Bener Meriah, Aceh – KP-SPAMS Tirta Pendoloten Desa Jongok Meluem Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh sigap menerima amanah untuk mengelola sarana air minum hasil kegiatan Pamsimas tahun 2017. Sarana tersebut dibangun melalui sumber dana APBD Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2017.

Jumlah sambungan rumah (SR) saat ini telah mencapai 70 SR yang dilengkapi dengan meteran air, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 75 KK atau 277 jiwa. Pengadaan meteran dilakukan melalui dana desa yang telah dianggarkan tahun 2017 lalu. “Pemerintah desa telah menganggarkan dana desa sebesar Rp 80 juta untuk pengadaan meter air bersih,” ucap Mukhlis, Reje (Kepala Desa-RED) Kampung Jongok Meluem saat menerima kunjungan DC Kab. Bener Meriah, Bahagia Ishak, ditemani FMA, Hendra, SE dan Mahdi Fuad, ST Fasilitator Senior di kediamannya, Minggu (02/09/2018).

Dalam pengelolaan air minum, KP-SPAMS menggunakan landasan ‘Qanun’ (Undang-Undang-RED) Kampung Jongok Meluem Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi “Tirta Pendoloten”.

Qanun dikeluarkan Reje Kampung Jongok Meluem pada tanggal 6 Desember 2017 yang mengatur tata kelola air minum di desa. “Qanun mengatur pengelolaan teknis air minum, keuangan dan kas, honorarium Pengurus KP-SPAMS dan bagi hasil dengan BUMK,” terang Mukhlis, Reje Kampung yang memenangkan desa teladan nomor 1 di Kabupaten Bener Meriah tahun 2016.

Sesuai yang diatur dalam Qanun, hasil penerimaan iuran oleh Pengelola KP-SPAMS dibelanjakan untuk: 40% bagi honorarium Pengurus, 30% untuk biaya rekening listrik dan perawatan, dan sisanya yang 30% dialokasikan untuk penambahan modal BUMK Kampung yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Dalam satu bulan rata-rata warga memakai air bersih sekitar 30 m3 dengan tarif air Rp 2.000 per kubik. Ada juga warga yang menggunakan air bersih hingga 31- 60 m3 per bulan. Jadi satu rumah tangga bisa membayar iuran Rp 60.000 per bulan,” ucap M Iqbal Sitepu, Ketua KP-SPAMS setempat..

Sitepu menambahkan, masyarakat di sini mau membayar iuran yang langsung disetorkan melalui bendahara KP-SPAMS. Bagi yang telat membayar iuran dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000. “Bulan lalu ada 3 (tiga) orang yang terlambat membayar, maka kita kenakan denda,” ucap Sitepu panggilan sehari-hari di desa.

Ketua KP-SPAMS menambahkan, dalam satu bulan berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp 1.500.000.  Selama periode Januari – Agustus 2018 jumlah iuran terkumpul mencapai Rp 11.200.000. Hal ini telah menjadikan kas KP-SPAMS surplus. “Iuran air bersih telah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 300.000 per bulan, setelah dipotong untuk membayar gaji Pengelola sebesar Rp 600.000 dan membayar tagihan listrik sebesar Rp 300.000 perbulan,” tambah Sitepu.

Kepala Desa Mukhlis menimpali, selama periode Januari sampai dengan Agustus 2017 KP-SPAMS berhasil membukukan kas sebesar Rp 2.772.000.  “Saat ini KP-SPAMS telah berhasil meningkatkan PAD Desa sebesar Rp 300.000 setiap bulan,” ucapnya

Manajemen pengelolaan air minum berjalan dengan baik dan masyarakat disiplin membayar iuran tiap bulan. “Setiap bulan kami membayar iuran air Rp 40.000, kami bersyukur dengan adanya air minum dari Pamsimas ini,” ucap Asmidar salah seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Sebelum adanya program Pamsimas untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari warga mengambil air dari saluran air yang ada di kampung. Airnya tidak layak untuk dikonsumsi maupun diminum. “Air Pamsimas tidak bau, tidak perlu dimasak lagi, bagus air ini karena pengelola di desa bagus dalam membantu masyarakat,” ucap Asmindar ibu setengah baya dengan bangga. (Bahagia Ishak-DC Benar Meriah/Hartono Karyatin-Advocacy & Media Sp. Pamsimas)