Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuanqan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Permerintah Daerah, penqalokasian hibah kepada pemerintah daerah berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga terkait, Menunjuk Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PL.02.04~Mn/72 tanggal 19 Januari 2018 hal Usulan Pemerintah. Daerah Calon Penerima Program Hibah Air Minum Perdesaan dari sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2018 Tahap.l.
[pdf-embedder url=”https://pamsimas.pu.go.id/konten/pustaka/surat/2018/Surat_Penetapan_Pemberian_HIbah_Daerah_TA-2018_No_S-36MK_2018.pdf”]