Tobelo, Halmahera Utara – Sebanyak 11 Camat dan 41 Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Utara mengikuti Pelatihan Penguatan Desa dan Kecamatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) III tahun 2021, di Hotel Greenland Tobelo, Rabu (17/11/2021).

Pelatihan ini dimaksudkan untuk melakukan penguatan pemerintah desa dan kecamatan agar pemerintahan desa terutama kepala desa (Kades) dapat mendorong fungsi kelembagaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).  KPSPAMS merupakan kelembagaan yang dibentuk masyarakat untuk mengelola sarana air minum hasil kegiatan Pamsimas.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Yudhiahart Noya yang mewakili Bupati.  Dalam pembukaan dan arahannya, Noya  mengingatkan para Kades  yang mendapatkan Program Pamsimas agar bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik. “Program tersebut sangat membantu masyarakat. Kedepannya, program air bersih ini kalau bisa digratiskan bagi masyarakat, agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

“Air bersih ini selalu saja menjadi problem di daerah ini. Pemerintah selalu disalahkan.  Untuk itu, saya meminta agar Kades dan Camat sebagai penyambung tangan pemerintah kabupaten harus bisa membantu agar masalah seperti ini bisa teratasi,” harapnya.

“Di desa bukan hanya air bersih yang menjadi masalah, tetapi sanitasi juga penting. Bagi masyarakat yang hidup di pesisir pantai sudah harus menjaga kebersihan. “Jangan lagi membuang sampah dan kotoran ke laut, ini harus diperhatikan. Karena ketika orang yang datang ke suatu daerah mereka akan melihat dari segi kebersihan, jika masih ada sampah yang tidak terurus maka daerah ini dianggap kotor,” pintanya Noya.

Sementara itu, Tenaga Ahli STBM Pamsimas Provinsi Maluku Utara (Malut) Rihandi Rahim mengatakan, saat ini Program Pamsimas sudah berada di penghujung akhir program, sehingga para Kades dan Camat yang mendapatkan program Pamsimas, diharapkan lebih serius lagi untuk menjaga keberlanjutan Pamsimas. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif Pemkab Halut dan masyarakat. Saat ini Kades harus bisa memanfaatkan Program Pamsimas ini. Karena kami tahu masyarakat saat ini sangat membutuhkan air bersih, dan jika ada pipa yang rusak, tidak perlu menunggu pemerintah untuk memperbaiki. Kades sudah harus mengambil langkah karena itu sudah menjadi kebutuhan bersama,” ungkapnya

Program Pamsimas di Kabupaten Halut Provinsi Maluku Utara sudah dimulai sejak tahun 2017.  Sampai dengan akhir tahun 2020 Program Pamsimas telah dilaksanakan di 41 desa yang tersebar di 11 kecamatan.  Para camat dan kepala desa inilah yang diundang ke ibukota Kabupaten Halut untuk mengikuti pelatihan.

Pasca mengikuti kegiatan pelatihan, para kepala desa diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsi KPSPAMS untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sarana air minum dan sanitasi di desa, termasuk memfasilitasi dalam pemilihan pengurus yang bisa aktif serta mengukuhkan kepengurusan KPSPAMS melalui SK Kades.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Pamsimas (DC) Kabupaten Halut, Jais Aja, para Kades diharapkan segera menerbitkan Peraturan Desa (‘Perdes’) terkait pungutan iuran air bagi pelanggan air Pamsimas yang telah memiliki sambungan rumah (SR). “Pentingnya Perdes mengatur tentang iuran bagi pelanggan yang telah memiliki sambungan rumah, agar memiliki legalitas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat terhadap pungutan tersebut. Jadi harus di-Perdes-kan dan dikeluarkan SK Kades,” tegas Jais Aja.

“Kami juga berharap kelembagaan Asosiasi KPSPAMS ‘Hibualamo’ Kabupaten Halut sebagai wadah berhimpun bagi KPSPAMS se-Kabupaten Halut, dapat menjalankan perannya secara baik sebagai jembatan antara KPSPAMS dengan Pemerintah Kabupaten Halut,” pinta Jais.  (Jais Aja, ST-DC Kab Halut/ Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).