Palembang, Sumsel – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi NBerbasis Masyarakat (Pamsimas)  di Provinsi Sumatera Selatan sudah berjalan lebih kurang 12 tahun dimulai tahun 2008.  Sampai dengan saai ini program Pamsimas telah dilaksanakan di lebih dari 1.668 desa yang tersebar di 13 kabupaten di Sumatera Selatan.  Sarana air minum atau dikenal dengan SPAMS (Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) yang dibangun melalui program Pamsimas saat ini dikelola oleh masyarakat melalui Kelompok Pengelola SPAMS (KPSPAMS) yang ada ditiap-tiap desa.  KPSPAMS inilah yang secara operasional melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan SPAMs untuk keberlanjutan pelayanan air minum di lokasi desa Pamsimas.

Secara kelembagaan KPSPAMS yang kedudukannya berada di tingkat desa lalu membentuk wadah bernama Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan Tingkat Kabupaten.   Asosiasi sebagai wadah yang mewakili aspirasi KPSPAMS menjadi penghubung dan memfasilitasi dan mengakomodir kebutuhan KPSPAMS di tingkat kabupaten.  Asosiasi juga menjadi mitra pemerintah daerah setempat dalam mewujudkan akses air minum aman dan sanitasi layak yang berkelanjutan bagi semua masyarakat.

Dengan hadirnya ribuan KPSPAMS di wilayah Sumatera Selatan yang tersebar di 13 Kabupaten, maka diibentuk pula wadah organisasi KPSPAMS di tingkat provinsi.  Sejak tahun 2018 telah dibentuk Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan di tingkat provinsi ‘Tirta Sriwijaya’ untuk melengkapi kepengurusan di tingkat kabupaten yang telah lebih dulu dibentuk di tiap-tiap kabupaten lokasi Pamsimas.  Keberadaan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan ’Tirta Sriwijaya’ di tingkat provinsi dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK)  Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.   Seiring perjalanan waktu kepengurusan Asosiasi tingkat provinsi setidaknya sudah dua kali mengalami perubahan pengurus atau penyegaran kepengurusan.

Kegiatan Asosiasi di tingkat kabupaten mendapat perhatian dan bantuan dana penguatan dasar dari pengelola program Pamsimas.  Berbeda halnya dengan keberadaan Asosiasi di tingkat provinsi yang harus menggali pendanaan sendiri secara kreatif.  Hal ini menjadi salah satu penyebab tidak aktifnya kepengurusan Asosiasi di sejumlah provinsi yang pengurusnya kesemuanya merupakan perwakilan dari asosiasi kabupaten.

Hal yang sama juga terjadi di kepengurusan Asosiasi SPAMS di Sumatera Selatan, setidaknya sudah dua kali kepengurusan mengalami perubahan sejak dibentuk dan disahkan melalui SK Gubernur dua tahun lalu.  Para pengurus yang masih aktif dan berkomitmen untuk terus memajukan Asosiasi bersepakat melakukan konsolidasi untuk lebih mengiatkan roda organisasi dalam memajukan KPSPAMS.   Dengan biaya secara swadaya, mereka menggelar pertemuan “Rapat Koordinasi dan Konsolidasi” di  hotel Zuri Express Palembang, pada 16-17 Desember 2020,  menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi yang menjadi pembina Asosiasi, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Tenaga Pendamping Progranm Pamsimas Tingkat Provinsi (ROMS 5).

Salah satu agenda yang dibahas dalam Rakor adalah menyusun rencana kerja dan melakukan penyegaran atau penggantian pengurus yang tidak aktif.   Pengurus yang baru dibentuk selanjutnya dikukuhkan oleh Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan selaku OPD Pembina Utama KPSPAMS yang  diwakili  Kabid PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Juharmansyah, SE, MSi.  Pengukuhan pengurus Asosiasi turut disaksikan para pembina lainnya,  seperti dari unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, diwakili Kabid Sarana dan Prasarana AMPL M Saiful Islam, ST, MT dan Dinas Kesehatan diwakili Kasi Kesehatan Lingkungan dan Olah Raga Martindra, SKM, MKM.

Dalam pembukaan Rakor dan sekaligus menyampaikan arahannya, Kabid PPMD Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan Juharmansyah, SE, MSi menyampaikan,  Asosiasi diibaratkan sebagai ‘benda mati’ sehingga penguruslah yang harus menghidupkannya.  Sebagai organisasi masyarakat yang tidak terikat langsung dengan pemerintah, diperlukan kerelaan dan keikhlasan para pengurus untuk berkorban secara materiil dan non-materiil dalam membesarkan organisasi.    Pihak perwakilan OPD yang duduk dalam kepengurusan sebagai Pembina akan memberikan dukungan sesuai dengan regulasi yang ada.

Unsur Pembina dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang diwakili Kabid Sarana Prasarana AMPL Saiful Islam, ST, MT menyampaikan, Asosiasi merupakan mitra pemerintah daerah dalam pencapaian akses air minum aman dan sanitasi layak yang berkelanjutan.  Diharapkan Asosiasi memiliki data lengkap dan akurat terkait akses air minum dan sanitasi sehingga akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun program kegiatan dan memberikan bantuan.

Sedangkan dari Dinas Kesehatan yang diwakili Kasi Kesling Martindra, SKM, MKM menyampaikan, Asosiasi sebagai wadah aspirasi dari para KPSPAMS harus mempunyai pengetahuan terkait teknologi pengolahan dan kualitas air minum sesuai Permenkes sehingga masyarakat benar-benar merasakan dan mau memanfaatkan air minum yang dikelola oleh KPSPAMS.  Pihak Dinas Kesehatan provinsi siap mentransformasi pengetahuan tersebut kepada pihak Asosiasi.

Kepengurusan Asosiasi yang telah terbentuk dan dikukuhkan Dinas PMD Sumatera Selatan, selanjutnya akan dibawa ke Notaris untuk dilegalkan.  Kepengurusan yang telah diperkuat dengan Akta Notaris dilengkapi dengan rencana kerja Asosiasi yang baru, selanjutnya akan didaftarkan ke Kesbangpol setempat.  Seluruh hasil Rakor, konsolidasi dan legalitas Asosiasi serta rencana kerja yang telah disusun, selanjutnya akan dilaporakan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan melalui acara audiensi.

Asosiasi Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan ‘Tirta Sriwijaya’  siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan akses air minum aman dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. (Gusti Fajrianto-CDCB Sumsel/Hartono)