Malinau, Kaltara – Kecamatan Malinau Selatan Hilir di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara saat ini tengah berproses menuju Kecamatan ODF yang ditargetkan dapat tercapai akhir tahun 2019. Dari delapan desa yang ada di kecamatan tersebut, semua desa diintervensi melalui program Pamsimas. Bahkan lima desa diantaranya sudah mencapai ODF berdasarkan hasil verrifikasi Dinas Kesehatan, dan sisanya dua desa capaian akses sanitasinya cukup tinggi yaitu Desa Punan Gong Solok (94,31%) dan Setulang (97,56%), sedangkan Punan Setarap capaian sanitasinya baru 48,39%.

Awal September lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau bersama TA STBM Kalimantan Utara melakukan kunjungan lapangan ke Desa Setarap untuk melakukan verifikasi atas capaian ODF.  Warga desa tersebut mampu menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan (BAB di sungai) dalam waktu satu tahun. Karenanya kepala desa dan masyarakat meminta untuk dilakukan verifikasi.

Desa Setarap cukup sulit untuk dijangkau, harus melintasi hutan rimba yang medannya lumayan terjal dengan jurang di sisi jalan yang menganga. Untuk mencapainya diperlukan waktu tiga jam dengan roda empat, dilanjutkan menyeberangi sungai besar dan deras menggunakan ketinting (perahu kecil panjang yang bermuatan maksimal 7 orang), dengan waktu tempuh ±20 menit.  Pemilik ketinting cerita, kadang dalam perjalanan disungai bertemu ular cukup besar, atau buaya yang tiba-tiba muncul di sekitar akar bakau.

Hasil pengamatan dan pengecekan dari rumah ke rumah yang dilakukan Tim verifikasi kecamatan, terdiri dari Camat, Sanitarian, PKK Kecamatan dan PKK desa tetangga, tokoh masyarakat dari desa tetangga, dan Dinas Kesehatan Kabupaten, tidak lagi ditemukan kebiasaan masyarakat buang air besar di sembarang tempat.

Sebagaimana disampaikan Camat Eka Setiawan, saat ini Kecamatan Malinau Selatan Hilir sedang mempersiapkan ODF Kecamatan. Camat meminta agar dua desa yang capaian aksesnya hampir 100% segera dilakukan verifikasi, dan untuk Desa Punan Setarap yang capaian baru 48,39% akan dipercepat melalui program “Inovasi Desa”. Program “Inovasi Desa” yang dimulai tahun 2005 adalah program pemberian penghargaan kepada warga dengan kondisi “rumah terbersi” yang diberikan setiap bulan Desember. Juara 1, 2, dan 3 masing-masing diberikan uang tunai Rp 1 juta, Rp 700.000, dan Rp 500.000. Juara harapan 1 dan 2 diberikan uang tunai sebesar Rp 300.000 dan Rp 200.000. Hadiah tersebut telah dianggarkan melalui APBD.

Camat menceritakan pengalamannya, diperlukan kerjasama dengan instansi terkait (Dinkes, Puskesmas, Diknas) dalam menuju. Camat juga mendorong pemerintah desa untuk mengeluarkan aturan desa/surat edaran untuk perbaikan sanitasi lingkungan, dan mengaloksikan dana desa untuk kegiatan sanitasi lingkungan khususnya untuk kegiatan STBM (bantuan pembuatan jamban bagi warga kurang mampu). Kendala yang dihadapi adalah merubah mindset (pola pikir) pemerintah desa dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang sudah merasa nyaman melakukan buang air besar di sungai. Secara perlahan kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan cara melakukan triggering (memicu) di desa-desa tetangga.

Hal yang sama juga diceritakan oleh Jemi Loper, Kepala Desa Setarap. Dalam mempercepat pencapaian ODF, ia melakukan kerjasama dengan lembaga dan ormas yang ada di desa (BPD, PKK, Karang Taruna, remaja masjid, pemuda gereja) untuk mendukung kegiatan STBM. Sejak dilakukan pemicuan pada April 2018, Kepala Desa segera melakukan sosialisasi PHBS melalui pendekatan STBM dan mendorong para Ketua RT untuk ikut memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentinganya BAB secara terfokus di jamban.

Desa Setarap diintervensi Program Pamsimas III pada tahun 2018. Melalui program Pamsimas, kini masyarakat desa mendapatkan kemudahan memperoleh air yang bersumber dari mata air pegunungan yang dialirkan melalui sistim perpipaan gravitasi ke area permukiman, sehingga memudahkan warga mengakses jamban. Kemudahan dalam mendapatkan air telah menyadarkan masyarakat untuk merubah perilaku dari kebiasaan buang tinja di kali/di kebun menjadi buang tinja secara terfokus di jamban. Masyarakat berbondong-bondong membangun jamban, sehingga dalam waktu satu tahun masyarakat menyatakan diri sudah terbebas dari buang air besar di sembarang tempat. Saat ini pemerintah desa mengeluarkan aturan setiap pembangunan rumah baru harus disaertai pembangunan jamban.

Hal senada juga disampaikan Margaretha Lanag, Kasi Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau. Dalam mendorong ODF perlu dilakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemerintah desa pada proses pemicuan awal. Bila pada proses tersebut belum ada perubahan mindset pemerintah desa, ada baiknya kegiatan pemicuan ditunda dulu, dan terus dilakukan pendekatan sampai pemerintah desa berubah dan mau mendukung STBM. Tidak kalah penting melakukan pendekatan kepada camat, memberikan pemahaman akan pentingnya PHBS melalui pendekatan STBM, sehingga camat dapat meneruskan memberi pemahaman kepada kades, kadus, dan RT/RW. Penting juga untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masing-masing personal/tokoh masyarakat yang berpengaruh dan disegani masyarakat.

Semoga pada akhir tahun 2019 Kecamatan Malinau Selatan Hilir dapat mewujudkan ODF. (Siti Hadijah-TA STBM Kaltara/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS)