Penerbit : Kementerian PUPR RI, 2016
Halaman : 10 halaman
Kata Kunci : Peraturan, Bantuan Pemerintah, Pengguna Anggaran
Kategori : Peraturan Menteri

Rangkuman

BantuanPemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah

PenggunaAnggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.