Tujuan
Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum yang layak dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Sasaran dan Target
Jumlah tambahan sambungan rumah untuk layanan air minum layak (SR) – Target 757.120 Jiwa
Jumlah tambahan orang yang mempunyai akses terhadap fasilitas air minum yang layak secara berkelanjutan – Target 189.280 SR
Jumlah KPSPAM yang dibentuk untuk mengelola Sarana Air Minum terbangun – Target 1.183 KPSPAM
Asumsi Perhitungan Target:
Jumlah lokasi 1.183 desa/kelurahan, 640 jiwa pemanfaat per lokasi, 160 SR per lokasi
ORGANISASI PELAKSANAAN PAMSIMAS

TUGAS UTAMA PENDAMPING PROVINSI, KABUPATEN/KOTA DAN DESA/KELURAHAN
1. Pendamping Provinsi
- Membantu Balai PPW dalam menyelenggarakan Kegiatan Pamsimas Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan kemajuan serta keberlanjutan kegiatan;
- Membantu Balai PPW dalam melakukan pengendalian bantuan teknis di tingkat provinsi termasuk rencana kerja bersama, target atau output pekerjaan, pemantauan kualitas hasil, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hal–hal lain terkait kegiatan;
- Membantu Balai PPW dalam memverifikasi dokumen pencairan dan pertanggungjawaban dana BPM serta penyusunan laporan keuangan
- Memastikan kepatuhan terhadap Pedoman Kegiatan (Pedoman Umum, Petunjuk Teknis, POB) dan ketentuan terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan;
- Memastikan bahwa seluruh lokasi sasaran dapat menyelesaikan kegiatan secara tepat waktu
- Melakukan pegawasan terhadap implementasi kegiatan tingkat desa/kelurahan, seperti mereviu perencanaan teknis dalam RKM secara terinci untuk memastikan kesesuaian dengan Juknis, melakukan pengawasan terhadap kualitas pendampingan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kualitas hasil kegiatan di tingkat masyarakat, melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pengamanan sosial dan lingkungan serta gender, dan melakukan pengawalan terhadap penyiapan keberlanjutan.
- Melakukan pengawalan terhadap sinkronisasi kegiatan air minum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk diantaranya adalah keikutsertaan kabupaten/kota dalam DAK Air minum, APBDes, Program APBD Reguler untuk air minum dan Kredit Mikro serta Dana CSR;
- Memberikan dukungan (back-stop) dalam rangka penyelesaian masalah terkait pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan, termasuk di dalamnya adalah advokasi kebijakan, fasilitasi koordinasi lintas lembaga, dan coaching kepada Fasillitator Senior dan Fasilitator Masyarakat
2. Fasilitator Senior
- Memastikan kepatuhan terhadap Pedoman Kegiatan (Pedoman Umum, Petunjuk Teknis, POB) dan ketentuan terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan;
- Memantau dan memfasilitasi proses pencairan dana BPM sesuai dengan petunjuk teknis termasuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dan pertanggungjawaban dana BPM;
- Memastikan bahwa seluruh desa/kelurahan dapat menyelesaikan kegiatan secara tepat waktu;
- Memberikan penguatan kepada Fasilitator Masyarakat dan memberikan dukungan (back-stop) dalam rangka penyelesaian masalah terkait pelaksanaan tingkat desa/kelurahan;
- Pendampingan desa/kelurahan pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan Serah Terima;
- Menginput data SIM dari desa/kelurahan tahun berjalan yang menjadi tanggungjawabnya dan Melakukan pemutakhiran data keberlanjutan pada desa pasca Pamsimas yang berada di wilayah kabupaten/kota dampingannya ;
- Memfasilitasi pendataan desa/kelurahan pasca Pamsimas yang menjadi tanggungjawabnya
3. Fasilitator Masyarakat
- Memastikan kepatuhan terhadap Pedoman Kegiatan (Pedoman Umum, Petunjuk Teknis, POB) dan ketentuan terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan;
- Memfasilitasi proses pencairan dana BPM sesuai dengan petunjuk teknis termasuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dan pertanggungjawaban dana BPM;
- Memastikan bahwa seluruh desa/kelurahan dapat menyelesaikan kegiatan secara tepat waktu;
- Pendampingan desa/kelurahan pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan Serah Terima;
- Menginput data SIM dari desa/kelurahan yang menjadi tanggungjawabnya.
KRITERIA & PERSYARATAN DESA/KELURAHAN
Kriteria:
- Cakupan akses air minum layak masyarakat desa/kelurahan belum mencapai 100%.
- Lokasi yang akan diintervensi Kegiatan Pamsimas tidak termasuk dalam wilayah layanan air minum dari Perumda/PDAM/UPTD.
- Memiliki ketersediaan sumber air atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan.
- Terdapat penduduk/masyarakat yang menjadi target penerima manfaat SPAM dan potensi sambungan rumah.
Persyaratan:
1. Adanya kesanggupan masyarakat untuk:
- Cakupan akses air minum layak masyarakat desa/kelurahan belum mencapai 100%.
- Lokasi yang akan diintervensi Kegiatan Pamsimas tidak termasuk dalam wilayah layanan air minum dari Perumda/PDAM/UPTD.
- Memiliki ketersediaan sumber air atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan.
- Terdapat penduduk/masyarakat yang menjadi target penerima manfaat SPAM dan potensi sambungan rumah.
2. Adanya kesanggupan masyarakat untuk:
- Pemerintah Desa bersedia menerima barang/infrastruktur kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa atau dalam hal ini infrastruktur air minum Kegiatan Pamsimas (Untuk Desa) atau Pemda Kota / Walikota (Untuk Kelurahan) memfasilitasi penatausahaan aset atau dalam hal ini infrastruktur air minum Kegiatan Pamsimas oleh KPSPAM
- Bersedia mengalokasikan anggaran untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang/infrastruktur kegiatan Pamsimas, serta mendukung keberlanjutan terkait pengelolaan dan penambahan sambungan rumah (SR).
TAHAPAN KEGIATAN PAMSIMAS
![]() |
|
![]() |
|
|
![]() |
|
![]() |
|
Jenis Kegiatan
Tingkat Masyarakat





Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM)
Tujuan Penyaluran Dana BPM adalah untuk pembiayaan kegiatan di tingkat masyarakat seperti yang tercantum dalam RKM yang dikelola oleh masyarakat (pembangunan sarana air minum dan pelatihan)






