Gianyar, BaliDalam rangka percepatan pencapaian target Akses Universal 100% air minum dan sanitasi pada tahun 2019, perlu langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum aman dan sanitasi layak yang berkelanjutan. Salah satu upaya untuk mewujudkan 100% akses sanitasi layak dilakukan melalui implementasi strategi nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagai pendekatan pembangunan sanitasi di Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM dan Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor 440/0342.b/dikes tentang Percepatan Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Untuk mewujudkan desa/kelurahan yang terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan atau Stop BABS (SBS), dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan stakeholders terkait. Dalam perspektif ini, Dinas Kesehatan Kab.Giayar, belum lama ini menggelar acara Penguatan dan Sosialisasi STBM untuk mewujudkan 100% akses sanitasi di Kab. Gianyar.

Hadir berbagai stakeholders terkait, antara lain Kodim 1616 Kab. Gianyar, PKK, Majelis Madya Desa Pakraman Kab. Gianyar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kab. Gianyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Gianyar, District Coordinator (DC) Pamsimas Kab. Gianyar, Kepala Seksi Promkes Dinas Kesehatan Kab. Gianyar. Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat, Koramil dan Majelis Alit, Kepala UPT Kesmas kecamatan Gianyar, Blahbatu, Sukawati, Ubud, Tampak Siring, Tegallalang, dan Kecamatan Payangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gianyar dalam sambutannya menyampaikan, masih banyak prilaku warga buang air besar sembarangan [BABS] di Kab. Gianyar. Penyebabnya antara lain masih banyak rumah tangga yang belum memiliki Jamban. Untuk itu perlu strategi dan dukungan semua pihak (stakeholders) di Kab. Gianyar untuk mendukung gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). “Masih ada karakter, kebiasaan masyarakat yang kurang sehat, karena itu harus ada edukasi melalui pemberdayaan masyarakat,” demikian dikatakan perwakilan Majelis Madya Desa Pakraman Kab. Gianyar yang hadir pada pertemuan.

Pembicara lain dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dewa Alit menyampaikan, pembangunan sanitasi di Indonesia telah bergeser dari pendekatan pemberian bantuan berupa jamban bersubsidi ke rumah tangga menjadi pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat (PHBS). Pendekatan ini dikenal dengan nama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan telah dicanangkan sebagai gerakan nasional. STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku sanitasi dan higiene melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode Pemicuan. Ada “Lima Pilar STBM”, yaitu [i]. Stop Buang Air Besar Sembarangan, [ii]. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), [iii]. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), [iv]. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan [v]. Pengelolaan Limbah Rumah Tangga.

Pada akhir pertemuan dilakukan perumusan secara bersama-sama butir-butir kesepakatan yang akan dijadikan ajuan dan pegangan bersama, yang kemudian ditandatangani para peserta mewakili unsur Kabupaten dan unsur Kecamatan dalam rangka percepatan target Akses Universal Tahun 2019 di Kab. Gianyar.

Butir-butir kesepakatan yang ditandatangani bersama berisi: [i]. Meningkatkan jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM, [ii]. Meningkatkan jumlah desa/kelurahan SBS terverifikasi, [iii]. Mengoptimalkan peran Kabupaten/Kota, Kecamatan, desa/kelurahan, dan lembaga-lembaga lain (MMDP, PHDI, PKK, dll) terkait dalam pencapaian wilayah yang terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan, [iv]. Mendorong upaya perubahan perilaku masyarakat melalui media promosi kesehatan, [v]. Mendorong terbentuknya tim STBM di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, [vi]. Mengembangkan kegiatan-kegiatan penunjang STBM melalui sinergi komponen Demand (penciptaan kebutuhan sarana sanitasi melalui perubahan perilaku), Supply (peningkatan akses layanan sanitasi) dan Enabling Environment (penciptaan lingkungan yang kondusif), dan [vii]. Meningkatkan anggaran STBM dalam APBD Kabupaten, BOK Puskesmas dan memasukkan STBM dalam RPJM Desa.

Butir lainnya yang juga disepakati bersama adalah [i]. Menggunakan potensi kearifan lokal dengan mendorong gerakan gotong royong dan keswadayaan masyarakat dalam membangun jamban keluarga sesuai dengan prinsip non subsidi dalam STBM, [ii]. Memberikan dukungan aktif dalam mewujudkan status Gianyar sebagai Kabupaten SBS Tahun 2019 sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana, [iii]. Melaksanakan secara konsisten apa yang telah kami susun dalam bentuk Rencana Tindak Lanjut 7 Kecamatan dan Kabupaten dalam menggerakkan integrasi aturan adat/Agama untuk pelaksanaan STBM di lapangan dengan minimal ada rintisan 1 Desa Pekraman/Desa Dinas/Kelurahan di setiap kecamatan menuju ODF/SBS, [iv]. Mendorong dan memastikan larangan buang air besar sembarangan (BABS) masuk dalam aturan “pararem” Desa Adat di setiap Desa Pekraman, [v]. Selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensinergiskan penerapan STBM melalui Desa Pekraman/Desa Dinas/Kelurahan, [vi]. Memaksimalkan sinergi dan integrasi pendekatan STBM dalam kegiatan lintas sector dan lintas program terkait upaya penurunan angka kejadian Stunting (balita pendek), [vii]. Melaksanakan kegiatan monitoring secara berkala untuk Desa/Kelurahan yang telah mencapai status SBS/ODF terverifikasi, dan [viii]. Meningkatkan status desa/kelurahan SBS terverifikasi menjadi desa/kelurahan STBM melalui pengembangan 5 Pilar STBM. (Muslich Basri-TA CDCB Bali/ Hartono Karyatin-Advocacy & Media Sp. Pamsimas)