Bandar Lampung, Lampung – Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) merupakan dokumen pendukung RPJMD dalam pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak pada tahun 2019. Dalam implementasinya harus dilakukan pengintegrasian RAD-AMPL ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra SKPD terkait dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten.

Dalam acara pembukaan Pelatihan Penyiapan Penyusunan RAD-AMPL untuk Kabupaten baru Program Pamsimas III Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, Ketua Pokja AMPL Provinsi Lampung yang diwakili Ketua PPMU Pamsimas Provinsi lampung, H RM Haromie Aqsho, ST MT menyampaikan, sebagai wujud komitmen Provinsi Lampung dalam percepatan pencapaian Universal Access Tahun 2019, setiap Kabupaten di Provinsi Lampung diwajibkan untuk menyusun dokumen RAD-AMPL. Selanjutnya, dokumen RAD-AMPL Kabupaten tersebut akan disahkan melalui Peraturan Bupati.

Kegiatan Pelatihan Penyiapan Penyusunan RAD-AMPL Provinsi Lampung berlangsung selama lima hari, 27–31 Aagustus 2018 bertempat di Arnes Centra Hotel Bandar Lampung. Pelatihan diikuti oleh 40 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 10 Kabupaten yang baru bergabung pada program Pamsimas III.

Yang menarik dan berbeda dari kegiatan pelatihan ini, selain materi utama yang disampaikan narasumber, Panitia dan Pemandu memasukan unsur muatan lokal, berupa paparan best practice program dari kabupaten yang dianggap berhasil dalam implementasi program AMPL di masing-masing kabupaten. Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pringsewu tampil dengan memberikan sharing pengalaman keberhasilan dalam implementasi program AMPL di daerahnya masing-masing.

Lampung Barat adalah kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian sumber daya air, peduli terhadap isu global dan nasional terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s). Lampung Barat mengangkat isu lokal bertajuk “Lampung Barat; Kabupaten Konservasi, Kabupaten Tanggap Bencana dan Kabupaten Literasi.” Sharing pengalaman konsep program kabupaten konservasi disampaikan Kasie Penyehatan Lingkungan dan Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Agus Rianto, SST MT. Menurut pria lulusan Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Bandung ini, kita perlu memulai upaya konservasi sumber daya air untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan SPAM dan sektor lainnya yang memerlukan pemanfaatan air.

Kabupaten Pringsewu tidak mau kalah menariknya pada sesi paparan best practice, bahkan menjadi primadona. Sharing best practice disampaikan Kasie Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Tati Zarsmi, SE MM. Paparan Kabupaten Pringsewu mendapat respon positip dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta pelatihan termasuk tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, Pringsewu adalah satu-satunya kabupaten yang Open Defecation Free (ODF) tingkat kabupaten di Provinsi Lampung, dan bisa jadi satu-satunya kabupaten ODF di Pulau Sumatera ?

Tati dalam paparannya menyampaikan, Kabupaten Pringsewu mendeklarasikan sebagai kabupaten yang sudah ODF pada tanggal 29 Desember 2017. Pencapaian 100% sanitasi, khususnya jamban sehat di kabupaten Pringsewu tidak terlepas dari dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pringsewu, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Diharapkan dengan sharing pengalaman keberhasilan implementasi program AMPL di dua kabupaten tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat bagi kabupaten lainnya dalam pencapaian target Universal Access. (Asminto Burniat-TA LGS Lampung/Hartono Karyatin-Advocacy & Media Sp. Pamsimas)