BBanjarmasin, Kalsel – Pada Juknis Pamsimas tentang penyelesaian kegiatan disebutkan pembangunan sarana air minum dan sanitasi secara resmi dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan sesuai rencana dalam RKM dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui sarana yang direncanakan dalam RKM (melalui SR/HU/KU) dan berfungsi baik (2 minggu setelah dilakukan proses Uji-Fungsi). Pada bagian lain ditegaskan bahwa KP-SPAMS dipastikan telah melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan (O & P) dengan melaksanakan penerapan iuran/tarif sesuai dengan kebutuhan biaya operasional, pemeliharaan, biaya pemulihan dan telah disepakati masyarakat yang dibuktikan dengan rekening KP-SPAMS dan laporan pembukuan KP-SPAMS, serta adanya sambungan rumah (SR) yang telah disepakati dalam dokumen RKM (minimal jumlah SR sesuai kesepakatan pada saat uji-fungsi), dengan jumlah SR saat uji-fungsi minimal kisaran 40-50 SR.

Belajar dari pengalaman lapangan pelaksanaan desa Pamsimas I dan II terutama yang sarananya tidak berfungsi/berfungsi sebagian, bisa dijadikan bahan refleksi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pendampingan secara menyeluruh. Salah satunya ada peningkatan dalam rangkaian kegiatan uji-fungsi dan setelah uji-fungsi, agar proses Serah Terima Kegiatan tidak sekedar bersifat administratif saja. Saat uji-fungsi, pasca uji-fungsi dan beberapa bulan opersional berjalan, bisa jadi sarana berfungsi baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun bagaimana setelah 3 bulan, 6 bulan, 1 atau 2 tahun kedepannya, apakah masih berfungsi baik ? Pengelolaan dan pemeliharaan apa berjalan efektif ? Bagaimana dengan penerapan iuran? Adakah peningkatan akses dan tambahan SR ? Adakah pengembangan jaringan, peningkatan dan menuju SBS, dsb.

Berdasarkan data SIM Modul 7.3. KInerja KP-SPAMS periode Juni 2018 dari 16.230 desa (2008-2017) terdapat 4.429 desa dengan iuaran di bawah BOP, dan bahkan 2.838 desa tidak ada iuran. Salah satu faktor status desa tidak berfungsi/berfungsi sebagaian adalah karena tidak adanya/tidak berjalannya iuran secara efektif.

Salah satu titik kritis dalam keberlanjutan sarana adalah aspek finansial/keuangan. Sebagus apapun sarana yang dibangun meski menggunakan sumber mata air sistem gravitasi, tetapi manakala tidak ada iuran atau dibawah BOP, suatu saat akan mengalami atau resiko sarananya tidak berfungsi, mengingat ada masa atau umur pakai terhadap sarana seperti pipa dan asesorisnya.

Mencermati format Berita Acara Uji-Fungsi memang difokuskan pada uji-fungsi sarana meliputi non-perpipaan, perpipaan, dan sarana sanitasi sekolah. Bagian akhir dari format, terdapat kolom “catatan yang harus diperbaiki”. Tapi inipun masih dimaknai atau orientasi terkait dengan sifatnya fisik sarana air minum dan sanitasi. Diharapkan ada perbaikan format dan pemahaman uji-fungsi tidak sekedar berorientasi fisik (teknis) saja, tetapi juga menyeluruh terhadap 5 aspek keberlanjutan, seperti kelembagaan, finansial/keuangan, sosial dan lingkungan. Dalam konteks kelembagaan yang harus dilihat (dinilai) adalah bagaimana kesiapan KKM, terutama KP-SPAMS terkait pemenuhan target SR, apakah sudah dibekali dengan Rencana Kerja tentang operasional dan pemeliharaan (OP), memiliki SOP dan memahami prosesdur OP, rencana penarikan iuran di masyarakat, bagaimana dukungan Pemerintah Desa tentang aturan atau kebijakan yang mendukung penetapan dan penerapan iuran agar efektif, dukungan kegiatan dan pendanaan untuk pengembangan sarana air minum dan sanitasi. Terkait aspek lingkungan, adanya aturan atau kebijakan Pemdes tentang PDTA dan sejenisnya. Aspek pengamanan/pengendalian lingkungan, bagaimana dampak terhadap lingkungan dan pemanfaat sarana, apakah relatif aman tidak berbahaya dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Tidak hanya terkait SPAL, tetapi bisa juga dilihat dari pengamanan sistem/panel listrik, pagar pengaman misalnya untuk bangunan embung, tangga, jalan masuk, rumah pompa yang cukup leluasa mobilisasi kegiatan inspeksi unit.

