Penerbit : Kementerian Keuangan RI, 2018
Halaman : 53 halaman
Kata Kunci : Peraturan, keuangan desa
Kategori : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

Rangkuman

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnyadisingkat APBN adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.

Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnyadisingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yangterkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modulpenganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modulpenerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakansebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakankegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yangselanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalahinstansi vertikal Direktorat       Jenderal Perbendaharaan yangberada di bawah dan bertanggung jawab kepada DirekturJenderal Perbendaharaan