Pamsimas dilaksanakan oleh Project Implementation Unit (PIU) yang berada di beberapa kementerian, yaitu kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Degeri dan Kementerian Desa PDTT. Setiap pelaksana (PIU) mempunyai tenaga pendukung dan kegiatan capacity building atau kegiatan sejenis. Agar pelaksanaan kegiatan yang ada di beberapa kementerian tersebut dapat berjalan selaras dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan dari pemerintah maupun dari pihak donor, maka disusun Panduan Operasional Baku (POB) Pertanggunjawaban Keuangan dan Pelaporan Pekerjaan Jasa Kontraktual dan Swakelola, dengan harapan pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

TUJUAN
Panduan ini bertujuan untuk :
▪ Memudahkan pihak ketiga dan penyelenggara kegiatan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban;
▪ Memudahkan verifikator keuangan dalam melakukan verifikasi dokumen invoice;
▪ Memudahkan pihak auditor dalam melaksanakan pemeriksaan.