Padang, Sumater Barat – Sebanyak 242 Desa di Sumatera Barat tahun 2020 mendapatkan bantuan program air minum yang dikenal dengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah jiwa yang dapat mengakses air minum aman dan sanitasi layak bagi masyarakat perdesaan dan pinggiran kota.

Pemberian bantuan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) mewakili desa penerima program Pamsimas dengan pengelola program Pamsimas Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat.

PKS yang ditandatangai berisi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi melalui sumber pembiayaan APBN baik untuk desa baru (regular) dan desa pasca Pamsimas baik Hibah Insentif Desa (HID) maupun Hibah Khusus Pamsimas (HKP).

BLM diberikan kepada 226 desa lokasi program Pamsimas dengan rincian 86 lokasi regular, 21 program HKP, dan 119 program HID, yang tersebar di 12 kabupaten dan 3 kota di Provinsi Sumbar. Penadatangan PKS yang kedua ini dilaksanakan di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (02/07). Sebulan sebelumnya telah dilakukan penandatanganan PKS tahap pertama bagi 12 desa di Kabupaten Pesisir Selatan dan 4 desa di Kabupaten Sijunjung. Total bantuan program air minum bagi 242 desa senilai kurang lebih 45,9 Miliar.

Bila penandatangan PKS tahap pertama dilakukan pada era PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pada penadatanganan tahap kedua dilakukan pada era ‘new normal’ yang keduanya dilakukan dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sejalan dengan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Padang.

Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung di ruang pertemuan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah dengan melibatkan perwakilan 2 kabupaten (Solok dan Padang Pariaman) dan Kota Padang, sementara 15 kabupaten dan 2 kota disaksikan secara langsung oleh PPK Air Minum melalui Video Conference yang difasilitasi ROMS Pamsimas Kabupaten didampingi Tim Fasilitator Masyarakat.

Sebelum dilakukan tanta tangan PKS, terlebih dulu Koordinator Pamasimas (PC) Provinsi Sumatera Barat, Ir. Misdar Putra, MT, menjelaskan gambaran pelaksanaan PKS secara umum dan menjelaskan isi dokuman PKS dan syarat-syarat umum PKS.

Kepala Balai PPW Provinsi Sumatera Barat, Ir Syafriyanti, MM dalam sambutan menyampaikan, secara prinsip yang mendasari kegiatan adalah adanya pemahaman isi PKS oleh kedua belah pihak tentang maksud dan tujuan program Pamsimas. Ia juga berpesan agar dalam pelaksanaan program nantinya semua pelaku Pamsimas mengedepankan protokol pencegahan COVID-19, baik pelaksanaan kegiatan fisik maupun pelatihan dan promosi kesehatan.

Hal senada disampaikan PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Prasetyo Budi Luhur, ST, secara prinsip yang mendasari kegiatan adalah adanya kesamaan pemahaman tentang isi PKS, sehingga kedepannya kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).

DPMU selaku pengelola program di tingkat kabupaten berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program dan berharap program berjalan dengan baik dan lancar di tengah pandemi COVID-19.

Para KKM yang sudah menandatangani PKS terlihat sangat gembira dengan terlaksananya penandatangan PKS dan berharap dana BLM segera masuk ke rekening KKM. Mereka semua berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan dengan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai yang telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Pamsimas pada Masa Pandemi COVID-19

Penadatanganan PKS di tingkat provinsi selain dihadiri Kepala Balai PPW Provinsi Sumatera Barat, juga dihadiri Widya Putri, ST selaku pemegang program teknis Pamsimas PPK Air Minum Provinsi Sumatera Barat, Ir Misdar Putra, MT selaku Koordinator Pamsimas (PC) Provinsi Sumatera Barat berserta jajaran tenaga ahli ROMS Pamsimas Sumatera Barat. Sedangkan di tingkat kabupaten turut dihadiri oleh DPMU, Bappeda, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta ROMS Pamsimas Kabupaten dan Tim Fasilitator Masyarakat, Camat, Wali Nagari/Kepala Desa, Kepala Dusun/jorong, dan KKM.

Dokumentasi PKS beserta berkas pengajuan dana dibuat 3 (tiga) rangkap setelah ditandatangani oleh KKM dikirim ke provinsi untuk ditanda tangani oleh PPK Air Minum, selanjutnya ke Kepala Satker, setelah lengkap diperiksa bagian keuangan untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (Febri Fauza-TA LGS, Devera Nurdin-TA STBM & Ira Juita-TA FMS dari ROMS Pamsimas Sumbar/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).