Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) TA 2025

Tujuan

Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum yang berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Kriteria

  • Merupakan wilayah administrasi pemerintah desa;
  • Termasuk wilayah kabupaten Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada tahun berjalan;
  • Status Desa Definif sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), ketetapan Kementerian Dalam Negeri atau Peraturan Daerah oleh Bupati;
  • Cakupan akses air minum belum mencapai 100%;
  • Tidak termasuk dalam wilayah layanan air minum dari Perumda/PDAM/UPDT;
  • Ketersediaan sumber air atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan;
  • Terdapat masyarakat yang menjadi target penerima manfaat SPAM dan potensi sambungan rumah;
  • Desa yang belum pernah mendapatkan Kegiatan Pamsimas atau desa yang telah mendapatkan kegiatan Pamsimas namun masih memiliki potensi sumber air baku idle atau potensi tambahan SR dan telah beroperasi minimal 1 (satu) tahun

Persyaratan

1). Adanya kesanggupan dan kesediaan masyarakat untuk:

  • Mengumpulkan kontribusi sebesar minimal 8% dari total RKM dalam bentuk in-cash (uang tunai) dan/atau in-kind (tenaga kerja dan material);
  • Menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan sarana air minum;
  • Melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sarana air minum terbangun
  • Bersedia melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pamsimas.

2). Adanya kesediaan Pemerintah Desa untuk:

  • Bersedia mengajukan permohonan registrasi terhadap Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  • Bersedia menerima barang/infrastruktur kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa atau dalam hal ini infrastruktur air minum Kegiatan Pamsimas
  • Bersedia mengalokasikan anggaran untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang/infrastruktur kegiatan Pamsimas, serta mendukung pengelolaan dan penambahan sambungan rumah (SR).
  • Bersedia melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pamsimas

Target & Sasaran Capaian

Meningkatnya jumlah orang yang mempunyai akses terhadap fasilitas air minum secara berkelanjutan

Target 95.680 jiwa

Meningkatnya jumlah sambungan air minum untuk Rumah Tangga (SR)

Target 23.920 SR

Meningkatnya jumlah Pengelola SPAM yang dibentuk untuk mengelola Sarana Air Minum terbangun (Unit Pengelola)

Target 299 KPSPAM

Tahapan Kegiatan Tingkat Masyarakat

Penetapan – Perencanaan – Pelaksanaan – Serah terima

Penetapan Desa

  • Pengusulan Desa
  • Verifikasi Usulan Desa
  • Penetapan Desa

Perencanaan Masyarakat

  • Sosialisasi Desa
  • Pembentukan Kelompok Masyarakat & KPSPAM
  • Identifikasi Masalah & Analisis Situasi (IMAS)
  • Pemilihan Opsi Sarana & Kegiatan
  • Uji Kualitas Air Pra Konstruksi
  • Survey Lapangan
  • Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
  • Evaluasi dan Verifikasi RKM

Pelaksanaan Masyarakat

  • Penetapan Pokmas sebagai Pelaksana Swakelola

  • Penandatangan Kontrak Swakelola (PKS)
  • Pencairan Dana BPM
  • Pelatihan Tingkat Masyarakat
  • Promosi Kesehatan
  • Pembangunan Sarana Air Minum
  • Uji Kualitas Air Pasca Konstruksi
  • Uji Coba Sistem

Serah Terima

  • Serah Terima Pekerjaan dari Kelompok Masyarakat ke PPK Air Minum
  • Serah Terima Infrastruktur Air Minum dari Kepala Satker kepada Pemerintah Desa
  • Serah Terima Pengelolaan Kepada KPSPAM

Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM), Alokasi Penggunaan dan Jenis Kegiatan Pamsimas

Tujuan Penyaluran Dana BPM

Untuk membiayai kegiatan di tingkat masyarakat seperti yang tercantum dalam RKM yang dikelola oleh masyarakat (Pembangunan Sarana Air Minum, Pelatihan, Promosi Kesehatan dan Biaya Operasional)

Nilai Rata-rata BPM Per Desa

Rp. 500 Juta

BPM APBN

Incash dan/atau Inkind

8% dari RKM

Kontribusi Masyarakat

Penerima BPM adalah

POKMAS

Kelompok Masyarakat

Sumber dan Porsi Pembiayaan

Bagaimana kegiatan RKM di biayai dan berapa porsi pembiayaan BPM

Sumber Pembiayaan RKM

Porsi Pembiayaan BPM

Jenis Kegiatan Dalam RKM

Bentuk Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam kegiatan Pamsimas adalah Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) dalam bentuk uang yang merupakan kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berupa pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kelompok masyarakat.

