Malinau, Kalimantan Utara – Desa Sungai Barang adalah salah satu desa pelaksanana program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2020.  Desa yang terletak di perbatasan Indonesia-Malaysia, mayoritas didiami masyarakat Adat Dayak ini begitu gigih berkolaborasi  membangun desa menuju akses 100% air minum dan sanitasi dimana pemerintah desa mengalokasikan APB Desa tahun 2020 hampir  setengah miliar rupiah.

Desa Sungai Barang berada di Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, berada pada ketinggian 835 mdpl, paling tinggi dibandingkan empat desa lainnya di kecamatan tersebut.  Kecamatan Kayan Selatan  dengan luas 3.138,59 Km2 di sebelah baratnya berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malysia).  Desa Sungai Barang sendiri berada paling jauh dengan jarak ke Ibukota Kabupaten Malinau sekitar 297  Km.  Desa ini hanya bisa diakses lewat jalur udara dengan pesawat kecil atau melalui jalur darat dengan memutar ke Mahakam Hulu Long Bagun atau jalur air dengan menggunakan kapal kayu.

Dalam proses perencanaan dan pembangunan di desa semuanya masih kental tingkat partisipasi masyarakat adat Dayak dalam setiap kegiatan.   Desa dengan jumlah penduduk 89 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 396 jiwa ini tetap menjunjung kearifan lokal.  Demikianpun dalam pelaksanaan program Pamsimas yang dimulai tahun 2019 dengan proses penyusunan proposal sampai dengan tersusunnya RKM (Rencana Kerja Masyarakat), senantiasa melibatkan semua unsur masyarakat termasuk tetua adat Dayak.

Sesuai hasil IMAS (Identifikasi Masalah dan Analisa Situasi) saat mengawali program Pamsimas, akses masyarakat terhadap air minum baru mencapai 67% dan untuk sanitasi sebesar 72%.  Untuk menutupi gap akses air minum sebesar 33% dengan  menyasar sekitar 130 jiwa, diperlukan biaya tidak sedikit.  Adanya bantuan BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) melalui program Pamsimas sebesar Rp 240 juta dinilai oleh Ajan, Koordinator KKM (Kelompok Keswadayaan Masyarakat) Desa Sungai Barang tidaklah mencukupi.

Desa Sungai Barang  termasuk   kategori desa remote yang sangat membutuhkan akses air minum dan sanitasi bagi warga masyarakat.  Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bato Ubang selaku  Kepala Desa Sungai Barang untuk mewujudkan tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi  hak dasar masyarakat akan kebutuhan air minum dan sanitasi.

“Menjadi kepala desa artinya menjadi pelayan bagi masyarakat, kita harus memiliki hati yang tidak hanya kuat tetapi juga harus luas. Karena hanya dengan kondisi hati yang seperti itu, maka akan timbul keikhlasan, kepedulian didalam menjalankan apa yang menjadi tanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa,’ tutur  Bato Ubang.

Maka lewat koordinasi dan Musrembang bersama kepala desa dan apparat desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malinau terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bidang SDA dan TTG, diputuskan alokasikan APBDes tahun 2020 sebesar Rp 406,75 juta untuk mendukung pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana telah direncanakan dalam RKM.

Dana APB Desa sebesar Rp 406,75 juta dialokasikan untuk membiayai pengadaan jaringan pipa distribusi, sedangkan BLM Pamsimas sebesar Rp 240 juta ditambah dengan kontribusi masyarakat in cash (tunai) Rp 14 juta dan in kind (kerja bakti dan material lokal) senilai Rp 56 juta untuk membiayai pembanguan reservoir, intake, pembangunan sarana sanitasi, dan kegiatan pelatihan teknis.

Proses pembangunan SPAM dikoordinasikan oleh masyarakat melalui KKM dan Satlak, serta proses pembangunannya senantiasa dikawal pemerintah desa lewat kepala desa.  Warga Dayak setempat yang berada di perbatasan Malaysia secara gotong royong turut terlibat aktif dalam kegiatan.

