Pontianak, Kalimantan Barat – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat menggelar pertemuan Advokasi Lintas Program/Lintas Sektor terkait  Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Pontianak pada pertengahan Oktober 2020.  Forum ini sekaligus untuk memberikan masukan terhadap draft Peraturan Gubernur (“Pergub”) tentang  STBM yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan mempercepat terbitnya Pergub terebut.

Hadir dalam acara ini perwakilan Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabid Kesehatan Masyarakat, Kasie Promosi Kesehatan, Kabid Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar Biro Kesra Sekretariat Daerah, Tim Penggerak PKK, Pengelola Program Pamsimas Kalimantan Barat, PPSP, Poltekes Kemenkes Pontianak dan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Pontianak

Pada saat membuka pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat  Syarif  Syamrurizal, SKM, MKes menyampaikan, STBM  merupakan pendekatan higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat  dengan metode pemicuan.  Pelaksanaan STBM diatur dalam Permenkes No 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

STBM adalah satu strategi/program intervensi yang menitikberatkan pada pencapaian kondisi sanitasi total di masyarakat melalui perubahan perilaku higienis dengan melibatkan (memberdayakan) seluruh komponen di masyarakat.

Untuk Kalimantan Barat, saat ini akses terhadap sanitasi sebesar 63,63%.  Jumlah desa yang melaksanakan STBM sebanyak 1.393 desa (66,21%), 206 desa atau sebanyak 9,79% dinyatakan bebas dari buang air besar sembarangan (SBS).  Capaian tertinggi diraih Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas dengan akses sanitasi di atas 90 %. Untuk tingkat kabupaten, belum ada satupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang dinyatakan SBS dan hanya ada satu kecamatan yang SBS di Kabupaten Bengkayang.

Untuk mendukung pelaksanaan STBM di Kalimantan Barat, sejumlah kabupaten bahkan telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang STBM  yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Sekadau, Mempawah, dan Kayong Utara.

Sepanjang 2014-2019 pelaksanaan Program Pamsimas di Kalimantan Barat, sebanyak 783 desa yang tersebar di 12 kabupaten mengikuti program Pamsimas.  Dari sejumlah desa lokasi Pamsimas tersebut, sebanyak 101 desa atau 12,89% dinyatakan SBS.

Ada tiga faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan STBM di suatu daerah/desa, yaitu  menumbuhkan kebutuhan di masyarakat, ketersediaan pelayanan kebutuhan dasar seperti air, dan lingkungan cukup mendukung yang diperkuat dengan peran perangkat daerah hingga penganggaran STBM.  Hal inilah yang kemudian mendorong  Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melakukan inisiatif menggelar pertemuan Advokasi Lintas Program/Lintas Sektor dengan fokus pembahasan  draft Pergub tentang STBM untuk dilengkapi dan disempurnakan agar bisa  segera diterbitkan dan selanjutnya disosialisasikan.

Salah satu komponen STBM ÿang cukup penting yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment).  Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan perilaku higienis dan saniter.  Perlunya advokasi dan sosialisasi secara berjenjang kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,  baik dari tingkat pusat hingga daerah, agar memiliki komitmen untuk menyediakan sumber daya untuk pelaksanaan STBM.  Hal ini dapat dilakukan melalui dukungan pembuatan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (“Perda”), kemitraan antarpelaku STBM termasuk di dalamnya pemerintah, masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), institusi pendidikan dan  institusi keagamaan serta pihak swasta.

Dalam acara ini  Nurul Amaliah, SKM, MSc, Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekes Kemenkes Pontianak menyampaikan paparan Tinjauan Akademis Pergub STBM.  Nurul menekankan pentingnya melakukan perubahan perilaku dalam kegiatan STBM yang didukung dengan kegiatan pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perubahan perilaku.   “Perubahan perilaku disini ditekankan mengikuti budaya yang ada/kerarifan lokal,” tambahnya.   Di akhir paparannya peserta diberi suguhan film dengan judul ‘Animasi Dua STBM’  untuk lebih membuka pikiran para peserta guna mendukung Program STBM.

Puncak kegitan Advokasi Lintas Program/Lintas Sektor dengan secara bersama-sama membahas “Tata Naskah Pergub STBM” yang dipimpin  H Suharto, SH,MH, Kepala Bagian Perundang-undangan Provinsi-Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Proses pembahasan  dimulai dengan memaparkan draft Pergub STBM yang sudah ada, kemudian setiap peserta diminta untuk mencermati bersama dan memberikan komentar, tambahan ataupun sanggahan secara berurutan dan sistematis per BAB dan pasal.

Hasil dari pemikiran bersama langsung dicatat dan dikoreksi, sehingga dapat dilihat BAB,  pasal dan substansi dari draft Pergub tersebut yang harus ditambahkan ataupun dikurangi. Proses diskusi panel berjalan dengan baik, lancar dan dinamis.  Banyak masukan dari peserta untuk menyempurnakan draft Pergub tersebut.

Dengan adanya masukan terhadap draft Pergub diharapkan Pergub segera dapat diterbitkan dan segera disosialisasikan.  Regulasi ini diharapkan dapat mendorong penerapan perilaku higenis dan saniter melalui Program STBM dengan 5 Pilar dan 3 Komponen,  sehingga dapat terwujud masyarakat Kalimantan Barat yang sehat, cerdas, produktif, inovatif, dan sejahtera. Salam Sehat, Salam 5 Pilar STBM  (Alfa Nadiya–TA STBM Kalbar/ Hartono).