Sosialisasi Tatacara Pengajuan Permohonan Persetujuan Air Tanah Pamsimas 2025

| 2 September 2025|

Jakarta – Pamsimas. Pada tanggal 25 Agustus 2025 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tatacara Pengajuan Permohonan Persetujuan Air Tanah Kegiatan Pamsimas TA 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di hadiri oleh peserta yang berasal dari unsur PPK Air Minum, Koordinator Provinsi, Fasilitator Masyarakat serta Sekretaris Desa dari lokasi sasaran Pamsimas TA 2025 yang akan menggunakan air tanah dalam sebagai sumber air baku untuk SPAM yang akan dibangun Pamsimas Tahun 2025.

Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan tentang tatacara pengajuan permohonan persetujuan air tanah kegiatan Pamsimas TA 2025 kepada lokasi sasaran Pamsimas TA 2025 yang akan menggunakan air tanah dalam sebagai sumber air bakunya. Hadir sebagai narasumber dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM adalah Novi Muhammad Alfan, Penyelidik Ahli Bumi Muda.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Air Minum, Oscar RH Siagian. Pada arahannya disampaikan bahwa pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan penggunaan air tanah lebih dari atau sama dengan 100m3 per bulan memerlukan persetujuan penggunaan air tanah. Selain itu juga disebutkan bahwa penggunaan sumber air tanah yang berada di wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat dengan peruntukan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan dilakukan oleh masyarakat memerlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Di akhir arahannya, Direktur Air Minum meminta semua pihak terkait yaitu PPK Air Minum, Tim Pendamping Pamsimas termasuk Fasilitator Masyarakat serta Pemerintah Desa dapat mengikuti mekanisme dan ketentuan Pengajuan Permohonan Persetujuan Air Tanah yang sudah ditetapkan.

Setelah arahan dan pembukaan, dilanjutkan dengan penjelasan dari narasumber tentang Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Adapun hal-hal yang disampaikan antara lain Perubahan Iklim terhadap Siklus Hidrologi, Kondisi Air Tanah di Indonesia, Regulasi Air Tanah di Indonesia, Pembagian Kewenangan Pengelolaan Air Tanah, Ketentuan Penggunaan Air Tanah, dan Tata Cara Pengajuan dihttps://esdm.go.id/inline/Home. Penjelasan dilakukan dengan menggunakan bahan paparan serta video tutorial tentang  Tata Cara Pengajuan melalui dihttps://esdm.go.id/inline/Home.

Setelah sesi penjelasan, dilakukan sesi tanya jawab dengan peserta. Beberapa hal yang ditanyakan peserta antara lain persyaratan untuk lokasi yang menggunakan sumur bor existing, kewajiban pengajuan SPPL serta bagaimana prosedur untuk wilayah yang berada di kewenangan provinsi. Diakhir sesi narasumber mengharapkan agar seluruh Sekdes dapat melakukan proses pengajuan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dengan segera setelah melengkapi terlebih dahulu semua kelengkapan dokumen yang diperlukan. "Tips dari saya agar pengajuan dapat berjalan dengan lancae adalah lengkapi terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan serta patuhi semua format dan daftar isian yang harus disiapkan dan di isi", tegas Muhammada Alfan di akhir sesi sosialisais.  (KAP PAMSIMAS/27 AGUSTUS 2025).

Bagikan tulisan ini

Ikuti kami di media sosial

Apakah Anda memiliki tulisan berita, artikel, atau cerita menarik terkait Program Pamsimas yang ingin dibagikan kepada masyarakat luas? Anda bisa mengirimkannya melalui email site.pamsimas@gmail.com

Tulisan terkini