Jaya Desaku, Sehat Masyarakatku, Kuat Negaraku

Keterlibatan Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pamsimas 2025
Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang mutlak harus terpenuhi, namun pada kenyataanya masih ada masyarakat yang kesulitan untuk mengakses air minum layak. Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau, demikian negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok minimal terhadap air seperti yang tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, karena itu negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah desa harus hadir dalam mewujudkan amanat Undang-undang tersebut.
Berbicara tentang pengelolaan air di desa, lebih khusus lagi dalam Permendagri Nomer 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ditegaskan bahwa pengelolaan air minum berskala desa merupakan kewenangan Desa dengan kategori kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan inilah yang memberi amanat kepada Pemerintah Desa agar mengatur dan mengurus kebutuhan pokok terhadap pengelolaan air minum bagi masyarakat di desanya. Atas dasar ini maka sarana air minum yang dibangun melalui Kegiatan Pamsimas, sepatutnya juga menjadi perhatian Pemerintah Desa, mulai dari persiapan dan pengusulan, perencanaan dan proses pembangunannya serta selanjutnya agar menjamin keberfungsian, pengembangan dan keberlanjutanya. Atau dengan kata lain, bahwa Pemerintah Desa bukan hanya sekedar diminta berpartisipasi dalam pembangunan dan keberlanjutan sarana air minum di desa, melainkan hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Desa dan dapat dibiayai melalui APBDesa. Hal ini perkuat dengan adanya Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kegiatan Pamsimas merupakan program yang menekankan kolaborasi baik di pusat, daerah maupun di desa. Sebagai kegiatan yang berbasis masyarakat maka pemeran utamanya adalah masyarakat yang diwakili oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan KPSPAMS (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum) yang tentunya dalam tanggungjawab pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa. Partisipasi dan keterlibatan Pemerintah Desa dalam Pamsimas dan pemenuhan layanan air minum untuk masyarakat tidak terbatas pada pembinaan saja, tetapi juga diharapkan untuk melakukan pendanaan melalui APBDesa.
Dukungan dari pemerintah desa terhadap Kegiatan Pamsimas TA 2025 inilah yang terjadi di Desa Pangauban. Desa Pangauban yang terletak di , Kec Cisurupan, Kab. Garut, Jawa Barat merupakan salah satu dari tiga lokasi sasaran Kegiatan Pamsimas TA 2025 di Kabupaten Garut.
Desa Pangauban pada sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pamulihan, pada sebelah Timur berbatasan dengan Desa Pakuwon dan Desa Simpangsari, pada Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sirnajaya dan pada Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cipaganti. Letak geografis Desa Pangauban terdiri dari pegunungan dan persawahan dimana sebagian besar wilayah merupakan desa sekitar hutan.
Desa Pangauban memiliki jumlah penduduk sebanyak 1084 KK dan 3232 jiwa. Pernah mendapat Pamsimas tahun 2012 dengan membangun SPAM berupa HU dan KU. Tahun 2017 pernah mendapat dana pembangunan SPAM dari sumber pembiayaan lain. Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 150 SR terpasang hasil pengembangan dari SPAM Pamsimas.
Pemerintah Desa Pangauban terlibat dalam Kegiatan Pamsimas 2025 melalui sosialisasi, pendampingan masyarakat, identifikasi calon penerima, hingga penyiapan sarana dan pengelolaan pasca-pembangunan. Pemdes berperan dalam pelaksanaan di tingkat desa, Pemerintah Desa melakukan sosialisasi Kegiatan Pamsimas kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam penyediaan air minum .Pemerintah Desa juga bersama dengan Pendamping Pamsimas dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) melakukan peninjauan lokasi, pengembangan kelembagaan, serta mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa.
Target Pemerintah Indonesia untuk mencapai 100% air minum pada tahun 2029 terus dikerjakan dengan berbagai strategi, salah satunya adalah dengan meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam pemenuhan kebutuhan air minum di tingkat desa. Semoga ke depan Pemerintah Desa semakin mandiri dan berkontribusi besar dalam pencapaian target 100% air minum pada tahun 2029. Jaya Desaku, Sehat Masyarakatku, Kuat Negaraku. (Siti Nurbara/Sekretaris Pokmas Kegiatan Pamsimas TA 2025 Desa Pangauban, Kec. Cisurupan & Heryani/FM Kab. Garut, Jawa Barat/September 2025)
Bagikan tulisan ini
Ikuti kami di media sosial
Apakah Anda memiliki tulisan berita, artikel, atau cerita menarik terkait Program Pamsimas yang ingin dibagikan kepada masyarakat luas? Anda bisa mengirimkannya melalui email site.pamsimas@gmail.com
Tulisan terkini
October 9, 2025
September 26, 2025
September 22, 2025
September 18, 2025