Dengan kondisi desa remote yang cukup ekstrim, pengadaan dan distribusi material mengalami banyak kendala.  Material harus didatangkan dari Desa Bagun di Kabupaten Mahakam Hulu dengan menggunakan  long bouat (kapal kayu) ke perbatasan Desa Nawang dan selanjutnya diangkut menuju ke Desa Sungai Barang melalui jalan darat diperlukan waktu  sekitar 13 jam dalam kondisi kondisi normal, namun saat musim hujan jalan menjadi berlumpur dan sulit dilalui kendaraan.  Untuk mobilisasi material tersebut secara keseluruhan diperlukan waktu sekitar dua minggu tergantung kondisi air sungai.

“Tidak hanya sampai disitu, jarak sumber air baku dengan desa juga cukup jauh sekitar 4 km sehingga berdampak pada ongkos angkut pipa dari pinggir jalan ke daerah pembangunan intake,”  tutur Yunita wanita setengah baya yang menjadi Ketua Satlak.

Yunita merasa bersyukur pemerintah desa memberikan perhatian cukup besar dan ikut mengawal pelaksanaan Pamsimas.  “Beratnya medan dan sulitnya proses pembangunan menjadi ringan ketika adanya kehadiran  kepala desa yang selalu memantau dan memberikan semangat kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan SPAM,” tambah Yunita penuh semangat.

“Semangat dan partisipasi yang tinggi  warga Dayak di perbatasan dalam membanguan SPAM sangat luar biasa, walaupun banyak kendala ataupun rintangan tidaklah memudarkan semangat mereka,” tutur  Bato Ubang saat menyaksikan pengangkuatan pipa ke tengah hutan.

Secara keseluruhan total biaya untuk pembangunan SPAM di Desa Sungai Barang mencapai Rp 716,75 juta, itupun baru menjangkau pelayanan bagi sekitar 90% warga desa.  Sekitar 10% warga yang belum mendapatkan layanan, sebagaimana disampaikan Ajun, akan diajukan lagi tahun 2020 ini sehingga dapat direalisasikan RKM 100%.

“Kedepannya Pemerintah Desa Sungai Barang akan terus mengalokasikan APB Desanya untuk pembanguan layanan dasar seperti layanan air minum untuk semua warga sampai 100%  dan sanitasi.  Program Pamsimas ini merupakan suatu berkat bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam membantu penyiapan layanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak bagi masyarakat,” imbuh Kepala Desa  Bato Ubang

Pemerintah Kabupaten Malinau mengapresiasi langkah-langjah yang dilakukan KKM dan pemerintah desa.  Pemerintah Kabupaten Maliau memberikan dukungan terhadap upaya tersebut dengan meloloskan Desa Sungai Barang untuk mendapatkan Dana Alolasi Kusus (DAK) Penugasan untuk peningkatan layanan air minum tahun 2021.

Hal tersebut dibenarkan Nunuk Ida Haryanti, ST, Kasi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Dinas PU Kabupaten Malinau, yang juga menjadi PPTK Program Pamsimas Kabupaten Malinau.  Desa Sungai Barang telah disetujui mendapatkan DAK Penugasan  sebesar Rp 280 juta untuk pembangunan Peningkatan intake dan sambungan rumah (SR).

Kepala Desa Sungai Barang berpesan agar KPSPAMS yang nantinya akan mengelola sarana air minum Pamsimas dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa, dan berharap SPAM yang terbangun berfungsi baik.  Untuk dapat memberikan pelayanan air minum secara berkelanjutan, pemerintah desa siap menfasilitasi terkait Peraturan Desa yang mengatur iuran air yang akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama sebagai masyarakat adat Dayak. (Musa Tangjongan-DC Malinau/Endang Sri Rejeki-NMC/Hartono).