Kegiatan Pamsimas sebagai salah satu Kegiatan Infrastuktur Berbasis Masyarakat di bidang air minum pada tahun 2026 masih ada dan dikelola oleh Kementerian Umum.
Desa untuk memperoleh Kegiatan Pamsimas harus terlebih dahulu diusulkan oleh Anggota DPR RI (sebagai aspirasi) atau Pemerintah Daerah (Bupati) ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan harus memenuhi kriteria/persyaratan.
Adapun kriterianya (i) cakupan air minum belum 100%, (ii) tidak termasuk wilayah layanan PDAM/Parumda/UPTD Air Minum, (iii) memiliki sumber air, (iv) tidak mendapatkan program air minum pada tahun yang sama, (v) tidak mendapatkan Kegiatan Pamsimas pada tahun sebelumnya.
Sedangkan persyaratnnya (i) Masyarakat harus sanggup mengumpulkan kontribusi senilai 8% dari total biaya, mengoperasikan dan memelihara sarana air minum terbangun, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas, (ii) Pemerinrtah Desa harus sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan sarana, menerima barang/infrastruktur Kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa, mengalokasikan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan serta penambahan sambungan rumah, dan mel
