POB Pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2024 ini disusun dengan tujuan untuk mengatur tata cara pengadaan pendamping kegiatan agar didapatkan tenaga pendamping yang sesuai dengan kebutuhan Kegiatan Pamsimas. POB ini berlaku sebagai pedoman bagi para pelaku Kegiatan Pamsimas khususnya di tingkat pusat dan provinsi dalam menyelenggarakan pengadaan pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2024. Dengan demikian diharapkan seluruh kegiatan pengadaan pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2024 dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku.

Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2024 dalam satu provinsi terdiri dari: (i) Pendamping Tingkat Provinsi terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Koordinator Provinsi merangkap sebagai TA Air Minum sebanyak 1 (satu) orang dan TA Manajemen Keuangan (TA MK) sebanyak 1 (satu) orang, (ii) Fasilitator Senior (FS) sebanyak 1 (satu) orang di masing-masing kabupaten/kota, dan (iii) Tingkat Desa/Kelurahan didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat (TFM). Satu tim fasilitator masyarakat terdiri dari 2 orang fasilitator masyarakat yaitu FM Bidang Teknik Air Minum dan FM Bidang Keuangan. Secara umum satu Tim Fasilitator Masyarakat akan mendampingi 6 – 7 desa/kelurahan per tahun.

Secara umum tugas utama pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2024 adalah mendukung pelaksanaan Kegiatan Pamsimas agar dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan, pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan. Untuk mendapatkan tenaga pendamping yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi sesuai ketentuan maka perlu diatur tata cara pengadaannya sebagaimana terdapat dalam POB ini.

Pada akhirnya diharapkan seluruh kegiatan pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2024 ini dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan Kegiatan Pamsimas dapat berjalan sesuai yang diharapkan sebagai bagian dari upaya menyediakan layanan air minum yang layak dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.