Penyelenggara SPAM di wilayah perdesaan yang belum terlayani oleh PDAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat BUKAN Aparat Desa. Dalam Struktur Organisasi KPSPAM terdapat Kepala Desa sebagai Penasehat dan Pengawas. Dan sebagai acuan pelaksanaan KPSPAM, harus ada Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART), yang mengatur hak dan kwajiban Pengurus KPSPAM, Anggota, dan juga pihak terkait (Pemdes). Biasanya untuk pelaksanaan audit internal akan diatur dalam AD/ART tersebut. Antar KPSPAM bisa berbeda pengaturan audit tersebut.
Untuk audit eksternal: Pemerintah Kabupaten berwenang dan bertanggungjawab melakukan pemantauan, pengawasan dan pembianaan kepada Kelompok Masyarakat penyelenggaraan SPAM dalam wilayahnya.