Penerbit : Lembaran Negara RI, 2015
Halaman : 22 halaman
Kata Kunci : Peraturan, Pengadaan Barang
Kategori : Peraturan Presiden
Rangkuman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebutdenganPengadaanBarang/Jasaadalahkegiatanuntukmemperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/SatuanKerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dariperencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatanuntuk memperoleh Barang/Jasa.
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi,yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yangmenggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenanganpenggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah dimasing-masing K/L/D/I.