Terhadap aspek sosial atau kemasyarakatan, yang dilihat adalah seberapa besar minat atau respon masyarakat untuk memanfaatkan sarana air minum, kesediaan kontribusi iuran, bagaimana persepsi masyarakat terhadap arti air minum dan sanitasi, PHBS, resiko stunting, bagaimana kegiatan-kegiatan lanjutan edukasi promkes di masyarakat dan sekolah. Apakah sudah ada dalam PJM ProAKSi atau menjadi input rencana kegiatan oleh KP-SPAMS. Bagaimana aspek aksebilitas, “Akses bagi Semua” atau Universal Akses, diartikan sebagai kemudahan bagi semua pengguna utamanya sarana umum/publik (Jamban Sekolah dan CTPS, HU/KU) meliputi orang dewasa, anak-anak, lansia dan penyadang disabilitas.

Hasil reviu ROMS Kalimantan Selatan terhadap desa Pamsimas III tahun 2017 terhadap dokumen Uji-Fungsi Sarana terhadap 149 desa (85%) dari total desa sebanyak 176 desa TA. 2017 di Kalimantan Selatan, hasil telaah Berita Acara Uji-Fungsi pada kolom catatan (catatan yang harus diperbaiki), sebanyak 30% mengisi kolom catatan. Kalaupun sisanya yang 70% dianggap sudah sesuai tetapi sekali lagi orientasinya masih bersifat fisik.

Hasil uji-fungsi menjadi dokumen penting bagi desa, terutama oleh KKM dan KP-SPAMS terkait sejumlah rekomendasi teknis dan non teknis untuk ditindaklanjuti. Uji-fungsi tidak sekedar ceklist ada/tidak ada, sesuai/tidak sesuai, berfungsi/tidak berfungsi, tetapi harus dimaknai juga pada kesiapan secara menyeluruh terhadap KP-SPAMS dalam pengelolaan, operasional dan pemeliharaan. Dalam uji-fungsi dapat dilakukan melalui metode pengamatan, uji coba pengoperasian sarana, pompa, pengolahan dan sejenisnya, terutama oleh Unit Teknis KP-SPAMS, wawancara atau dialog terhadap objek yang ditinjau termasuk tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna.  

Pembelajaran dari reviu uji-fungsi desa reguler 2017 di Kalimantan Selatan adalah : [i]. Dokumen Berita Acara Uji-Fungsi dibuat dan digunakan sebagai bagian dan kelengkapan prosedur penyelesaian kegiatan desa sasaran; [ii]. Kedepannya, diharapkan kegiatan uji-fungsi dan dokumen Berita Acara Uji-Fungsi menjadi media pembelajaran dan tindak lanjut bersama dalam rangka pemanfaatan sarana dan pengelolaan oleh KP-SPAMS; [iii]. Pendamping masyarakat (Tim FM) dapat memfasilitasi penyajian data yang lengkap dan akurat (LP2K,LPD, BA Revisi, Asbuil Drawing, Peta jaringan layanan, Rencana Kerja KP-SPAMS, Hasil Uji Kualitas Air, SOP OP), sehingga menjadi salah satu data yang dicermati/dianalisa oleh tim yang melakukan uji-fungsi; dan [iv]. Senior Fasilitator dan ROMS (DC dan Co-DC) dan atau ROMS Provinsi dapat lebih mengkritisi terhadap hasil pekerjaan lapangan dan mencatatkan dalam Berita Acara Uji-Fungsi sehingga bisa dijadikan alat monitoring dan pengendalian bersama.

Kedepannya, diharapkan para pelaku program yang terlibat lebih kritis dan menjadikan kegiatan uji-fungsi sebagai salah satu alat pengendalian kegiatan di lapangan agar paska konstruksi – implementasi RKM, pada saat Serah Terima kegiatan, seluruh sarana terbangun benar-benar berfungsi baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan terpenuhinya target SR, termasuk kelengkapan dokumen administratif serta adanya kesiapan KKM, KP-SPAMS dan masyarakat serta dukungan Pemerintah Desa untuk menuju Universal Akses tahun 2019 (Zulkifli-TA CD-CB & Noor Aida-TA WSS Kalsel/Hartono Karyatin-Advocacy & Media Sp. NMC)