap keberfungsian sarana hasil kegiatan Pamsimas I, II, dan III. Dari kegiatan monitoring ditemukan sejumlah sarana CTPS maupun jamban sekolah di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang berfungsi sebagain atau bahkan malah tidak berfungsi sama sekali. Hasil kegiatan monitoring tersebut dilaporkan kepada DPMU Pamsimas Kabupaten Grobogan sebagai bahan masukan.

DPMU Pamsimas Kabupaten Grobogan menindaklanjuti hasil monitoring tersebut dengan melaporkan ke Pemerintah Daerah setempat melalui Sekretaris Daerah. Melalui surat nomor 443.36/4537/IV/2019 tanggal 15 September 2019, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan setempat. Dalam surat tersebut Sekretaris Daerah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan untuk menindaklanjuti permasalahan keperfungsian sanitasi sekolah (sarana sanitasi/sarana cuci tangan) di 16 desa yang menjadi lokasi program Pamsimas I, II dan III dengan.  Saat ini telah dilakukan perbaikan untuk mengembalikan keberfungsian sarana sanitasi sekolah di tiga desa.

Berdasarkan data keberlanjutan (modul 7.3) yang ditunjukkan pada Manajemen Information System (MIS) Pamsimas, untuk Kabupaten Grobogan berada pada angka 83,03%, masih di bawah target KPI 15 (Key Performance Indicator) sebesar 95%.

Menurut Indra Setyawan, Koordinator Pamsimas Kabupaten Grobogan, penyelesaian keberfungsian sarana sanitasi sekolah bukan mutlak menjadi tanggung jawab KPSPAMS, tetapi menjadi tanggung jawab banyak pihak, salah satunya adalah Dinas Pendidikan. Karenanya keluarnya surat edaran Sekretaris Daerah tersebut sudah sangat tepat. Cara tersebut cukup efektif untuk membantu memfungsikan kembali sarana sanitasi sekolah yang rusak karena usia lebih dari delapan tahun pasca program Pamsimas.

Upaya memfungsikan sarana sanitasi sekolah tersebut sebagai langkah untuk mendorong/meningkatkan kebiasan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) pada  siswa-siswi sekolah  melalui cuci tangan pakai sabun guna mencegah penularan penyakit yang berbasis lingkungan, selain menjadikan siswa sebagai Agent of Change atau agen perubahan didalam keluarga.

Ketidakberfungsian sarana sanitasi sekolah yang dibangun melalui program Pamsimas pada tahun 2008 sampai tahun 2018 dikarenakan kurang pahamnya cara operasional dan pemeliharaan. Menurut Daru Puji Hidayat, Faskab STBM Kabupaten Grobogan, permasalahan keberfungsian sarana sanitasi sekolah disebabkan karena kurangnya komunikasi antar-Dinas, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dispermasdes. Untuk menjaga keberfungsian sarana sanitasi sekolah diperlukan korrdinasi antar dinas terkait tersebut.

Apa yang dilakukan oleh DPMU Pamsimas Kabupaten Grobogan, merupakan respon positif dan tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi Pamsimas Jawa Tengah tanggal 25 September 2019 yang juga dihadiri Wakil Ketua CPMU Pamsimas Juliana Lestari. Untuk itu DPMU Kabupaten Grobogan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan keberfungsian sarana sanitasi sekolah (KPI 15) dengan target berfungsi baik 100% pada akhir tahun 2019. (Edi Subagiyo, SKM-TA STBM Jateng/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS)