
Dalam arahannya Satker PSPAM Provinsi Lampung, Taslim, S.IP. menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai tujuan universal akses 100-0-100, diperlukan kolaborasi pada setiap level instansi baik instansi pemerintahan maupun swasta, akan tetapi yang paling penting perlunya kolaborasi setiap insan pelaku yang ada di program Pamsimas itu sendiri. Beliau sangat berharap adanya koordinasi yang sangat intens antara pelaku tingkat desa (FM), pelaku tingkat Kabupaten (DC) dan pelaku tingkat provinsi (PC), untuk meningkatkan kinerja demi kesuksesan Pamsimas di Provinsi Lampung. Terakhir beliau mengajak semua DC untuk memasang target untuk menjadikan Pamsimas Provinsi lampung minimal nomor 1 di Sumatera.

Melihat usulan yang tercantum dalam RKM dari seluruh desa dari masing masing Kabupaten di Provinsi Lampung secara umum adalah adanya sumur bor, sementara jika dilihat dari peta CAT secara umum berada pada lempengan wilayah Non CAT. Atas dasar tersebut Sawaluddin L BM selaku Koordinator Provinsi Lampung merasa perlu dilakukan coaching terhadap pelaku-pelaku Pamsimas di Lampung demi pemahaman dan nantinya diharapkan bisa memberikan penjelesan ke tingkatan masyarakat.

Menurut Dirmawan bahwa ketidak berfungsian sarana air minum dengan opsi sumur bor dalam bisa disebabkan tiga hal, yaitu ; 1). Sumur bor dibangun di wilayah yang tidak ada potensi air tanah dalam (non CAT), 2). Pelaksanaan pengeboran yang diluar standar baku (tidak profesional), 3). Sistem pengawasan yang lemah atau tidak ada pengawasan. Dirmawan memberi saran bahwa untuk desa-desa yang sudah diusulkan untuk menerima bantuan BLM APBN yang tidak direkomendasikan karena berada di wilayah Non CAT, bisa mengganti opsi dengan pembangunan sumur dangkal, untuk mengantisipasi musim kemarau dibangun juga sistem penyimpan air. Dengan demikian harapannya tingkat keberhasilan dan keberfungsian atas setiap usulan dari pamsimas kedepan akan lebih tinggi. Asminto – DC Tulang Bawang; Sawaluddin L BM – PC Babel dan Lampung; Deddy-CMAC
