Cibinong, Bogor – Jika tahapan suatu pernikahan dianalogikan dengan pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), maka PKS (Perjanjian Kerjasama) menjadi tahap ‘akad nikah’ atau ‘ijab kabul’ antara kedua mempelai, yang sebelumnya diawali dengan lamaran dan kemudian diakhiri dengan sebuah pesta pernikahan.

Penandatanganan PKS antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Penyehatan Lingkungan dengan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) desa sasaran Pamsimas III TA. 2020 dengan sumber penadanaan BLM APBD, dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Rabu (15/07).  Sebanyak 8 desa yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Bogor menerima BLM air minum yang dibiayai APBD dengan total bantuan Rp 2 Miliar.

PKS ini penting karena menjadi syarat dalam pencairan dana BLM baik APBD ataupun APBN. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Drs Bachtazar Muslim Lubis, MM. Dalam sambutannya, Bachtazar Muslim mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan KKM dari delapan desa sasaran program Pamsimas III TA. 2020 yang dibiayai melalui BLM APBD.

Hadir di penandatanganan PKS adalah Koordinator KKM dan kepala desa dari 8 desa lokasi penerima program Pamsimas III TA. 2020, Tim Fasilitator Masyarakat dan Fasilitator Senior, dan Tim ROMS Pamsimas Kabupaten Bogor.

Kepada seluruh Koordinator KKM yang hadir, Bachtazar Muslim meminta KKM selaku pengelola program Pamsimas di desa agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. “KKM harus dapat memastikan semua sarana yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis serta didukung dengan bukti-bukti administrasi yang layak dan lengkap. Semua kegiatan yang sudah direncanakan dalam RKM dapat dilaksanakan dan selesai tepat waktu tanpa sedikitpun mengurangi volume dan mengabaikan kualitas pekerjaan,” ucap Bachtazar Muslim yang juga Ketua DPMU Pamsimas Kabupaten Bogor mengingatkan.

Sementara itu Kepala Seksi Air Minum Dinas PUPR Kabupaten Bogor Muji Lestari dalam arahannya meminta kepada setiap KKM untuk segera melunasi kontribusi tunai masyarakat (in-cash) yang menjadi prasarat mendapatkan program Pamsimas sebelum pencairan termin I sebesar 40%.

“Saya maunya dana in-cash 4% itu betul-betul murni dari swadaya masyarakat, bukan sumbangan apalagi ditalangi oleh pihak tertentu,” tegas ibu yang menjabat Kasi Air Minum DPUPR sejak Janurai 2020. Ditambahkannya, KKM saatnya belajar dan bertindak sebagai manajer proyek dalam mengatur, mengelola, dan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 120 hari kalender seperti tercantum dalam PKS. KKM perlu menyusun planning; siapa melakukan apa, kapan dimulai, kebutuhan pekerjaan apa saja, mengapa dan bagaimana semua itu dapat dilakuan. Ia juga mengingatkan, kelak, seluruh sambungan rumah (SR) harus dilengkapi dengan meteran air. Untuk itu perlu dukungan peran kepala desa untuk membuat kebijakan yang mengatur hal itu.

Program Pamsimas dinilai sukses jika mampu memberikan pelayanan air minum yang maksimal dan memberi kepuasan kepada seluruh masyarakat pengguna yang menjadi target pemanfaat Pamsimas. Untuk terlaksananya semua itu dibutuhkan komitmen, kerjasama dan kekompakan antar semua elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlanjutan sarana yang dibangun Pamsimas sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Guntara Lunggana,SSos, MSi, meminta kepada setiap KKM untuk memperhatikan protokol kesehatan pada saat melaksanakan pekerjaan di lapangan, mengingat saat ini Kabupaten Bogor masih status ‘zone kuning’.  PPK memiliki keterbatasan waktu melakukan monitoring pekerjaan di lapangan, karenanya kepala desa dan KKM harus benar-benar mengawasi program Pamsimas.

Peran fasilitator dan Tim ROMS Pamsimas Kabupaten sangat vital guna memastikan semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan didukung dokumen serta administrasi yang valid. PKS menjadi ‘ijab kabul’ dan komitmen bersama antara PPK dan KKM, didalamnya ada hak dan kewajiban setiap pihak, ada konsekuensi hukum yang mengikat.  PPK bertugas menyalurkan dana bantuan BLM ke rekening kelembagaan KKM, dan pada saat yang sama PPK juga harus memastikan dana BLM digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam RKM. Ditambahkannya, KKM harus mampu mengelola dana BLM sesuai RKM; KKM harus mampu menunjukkan yang dikerjakan oleh masyarakat tidak kalah kualitasnya dengan yang dilakukan oleh pihak ke tiga atau kontraktor, syukur-syukur malah lebih bagus. Sarana-prasarana yang dibangun masyarakat nantinya akan dinikmati oleh masayarakat sendiri sehingga pengerjaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus berpegang pada ‘Juknis’ dan SOP program Pamsimas.

“Kuncinya adalah KKM selalu koordinasi, konsultasi dengan teman-teman fasilitator dan Tim ROMS Pamsimas Kabupaten yang memang ditugaskan untuk senantiasa standby mengawal dan mendampingi bapak dan ibu di lapangan,” tegas Guntara Lunggana.

Selain 8 desa dibiayai APBD, untuk tahun 2020 program Pamsimas di Kabupaten Bogor juga dilaksanakan di 4 desa (baru) lainnya dengan biaya APBN pusat senilai Rp 980 juta.  Tahun 2021, program Pamsimas Kabupaten Bogor akan dilaksanakan di 20 desa, dengan rincian 16 desa dibiayai APBN dan 4 desa dibiayain APBD. (Muh Tahir LD-DC Kab. Bogor/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).