Mitra, Sulawesi Utara – Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara Rus’an M Nur Taib, ST MT lakukan kunjungan monitoring dan evaluasi rutin ke lokasi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Ratatotok Timur Kec. Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (19/05/2021).  Dalam kunjungannya, Kepala Balai didampingi Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Utara Alfrits SW Makalew, ST, MSi, Tim PPK Air Minum dan Provincial Coordinator Pamsimas Sulawesi Utara, Sudirman.  Ratatotok Timur Bangkit dalam Mitra Hebat Bergerak Cepat, merupakan ungkapan yang pas dan pantas disematkan pada Desa Ratatotok Timur yang dikunjungi.

Kepala Balai salut dengan pengelolaan sarana air minum Pamsimas oleh KPSPAMS (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) yang dilakukan secara mandiri.  Sarana air minum dengan opsi  sumur bor tersebut  tidak menjadikan sebagai penghambat bagi KPSPAMS untuk terus bekerja keras dalam melayani kebutuhan masyarakat. Kata kuncinya adalah bekerja dengan “hati”, KPSPAMS bekerja dengan “hati” dan tidak mengharapkan honor dari masyarakat, yang penting warga terlayani kebutuhan air minumnya.

“Yang penting saya dibelikan paket internet pak,” ucap Ketua KPSPAMS Muhammad Saifudin kepada hukum tua (sebutan untuk kepala desa). “Dengan dengan paket internet, KPSPAMS dapat melakukan koordinasi rutin dengan pelanggan melalui grup WA dan bisa langsung telpon dan bahkan juga belajar mandiri melalui mbah google,” tambahnya.

Kemandirian KPSPAMS Desa Ratatotok Timur tidak terlepas dari dukungan dari Hukum Tua Hi Tras Wibowo.  Pemerintah desa memberikan dukungan penuh kepada KPSPAMS dalam mengelola SPAMS (Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi)  di desa, bahkan telah mengeluarkan ‘Perdes’ (Peraturan Desa) No. 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat sebelum SPAMS dioperasikan.

Pemerintah desa juga mengeluarkan ‘Perdes’ RPJMDesa dan RKPDesa yang didalamnya tertuang perencanaan pembangunan/rehabilitas/peningkatan SPAMS untuk mendukung keberlanjutan Pamsimas.  Peraturan tersebut antara lain berisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Minum (Mata Air/Tandon/Sumur Bor, dll) sebanyak 2 paket Rp 650 juta,  Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Rumah (Perpipaan, dll) sebanyak 6 paket Rp 750 juta,  Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman sebanyak 6 paket senilai Rp 1,75 Miliar, Bantuan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban/ WC Masyarakat sebanyak 79 unit Rp 1,58 Miliar,  Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan/ Bank Sampah, dll) sebanyak 18 paket Rp 1,5 Miliar,  dan Pembangunan/ Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga) sebanyak 6 paket sinilai Rp 780 juta.

Desa Ratatotok Timur merupakan lokasi program Pamsimas tahun 2019 dengan sumber pembiayaan APBN. SPAMS yang dibangun secara keseluruhan menghabiskan biaya Rp 349.078.600, yang berasal dari BLM APBN Rp 244.355.000, APBDesa sebesar Rp 34.907.900, dan kontribusi masyarakat berupa incash Rp. 13.963.100 dan dalam bentuk material lokal dan kerja bakti senilai Rp. 55.852.600.  Dana tersebut digunakan untuk membangun 1 unit sumur bor, jaringan perpipaan sepanjang 1.623 M, dan pembangunan sarana cuci tangan sekolah 1 unit.

Pada awal beroperasinya sarana (Maret 2020), jumlah sambungan rumah (SR) baru ada 36 unit dengan jumlah pemanfaat 47 KK atau 320 jiwa.  Seiring dengan perjalanan waktu dan pengelolaan yang semakin bagus, pada Mei 2021 SR telah bertambah menjadi 62 unit dengan jumlah pemanfaat 87 KK atau 530 jiwa.  Perkembangan/bertambahnya  SR  ini berkat dukungan pendanaan dari APBDesa. Pada tahun 2021 direncanakan ada tambahan SR sebanyak 36 unit untuk menjangkau pelayanan bagi 72 KK atau 216 jiwa, termasuk didalamnya peningkapan kapasitas debit sumber (sumur bor) dan juga penambahan jaringan perpipaan.

