Palu, Sulteng – Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) bagi Kabupaten Pamsimas III Tahun Anggaran 2018, di Palu (27-31/08/2018). Hal ini sebagai bagian dari strategi akselerasi pencapaian Akses Universal 2019 di Sulawesi Tengah.  Melalui pelatihan ini diharapkan pemerintah kabupaten nantinya memiliki kebijakan daerah di bidang air minum dan sanitasi yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan (implementatif).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Muhammad Hidayat, MSi dalam sambutan dan arahan saat membuka acara menyampaikan, RAD-AMPL merupakan dokumen rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan AMPL serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat (Pamsimas). RAD-AMPL akan menjadi acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab di bidang AMPL dan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengembangan program AMPL.

“RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan air minum dan sanitasi daerah. Agar dapat bermanfaat, RAD-AMPL harus memiliki kualitas substansi yang baik dan dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan di bidang perencanaan dan penganggaran sehingga program dalam RAD-AMPL mendapat dukungan dan menjadi program prioritas untuk dimasukkan dalam RKPD, APBD, maupun dalam RPJMD,” tambah Hidayat.

Orang nomor dua di Pemda Sulawesi Tengah tersebut menambahkan, Pamsimas merupakan program nasional pemerintah pusat guna membantu pemerintah kabupaten untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam peningkatan akses masyarakat perdesaan terhadap air minum dan sanitasi.

Pelatihan ini dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas kelembagaan daerah dalam pengelolaan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Diharapkan melalui kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan daerah dapat meningkatkan kinerja kelembagaan daerah dalam mengelola pembangunan SPAM perdesaan, mulai dari kinerja sistem informasi, perencanaan, penganggaran, pengendalian sampai pada tahap evaluasi hasil pembangunan di bidang air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat. Kegiatan peningkatan kapasitas juga dimaksudkan untuk menjamin SPAM yang dibangun di seluruh desa/kelurahan lokasi Pamsimas tetap terpelihara, berfungsi optimal dan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga mampu mempertahankan bahkan meningkatkan cakupan layanan akses air minum dan sanitasi perdesaan.

Muhammad Hidayat menekankan, dalam pelaksanaan penyusunan RAD-AMPL di kabupaten lokasi PAMSIMAS III agar dipersiapkan Tim Pokja AMPL Kaupaten selaku tim penyusun yang merupakan Aparat Pemerintah Daerah untuk melakukan penyusunan RAD-AMPL di masing-masing kabupaten dan kepada mereka agar diberikan pelatihan dan pemahaman dengan benar. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk  meningkatkan pengetahuan tentang program PAMSIMAS III khususnya untuk memperoleh aparatur yang berkompoten dalam penyusunan RAD-AMPL. Peserta berasal dari aparat Pemerintah Kabupaten yang juga akan bertanggung jawab dalam penyusunan RAD-AMPL. Output dari pelatihan adalah dokumen RAD-AMPL yang memuat substansi pembangunan d bidang air minum dan sanitasi.

Sementara itu Danial Syafei selaku Panitia dan sekaligus Provincial Coordinator Pamsimas Sulawesi Tengah melaporkan, pelatihan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta, yang terdiri dari 4 orang dari Bappeda, 4 orang dari Dinas PU, 4 orang dari Dinas Kesehatan, dan 4 orang dari Dinas PMD sasaran Pamsimas III Tahun Anggaran 2018. Narasumber dalam pelatihan ini berasal dari PPMU Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Pokja AMPL Provinsi Sulawesi Tengah, dan Tim ROMS-16 Pamsimas III Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyelenggaraan pelatihan ditujukan untuk menjamin adanya kesamaan pemahaman, pengetahuan, dan kemampuan Pemerintah Daerah mengenai urgensi penyusunan RAD-AMPL, dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pemantauan dan pengendalian RAD-AMPL di Kabupaten, serta meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan RAD-AMPL.

Ia menambahkan alasan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan dengan mengutip peraturan/perundangan, diantaranya Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Abdul KS Naser-CD CB Sulawesi Tengah/Hartono Karyatin-Advocacy & Media Sp. Pamsimas)