
Tentang Layanan Informasi dan Pengaduan (LIP)
Layanan informasi dan pengaduan adalah media yang disediakan untuk menampung dan memfasilitasi penanganan informasi, pertanyaan, saran, kritik atau pengaduan berupa permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan Program Pamsimas pada semua tingkatan. Keberadaan layanan informasi dan pengaduan merupakan bagian dari upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program secara langsung.
Salah satu indicator partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah adanya pertanyaan, saran,kritik,dan pengaduan/masalah dari masyarakat yang dikelola secara memadai dan masyarakat juga bisa meminta informasi melalui web site,SMS, atau dating langsung ke pelaku program Pamsimas.
Pengawasan masyarakat diwujudkan dalam bentuk kritik, saran, atau pengaduan- pengaduan terhadap masalah yang timbul pada saat proses berlangsung maupun setelah kegiatan berakhir. Kritik saran dan Pengaduan dapat berbentuk lisan maupun tulisan, yang ditujukan kepada pelaku-pelaku Program Pamsimas di semua tingkatan yang ada, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi maupun di tingkat pusat.
Partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan ini harus disikapi secara positif dengan tindakan yang efektif, tepat waktu dan tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan Prosedur Operasional Baku tentang tatacara layanan informasi penanganan pengaduan dan masalah sebagai acuan bagi seluruh pelaku yang terlibat dalam proses penanganan pengaduan.
Prosedur Operasional Baku (POB) Layanan Informasi dan Pengaduan untuk Pamsimas dimaksudkan sebagai panduan tata-cara pengelolaan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat bagi pengelola program sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas program dan menjadi sumber referensi bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai informasi dan pengaduan terkait dengan pelaksanaan Program Pamsimas. Disamping itu juga untuk Menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggungjawab didalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Program
Penanganan layanan informasi dan pengaduan yang dikelola oleh UPM (Unit Pengaduan Masyarakat) Pamsimas pada Satlak Pamsimas, di tingkat kabupaten dan provinsi serta pusat oleh Asisten PMU bidang pemantauan dan evaluasi, terbatas pada penanganan isu-isu yang terkait dengan Program Pamsimas. Sekalipun demikian tidak metutup kemungkinan pengaduan yang berkaitan dengan isu-isu implementasi penyediaan air minum dan sanitasi kepada masyarakat secara umum. Untuk kasus seperti ini, sistem penanganan layanan informasi dan pengaduan akan menyalurkan informasi tersebut kepada pihak terkait.
LIP Frequently Asked Question (FAQ)
Pengaduan adalah ekspresi ketidakpuasan terhadap program Pamsimas terkait dengan organisasi pelaksana, pelaksanaannya maupun hasil dari program tersebut, atau bahkan terhadap proses dari penanganan pengaduan itu sendiri yang secara implisit maupun eksplisit tidak sesuai dengan yang diharapkan.
PPM adalah suatu kegiatan untuk menampung, mencatat, menelaah, menyalurkan, mengkonfirmasikan, mengklarifikasikan, memberikan alternatif solusi kepada pengadu serta mendokumentasikan dan mensosialisasikan hasil Penanganan pengaduan kepada masyarakat.
- Ketidaktahuan atau kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat tentang Program PAMSIMAS;
- Proses Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
- Pendekatan yang keliru;
- Tumbuh kepedulian / kontrol sosial masyarakat;
- Mulai tumbuh berkembangnya prinsip dan nilai Pamsimas
Pengaduan tentang program Pamsimas dapat disampaikan ke atau melalui:
- SMS Pengaduan Pamsimas 0818 0895 2148.
- Email: pengaduan@pamsimas.org.
- Pengaduan online dan forum bebas Pamsimas yang terdapat website Pamsimas dengan alamat https://pamsimas.pu.go.id.
- Telpon /Faksimili CMAC, KKM, ROMS, atau PAKEM
- Surat (dikirim ke alamat: KKM, ROMS, PAKEM atau CMAC).
- Kotak pengaduan di tingkat Desa/kelurahan/Sekretariat KKM.
Pengaduan masyarakat Pamsimas terbuka untuk umum seperti masyarakat penerima manfaat, pengelola program Pamsimas (konsultan dan pemerintah), kelompok peduli, serta masyarakat umum.
Pengaduan yang disampaikan dapat berupa Pertanyaan, Kritik/saran, Masukan, Keluhan, maupun Permasalahan terkait dengan proses pelaksanaan maupun pelaksana program Pamsimas.
Peran PPM adalah memfasilitasi penanganan pengaduan yang disampaikan masyarakat dan pelaku Program Pamsimas. Penanganan dan Penyelesaian masalah akan dilakukan pada tingkatan dimana pengaduan/permasalahan tersebut berada, apabila tidak dapat diselesaikan maka akan dilakukan tindak turun tangan oleh tingkatan yang berada di atasnya. Adapun Fasilitator dalam penanganan PPM adalah berbagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan program Pamsimas di semua tingkatannya, antara lain:
- Fasilitator Masyarakat – FM CD
- UPM
- LKM / Satlak/Masyarakat
- Fasilitator Keberlanjutan – FK CD
- Panitia Kemitraan Pokja AMPL Kabupaten/Kota
- ROMS – Kabupaten
- ROMS – Provinsi
- Konsultan Tingkat Pusat / CMAC – TA HCU
- Pemda (Merujuk kepada aplikasi Program Pamsimas)
- Pihak lain yang memiliki kompeten untuk memfasilitasi penanganan pengaduan.
Caranya adalah, dengan mengetik: PPM Isi Pengaduan Lokasi. Kirim ke nomor: 0818 0895 2148
Untuk memudahkan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, maka ISI PENGADUAN harus memuat informasi lengkap tentang permasalahan yang diadukan. Begitu juga halnya LOKASI PENGADUAN harus dituliskan secara lengkap (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota &Provinsi).
Apa itu LIP?
LIP (Layanan informasi dan pengaduan) adalah media yang disediakan untuk menampung dan memfasilitasi penanganan informasi, pertanyaan, saran, kritik atau pengaduan berupa permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan Program Pamsimas pada semua tingkatan.
EMAIL LIP
Sampaikan saran, kritik, keluhan atau pengaduan Anda tentang Pamsimas!
pengaduan_pamsimas@yahoo.com
SMS/WA LIP
Format pengiriman Pesan:
PPM<spasi>Isi Pengaduan<spasi>Lokasi
0818-0895-2148
Laporan LIP
Data dan Laporan perkembangan capaian program Pamsimas berdasarkan bidang Layanan Informasi & Pengaduan (LIP)
Relevansi Pengaduan
Status Pengaduan