Sekadau, Kalbar – Setidaknya ada empat desa lokasi program Pamsimas (program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) di Kabupaten Sekadau mendeklarasikan diri sebagai “Desa SBS” (Stop Buang Air Besar Sembarangan).

Adalah Desa Setuntung Kecamatan Belitang (Desa Pamsimas TA 2017), Desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman (2019), Desa Sungai  Antu Hulu  Kecamatan Belitang Hulu (2019), dan Desa Empajak Kecamatan Belitang Hilir (2015), mendeklarasikan sebagai
“Desa SBS” secara terpisah di desa masing-masing disepanjang bulan Agustus 2020.

Deklarasi SBS Desa Sungai Antu Hulu dilaksanakan di lapangan sepak bola Dusun Sebelantau, Rabu (19/08/2020).  Deklarasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau Aloysius,  anggota DPRD setempat, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Koordinator Kabupaten (DC) dan Tim Pamsimas Kabupaten Sekadau, Ketua GOW, Forkopimka Belitang Hulu, Kepala Desa di Kecamatan Belitang Hulu, serta Ketua DAD Kecamatan Belitang Hulu.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menjelaskan, kebijakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau  yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sekadau No 51 Tahun 2017 tentang Gerakan Pelaksanaan STBM.  “Tujuan yang ingin dicapai dari STBM adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, guna mendukung tercapainya kemandirian Desa atau yang dikenal Desa mandiri,” ujar Aloysius.

“Saya bangga dengan masyarakat dan aparat Pemerintah Desa Sungai Antu Hulu karena menjadi desa kedua yang SBS di Kecamatan Belitang Hulu. Ini tidak terlepas dari dukungan program Pamsimas, sehingga terjadi perubahan perilaku higiene dan sanitasi masyarakat  dengan didukung tersedianya infrastruktur air minum yang berkelanjutan,” tambah Aloysius.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sekadau sekaligus meresmikan sarana air minum “Bumi Panggilan” yang dibangun melaui program Pamsimas di Desa Sungai Antu Hulu.  Sarana tersebut menggunakan sumber air baku yang berasal dari Bukit Kemilan, dalam bahasa setempat disebut sebagai “Bumi Panggilan”.  Desa Sungai Antu Hulu merupakan salah satu dari 67 desa penerima Pamsimas di Kabupaten Sekadau.

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan di Desa Sungai Antu Hulu menghabiskan biaya Rp 543.577.000.  Biaya tersebut berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) APBN sebesar Rp 280 juta, APBDes sebesar Rp 183,5 juta, dan sisanya merupakan kontribusi masyarakat baik dalam bentuk uang tunai, material lokal dan tenaga kerja senilai Rp 80 juta.

Kepala Desa Sungai Antu Hulu, Saleh menyampaikan, SBS dapat terwujud berkat kerjasama dan kekompakan warga desa khususnya Dusun Sebelantau. “Jamban/WC di Desa Sungai Antu Hulu ini sudah 100%.  Ini bukan hal yang mudah kita laksanakan, saya  berterima kasih kepada warga Desa Sungai Antu Hulu. Bagaimanapun pemerintah berikhtiar untuk melaksanakan program dan bagaimanapun banyaknya anggaran jika tidak disertai dengan kesiapan dan kesadaran kita, hal ini juga saya kira tidak bisa terjadi seperti apa yang kita lihat sekarang,” ungkapnya.

“Stop BABS untuk Desa Sungai Antu Hulu adalah murni swadaya masyarakat, tidak ada bantuan dari pihak lain. Dalam hal ini semata-mata kita ingin merealisasikan program pemerintah khususnya program Dinas Kesehatan terhadap kebersihan lingkungan,” imbuh Saleh.

Di penghujung bulan Agustus (31/08/2020), Desa Empajak Kecamatan Belitang Hilir tidak mau ketinggalan mendeklarasikan diri sebagai “Desa SBS”, yang dilaksanakan di halaman Rumah Panjang Temawang Rungkop.  Deklarasi turut dihadiri Bupati Sekadau Rupinus, Wakil Bupati Aloysius, Plt Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB  Henry Alpius, Kepala Dinas Perhubungan Ab Yasin, Kepala Satpol PP Yapet Simon, Ketua Tim Penggerak PKK Kristina Rupinus, Ketua GOW  Vixtima Heri Suprianti, Camat beserta Forkominka Kecamatan Belitang Hilir.

Bupati Sekadau Rupinus memberikan apresiasi atas capaian gemilang ini.    Menurutnya, upaya dan kerjasama warga desa untuk memenuhi satu dari lima pilar gerakan STBM layak mendapatkan penghargaan.  “Desa Empajak ini desa baru dan sangat luar biasa, harus diikuti desa-desa lainnya, kami sangat mendukung karena program ini juga merupakan program pemerintah,” ujar Bupati Sekadau.

Plt Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius menyampaikan, pihaknya telah melakukan versifikasi di Dusun Sumpit dan Entingan untuk memastikan terpenuhinya standarisasi SBS di Desa Empajak sebelum dilakukan deklarasi.

‘Deklarasi SBS’ merupakan pernyataan komitmen masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan dalam rangka memutus rantai penularan penyakit.  “SBS” merupakan Pilar Pertama dari Lima Pilar dalam STBM.

Sebelum deklarasi SBS, masih banyak warga masyarakat di empat desa tersebut yang belum memiliki jamban sehingga kegiatan buang hajat masih dilakukan di sembarang tempat (BABS).  Untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut (BABS) kepada masyarakat dilakukan pemicuan dengan pendekatan CLTS (Community Led Total Sanitation). Pemicuan merupakan cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, rasa malu, rasa jijik, rasa takut sakit, takut dosa, faktor sosial dan ekonomi serta kebiasaan individu atau masyarakat. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh masyarakat untuk membangun pemahaman tentang kondisi lingkungan  dan secara mandiri menyusun rencana aksi untuk memperbaiki kondisi sanitasi dan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial.

Meski di tengah pandemi merebaknya Corona Virus Disease (COVID-19) tidak menyurutkan semangat sejumlah desa Pamsimas di Kabupaten Sekadau untuk mewujudkan “Desa SBS” sebagai pelaksanaan Pilar STBM. (Saseno Sasmita, ST-DC Kab. Sekadau/ Alfa Nadiya-TA STBM Kalbar/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).