Tujuan bantuan pemerintah yang dilaksanakan dalam Pamsimas adalah untuk membiayai kegiatan di masyakarat yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). RKM disusun oleh masyarakat dengan fasilitasi dari Fasilitator Masyarakat setelah ada kesepakatan dengan seluruh warga mengenai prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan bantuan Pamsimas. Jenis kegiatan yang terdapat dalam RKM yaitu:

1

Pembangunan Sarana Air Minum

Termasuk pembangunan SR & Jaminan Keselamatan Kerja

2

Pelatihan Tingkat Masyarakat

Memberdayakan pengelola di tingkat masyarakat agar memiliki keterampilan yang baik dalam bidang: 1). Adm. dan Keuangan;  2). Teknik Sarana Air Minum; 3). Promosi Kesehatan; 4). Pengelolaan dan Pemeliharaan.

3

Promosi Kesehatan

Memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan dan memelihara kesehatan melalui penggunaan dan pemanfaatan air bersih

4

Uji Kualitas Air Pra dan Pasca Konstruksi

Memastikan bahwa air yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan, baik sebelum maupun sesudah proyek selesai.

5

Biaya Operasional Pokmas

Lessons Learned

Pembelajaran dan pengalaman baik dari kegiatan Pamsimas.

Pendekatan Berbasis Masyarakat meningkatkan rasa memiliki dan meningkatkan rasa percaya diri dari Masyarakat untuk mencari solusi terhadap penyediaan layanan air minum. Selain itu Pamsimas telah menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana air minum yang telah dibangun

Pendekatan yang partisipatif dalam Kegiatan Pamsimas telah meningkatkan keterlibatan Kelompok GEDSI pada pertemuan tingkat masyarakat dan pengurus kelembagaan Pamsimas tingkat masyarakat, sebagai contoh tingkat partisipasi perempuan telah mencapai di atas 30%.

Proses penetapan lokasi Kegiatan Pamsimas melalui aplikasi SIPPA mempermudah dan mempercepat terbitnya Penetapan Lokasi Kegiatan Pamsimas.

Penerbitan SK Penetapan Lokasi Sasaran Kegiatan Pamsimas yang dilakukan diawal tahun anggaran membantu penyelesaian pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat secara tepat waktu pada tahun anggaran berjalan.

Perencanaan SPAM yang sesuai dengan kriteria design dan penggunaan bahan/material yang sesuai spesifikasi teknis berdasarkan peraturan yang berlaku  telah menghasilkan kualitas konstruksi SPAM dan kualitas air yang baik

Pemenuhan target SR setiap desa/kelurahan memerlukan kerjasama para pihak terkait terutama pendanaan dari Pemerintah Desa dan pembiayaan dari sumber dana lainnya

Pamsimas berkomitmen untuk mendukung program nasional percepatan penurunan resiko stunting melalui penyediaan sarana air minum secara berkelanjutan dimana layanan air minum Pamsimas telah menyasar Keluarga Resiko Stunting (KRS) dan Keluarga yang masuk dalam kategori Miskin Ekstrim.

Untuk mendukung pencapaian target 100% akses air minum untuk masyarakat, terutama di wilayah desa Pamsimas, diperlukan peningkatan kemampuan untuk mengakses pendanaan alternatif. Untuk itu Pamsimas telah memfasilitasi upaya penggalian potensi sumber dana alternatif seperti Kredit Mikro, CSR dan Dana Baznas

Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pamsimas sangat membantu dalam pengumpulan data, pelaporan dan evaluasi. Dari data SIM Pamsimas penyusunan laporan dapat dilakukan dengan cepat, selain itu SIM Pamsimas juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Kegiatan Pamsimas dan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping