Sosialisasi Tatacara Pengajuan Permohonan Persetujuan Air Tanah

Senin, 27 Juli 2026|

Senin 27 Juli 2026 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tatacara Pengajuan Permohonan Persetujuan Air Tanah Kegiatan Pamsimas TA 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di hadiri oleh peserta yang berasal dari unsur PPK Air Minum, Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2026 serta Sekretaris Desa dari lokasi sasaran Pamsimas TA 2026 yang akan menggunakan air tanah dalam sebagai sumber air baku untuk SPAM yang akan dibangun Pamsimas Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan tentang tatacara pengajuan permohonan persetujuan air tanah kegiatan Pamsimas TA 2026 kepada lokasi sasaran Pamsimas TA 2026 yang akan menggunakan air tanah dalam sebagai sumber air bakunya. Hadir sebagai narasumber dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Bp. Agus Cahyono dan Tim yaitu Budi Purnomo dan Rian.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Air Minum, Bp. Sugeng Paryanto. Pada arahannya disampaikan bahwa pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan penggunaan air tanah lebih dari atau sama dengan 100m3 per bulan memerlukan persetujuan penggunaan air tanah. Selain itu juga disebutkan bahwa penggunaan sumber air tanah dengan peruntukan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan dilakukan oleh masyarakat memerlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Di akhir arahannya, Direktur Air Minum meminta semua pihak terkait yaitu PPK Air Minum, Tim Pendamping Pamsimas termasuk Fasilitator Masyarakat serta Pemerintah Desa dapat mengikuti mekanisme dan ketentuan Pengajuan Permohonan Persetujuan Air Tanah yang sudah ditetapkan.

Setelah arahan dan pembukaan, dilanjutkan dengan penjelasan dari narasumber tentang Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Adapun hal-hal yang disampaikan antara lain Perubahan Iklim terhadap Siklus Hidrologi, Kondisi Air Tanah di Indonesia, Regulasi Air Tanah di Indonesia, Pembagian Kewenangan Pengelolaan Air Tanah, Ketentuan Penggunaan Air Tanah, dan Tata Cara Pengajuan dihttps://esdm.go.id/inline/Home. Penjelasan dilakukan dengan menggunakan bahan paparan serta video tutorial tentang  Tata Cara Pengajuan melalui dihttps://esdm.go.id/inline/Home.

Setelah sesi penjelasan, dilakukan sesi tanya jawab dengan peserta. Beberapa hal yang ditanyakan peserta antara lain alasan kegiatan Pamsimas termasuk pada kegiatan non usaha, kriteria dan spesifikasi sumur resapan, spesifikasi pengisian data teknis pada inputan permohonan seperti ukruan diameter sumur bor, kriteria screen, jarak screen, serta antisipasi  yang perlu dilakukan bila ada pihak lain yang menanyakan tentanng ijin penggunaan air tanah. . Diakhir sesi narasumber mengharapkan agar seluruh Sekdes dapat melakukan proses pengajuan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dengan segera setelah melengkapi terlebih dahulu semua kelengkapan dokumen yang diperlukan. “Tips dari saya agar pengajuan dapat berjalan dengan lancae adalah lengkapi terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan serta patuhi semua format dan daftar isian yang harus disiapkan dan di isi”, tegas Budi Pornomo di akhir sesi sosialisasi.

Kegiatan ditutup oleh PPK Pembinaan Managemen II, Mirani Arlan. Pada sesi penutupan, Mirani Arlan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM yang telah bersedia menjaid narasumber. Selain itu disampaikan pesan agar seluruh data yang akan diinput harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu mulai dari FM sampai Koordinator Wilayah agar data yang teriput sudah benar dan sesuai. “Untuk lebih menjamin keberlanjutan operasional dan pemeliharaan, maka pengajuan untuk persetujuan penggunaan air tanah agar dilakukan oleh Pemerintah Desa atau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Desa. Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh Sekdes agar melengkapi semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan persetujuan penggunaan air tanah dengan memperhatikan format-format yang harus disiapkan dan disusun berdasarkan penjelasan dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan. Kepada para Fasilitator Masyarakat, saya meminta agar dapat dilakukan pendampingan yang baik kepada Pemerintah Desa dalam penyiapan dokumen yang diperlukan. Juga kepada Tim PPK Air Minum dan Pendamping Provinsi agar melakukan pemantauan terhadap proses permohonan persetujuan tersebut dengan memastikan beberapa hal seperti penyiapan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan secara online,” tegas PPK Pembinaan Managemen II dalam penutupannya. (JULI 2025/KAP PAMSIAMS).

Bagikan tulisan ini

Ikuti kami di media sosial

Apakah Anda memiliki tulisan berita, artikel, atau cerita menarik terkait Program Pamsimas yang ingin dibagikan kepada masyarakat luas? Anda bisa mengirimkannya melalui email site.pamsimas@gmail.com

Tulisan terkini