Bersama Wujudkan Perencanaan Spam Yang Berkualitas

Senin, 14 September 2026|

Pelaksanaan Tahap Perencanaan Tingkat Masyarakat di Lokasi Sasaran Pamsimas di Kabupaten Takaler, Provinsi Sulawesi Selatan

Berangkat dari semangat kebersamaan, Kegiatan Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam merencanakan pembangunan saistem penyediaan air minum. Tahap perencanaan tingkat masyarakat bukan hanya proses teknis, melainkan wadah untuk menyatukan aspirasi, kebutuhan, dan komitmen warga desa. Melalui musyawarah dan rembug desa, pada kegiatan identifikasi masalah dan analisis situasi, masyarakat diajak untuk memastikan bahwa setiap rencana benar-benar mencerminkan kondisi nyata dan harapan bersama.

Lebih dari sekadar dokumen, hasil perencanaan ini adalah cermin dari partisipasi aktif dan rasa memiliki masyarakat terhadap Pamsimas. Dengan melibatkan semua pihak—Tokoh Masyarakat, Masyarakat miskin, kelompok perempuan, hingga generasi muda—Pamsimas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari sarana yang terbangun, tetapi dari kuatnya kolaborasi dan kesadaran kolektif. Inilah fondasi yang akan menggerakkan langkah selanjutnya menuju layanan air minum yang berkelanjutan.

PAMSIMAS adalah Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat, yaitu Kegiatan skala Nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk memenuhi kebutuhan air di perdesaan dengan tujuan, yakni meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum yang berkelanjutan dengan pendekatan berbasis Masyarakat, menjadikan warga sebagai pelaku utama dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan sarana, dan yang tak kalah penting untuk mengubah perilaku hidup bersih dan sehat serta membantu menurunkan angka stunting di daerah.

Untuk mewujudkan target nasional dengan capaian target 100% akses air minum yang berkelanjutan bagi seluruh penduduk Indonesia, Pemerintah ditantang untuk melakukan berbagai pendekatan dan berkolaborasi proaktif dalam pemanfaata sumber dana non-pemerintah, sumber daya manusia dan program terutama di bidang pengembangan kapasitas. Upaya mengakselerasi pembangunan infrastruktur berbasis air minum difokuskan pada penguatan aspek pembiayaan, integrasi teknologi, serta pemberdayaan masyarakat guna mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu mencapai 43% akses air minum aman pada akhir tahun 2029. Selain  itu, Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih yang berkelanjutan untuk semua.

Pamsimas tahun 2026, merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pamsimas tahun sebelumnya dan menjadi bagian dari Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorla Jendral Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum. Dalam upaya mengakselerasi pembangunan infrastruktur berbasis Air Minum, Kepala Satuan Kerja ( Ka Satker) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Satuan Kerja Pelaksanaan  Cipta Karya Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan Balai Penataan Bangunan  Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan, dalam kegiatan penyediaan Air Minum berbasis Masyarakat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebanyak   39 Desa dari 9 Kabupaten di antaranya Pokmas Bonto Manai Jaya, Pokmas Kaleko’ Mara dan Pokmas Je’ne Tallasa Kabupaten Takalar pada Hari Kamis Tgl 20 Agustus 2026 di Kantor Balai Penataan Bangunan  Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Tujuan utama penandatanganan kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) adalah untuk melegalkan komitmen formal dalam pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui skema  Perjanjian Kontrak Swakelola (PKS).

Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu kegiatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses penduduk terhadap fasilitas air minum dengan pendekatan berbasis Masyarakat. Kegiatan Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis Masyarakat melalui keterlibatan Masyarakat dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan Masyarakat. Seluruh pelaksanaan dan pengelolaan Kegiatan Pamsimas membutuhkan kolaborasi dan kemitraan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat serta stakeholder sektor air minum agar semua kegiatan dapat berlangsung sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah disepakati.

Sebelum tahapan penandatanganan perjanjian, telah dilaksanakan beberapa tahapan kegiatan Pamsimas diantaranya Sosialisasi ditingkat Desa, yakni memfasilitasi kegiatan sosialisasi Pamsimas,  memfasilitasi pertemuan warga dan musyawarah Masyarakat desa. Tujuan utamanya agar bisa memberikan pemahaman, membangun kesadaran dan menumbuhkan kepedulian masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif agar warga terlibat langsung  dan penguatan komitmen lokal, menyamakan persepsi. Tidak berselang lama, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pelaksana Kegiatan Pamsimas. Pokmas inilah sebagai wadah perwakilan masyarakat yang akan melakukan proses perencanaan serta pelaksanaan kegiatan di Tingkat Masyarakat termasuk mengelola Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) serta mempertanggungjawabkannya kepada Masyarakat.

Dilanjutkan dengan Pemetaan Sosial. Tujuannya untuk mengetahui akses dasar, menentukan sasaran prioritas, menjadi acuan perencanaan serta melihat potensi wilayah. Setelah itu dilakukan serangkaian kegiatan yaitu Uji Kualitas Air Pra Konstruksi, Pemilihan Opsi SPAM, serta tahap penyusunan Rencana Kerja Masyarakat atau RKM. RKM di susun oleh Pokmas didampingi oleh Fasilitator Masyarakat (FM). Setelah RKM tersusun maka di bahas bersama Masyarakat dalam kegiatan Pleno RKM untuk kemudian di periksa dan diverifikasi.

Kegiatan pemeriksanaan dan verifikasi RKM (Rencana Kerja Masyarakat) dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas dari perencanaan SPAM serta kelengkapannya, termasuk didalamnya adalah rencana pembentukan KPSPAM (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum), semua itu menjadi syarat agar dokumen RKM dapat disahkan tanpa kendala hukum atau teknis dikemudian hari. Kegiatan RKM di biayai oleh Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) yang bersumber dari APBN , tujuannya untuk membiayai seluruh kegiatan di Tingkat Masyarakat seperti yang tercantum dalam RKM yang direncakanan, dikelola, dan digunakan oleh Masyarakat.  Penerima BPM Pamsimas adalah Desa yang ditetapkan sebagai lokasi sasaran kegiatan Pamsimas. Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat untuk kegiatan Pamsimas Adalah dalam bentuk uang. Dana bantuan disalurkan dengan mekanisme transfer ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk membiayai kegiatan Pembangunan SPAM, Pelatihan Tingkat Masyarakat, Kegiatan Promosi Kesehatan dan Biaya Operasional Kelompok Masyarakat.

Dengan berakhirnya tahap perencanaan tingkat masyarakat, kita melihat bagaimana proses ini bukan hanya menghasilkan rencana kerja, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian warga terhadap masa depan desa. Setiap ide, masukan, dan keputusan yang lahir dari musyawarah menjadi bukti nyata bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud bila masyarakat menjadi penggerak utama.

Kini saatnya melangkah bersama, membawa hasil perencanaan ini ke tahap pelaksanaan dengan semangat gotong royong dan komitmen yang sama kuatnya. Pamsimas percaya bahwa keberhasilan program bukan hanya terletak pada tersedianya sarana air minum, tetapi pada tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan hasil pembangunan demi kesejahteraan generasi mendatang. (September 2026/Asisten Adminitrasi dan Keuangan Pamsimas Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan/Nursiah Nukma)

Bagikan tulisan ini

Ikuti kami di media sosial

Apakah Anda memiliki tulisan berita, artikel, atau cerita menarik terkait Program Pamsimas yang ingin dibagikan kepada masyarakat luas? Anda bisa mengirimkannya melalui email site.pamsimas@gmail.com

Tulisan terkini