SPAMS yang dibangun melalui Pamsimas saat ini dikelola oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minumn dan Sanitasi (KPSPAMS).  Saat ini KPSPAMS diketuai Muhammad Saifudin dengan dibantu 8 orang anggotanya, 4 laki-laki dan 4 perempuan.  Kepala Desa Hi Tras Wibowo, SE duduk sebagai Pembina KPSPAMS.

Sarana air minum dikelola berazaskan ‘DOUM‘ (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dengan merujuk ‘Perdes’ No. 2 Tahun 2020.  Berbagai kebijakan dalam pengelolaan air, antara lain pengelolaan air minum ditujukan untuk memanfaatkan air minum secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil, memperhatikan nilai-nilai sosial, nilai lingkungan hidup, dan nilai ekonomis air.

Disamping masalah air minum, dalam pengelolaannya juga memperhatikan aspek penyehatan lingkungan, yaitu penerapan PHBS melalui pendekatan “5 Pilar STBM” diantaranya STOP BABS dan CTPS.  STOP BABS dilakukan melalui gerakan membangun jamban keluarga secara mandiri dimana setiap rumah wajib memiliki jamban keluarga.

KPSPAMS diberikan kemandirian dalam mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan AMPL. Lembaga pengelola lain yang diizinkan oleh kepala desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan mekanisme kerjasama pemanfaatan.  KPSPAMS wajib melaporkan kondisi asset yang dimiliki secara berkala.  Pemerintah desa berwenang dan bertanggung jawab memfasilitasi pembangunan AMPL-BM yang belum dilaksanakan oleh masyarakat, menjamin efisiensi/efektifitas dan kualitas pelaksanaan pengelolaan AMPL-BM, termasuk melakukan kerjasama antar-desa dalam pengelolaan AMPL-BM, menetapkan ‘Perdes’ tentang prosedur, tata cara dan besaran iuran atas pelayanan air minum.

Untuk mendukung operasional pengelolaan SPAMS, diberlakukan tarif air secara progresif.  Penggunaan air 0 – 10 M³ dikenakan tarif Rp 32.000, 11 – 20 M³ dikenakan tarif Rp 64.000, 21 – 30 M³ Rp 96.000, dan setiap kelipatan 1M³ dikenakan biaya Rp 3.500.  Bagi masyarakat miskin, orang jompo/lansia dan orang penyandang disabilitas diberikan keringan tarif.  Untuk warga diluar desa dikenakan tarif:  pemakaian air 0 – 10 M³ dengan tarif Rp 40.000, 11 – 20 M³ Rp 80.000, 21 – 30 M³ Rp 120.000.  Untuk kegiatan bisnis, berlaku tarif khusus yaitu:  penggunaan air 0 – 10 M³ dengan tarif Rp 100.000, 11 – 20 M³ Rp 200.000, dan 21 – 30 M³ Rp 300.000.

Disamping tarif air, pelanggan juga dikenakan tarif non air dengan besaran diatur sebagai berikut:  Rumah Tangga Rp 650.000, badan usaha Rp 1.500.000, warga luar desa Rp 1 juta, instansi pemerintah Rp 650.000, dan Rp O untuk sekolah, tempat ibadah, penyandang disabilitas, masyarakat miskin dan lansia.

Pengelolaan dana dan mekanisme pembayaran iuran dikelola secara transparan dan langsung ditransfer ke rekening KPSPAMS yang sudah terintegrasi dengan sistem keuangan desa (Siskeudes), sehingga langsung tercatat di buku rekening dan tidak bisa dilakukan pemotongan dana.  .

Pengelola juga memberlakukan sanksi bagi yang tidak tertib membayar iuran dengan denda Rp 15.000 bagi yang terlambat membayar, pemutusan sementara dengan denda Rp 50.000, dan pemutusan tetap dengan denda Rp 100.000.  Bagi yang melakukan kecurangan seperti pemindahan meteran air dikenakan denda sebesar Rp 150.000 dan melakukan penyadakan dikenakan denda Rp 5 juta.

Dari iuran air yang diterima KPSPAMS digunakan untuk membayar listrik, pembelian meteran air, biaya perbaikan/pemeliharaan, dan pembelian paket pulsa bagi pengurus KPSPAMS.  Dari iuran yang dikelola oleh KPSPAMS selama tahun 2020, berhasil memberikan kontribusi ke desa sebagai PAD sebesar Rp 19,4 juta, dengan saldo kas saat ini sebesar Rp 8.176.000 (Sudirman-Koord Pamsimas Sulut/Hartono).