Daftar Layanan Informasi

No. Tanggal Uraian Pengirim Tanggapan Status
1 3-Apr-26 Hallo….mohon ditindaklanjuti dengan segera
Sudah 2 bulan air Pamsimas saya tidak mengalir, dan petugas Pamsimas selalu memungut biaya beban setiap bulannya dan ini sangat merugikan saya. Mohon ada tanggungjawab dari pihak Pamsimas. Pamsimas ini berada di Desa Pemakuan RT 03 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Kalimantan Selatan, terimakasih.
Informasi tambahan:
Desa Pemakuan Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Kalsel merupakan lokasi Pamsimas Tahun 2018 APBN
0831-7984-4447
Pelapor : Khairani, S.Pd
Lokasi : Desa Pemakuan RT 03 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Kalimantan Selatan
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan,
Desa Pemakuan RT 03 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Kalimantan Selatan merupakan Pamsimas Desa APBN Tahun 2018 dengan sumber air menggunaka air permukaan.
Adapun penyebab air tidak mengalir dengan lancar dimungkinkan karena:
1. Terjadi penyumbatan atau kerusakan pada jaringan distribusi
2. Topografi/elevasi area layanan yang tidak dapat dijangkau
3. Pengaturan layanan tidak 24 Jam
4. Keterbatasan pengelola
Permasalahan terkait pelayanan air tersebut agar disampaikan kepada KPSPAM sebagai Pengelola SPAM dan Pemerintah Desa selaku penanggungjawabnya.
Selesai
2 6-Apr-26 Assalamualaikum ww.
Mohon informasi, dalam web Pamsimas, pengelola Pamsimas adalah Kelompok Masyarakat. Bolehkah Pamsimas dikelola hanya oleh aparat Desa (RK/RT/Wakil)?
Siapakah yang punya kewenangan audit external dan internal? Hatur nuhun
0853-1548-9101

Pelapor : Dedi Ruhaendi

Yth. Bapak Dedi Ruhaendi. Terkait dengan pertanyaan Bapak bersama ini kami sampaikan penjelasan dalam uraian dibawah ini:
Mengacu kepada aturan yang berlaku ( Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 ttg Sistem Penyediaan Air Minum) disebutkan bahwa peyelenggara SPAM itu adalah:
a). BUMN/BUMD
b). UPT/UPTD
c). Kelompok Masyarakat (untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari)
d). Badan Usaha (untuk memenuhi kebutuhan sendiri).
Jadi penyelenggara SPAM di wilayah perdesaan yang belum terlayani oleh PDAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat BUKAN Aparat Desa.
Dalam Struktur Organisasi KPSPAM terdapat Kepala Desa sebagai Penasehat dan Pengawas. Dan sebagai acuan pelaksanaan KPSPAM, harus ada Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART), yang mengatur hak dan kwajiban Pengurus KPSPAM, Anggota, dan juga pihak terkait (Pemdes). Biasanya untuk pelaksanaan audit internal akan diatur dalam AD/ART tersebut. Antar KPSPAM  bisa berbeda pengaturan audit tersebut.
Untuk audit eksternal: Pemerintah Kabupaten berwenang dan bertanggungjawab melakukan pemantauan, pengawasan dan pembianaan kepada Kelompok Masyarakat penyelenggaraan SPAM dalam wilayahnya.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Salam
Selesai
3 7-Apr-26 Permisi, saya mau tanya perihal program Pamsimas. Apa masih ada program air bersih untuk desa?
Desa Plandi Kec. Wonosari, Kab. Malang, Jawa Timur
0878-6111-1092

Pelapor : Martono
Lokasi : Desa Plandi Kec. Wonosari, Kab. Malang, Jawa Timur
Bukan desa Pamsimas

Kegiatan Pamsimas sebagai salah satu Kegiatan Infrastuktur Berbasis Masyarakat di bidang air minum pada tahun 2026 masih ada dan dikelola oleh Kementerian Umum.
Desa untuk memperoleh Kegiatan Pamsimas harus terlebih dahulu diusulkan oleh Anggota DPR RI (sebagai aspirasi) atau Pemerintah Daerah (Bupati) ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan harus memenuhi kriteria/persyaratan.
Adapun kriterianya (i) cakupan air minum belum 100%, (ii) tidak termasuk wilayah layanan PDAM/Parumda/UPTD Air Minum, (iii) memiliki sumber air, (iv) tidak mendapatkan program air minum pada tahun yang sama, (v) tidak mendapatkan Kegiatan Pamsimas pada tahun sebelumnya.
Sedangkan persyaratnnya (i) Masyarakat harus sanggup mengumpulkan kontribusi senilai 8% dari total biaya, mengoperasikan dan memelihara sarana air minum terbangun, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas, (ii) Pemerinrtah Desa harus sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan sarana, menerima barang/infrastruktur Kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa, mengalokasikan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan serta penambahan sambungan rumah, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas.
Selesai
4 12-Apr-26 Haii kak, mau nanya. Kalo mau pasang pamsimas untuk daerah (desa) Salam Manis  Kota Pekalongan Utara bisa ga ya (gimana ya daftarnya)
Apakah di alamat tersebut bisa pasang Pamsimas?Kel. Kandang Panjang Kec. Pekalongan Utara  Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah
0858-7854-7710
Ida Nudia
Salam Manis rt 04/12, Kandang Panjang, Pekalongan Utara
Berdasarkan data yang ada Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pernah mendapatkan Kegiatan Pamsimas pada tahun 2011, diharapkan sarana penyediaan air minum yang dibangun pada tahun 2011 tersebut masih berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sejak tahun 2025 sasaran Kegiatan Pamsimas hanya untuk wilayah administrasi Desa dan tidak lagi masuk ke wilayah administrasi Kelurahan. Untuk Kelurahan akan mendapatkan bantuan penyediaan air minum dari kegiatan/program lain dan untuk lebih jelasnya dapat menghubungi dinas teknis (Dinas PU, Bappeda, dll.) di Kota Pekalongan.
Selesai
5 13-Apr-26 Selamat pagi……..
Ijin bertanya langkah tahapan apa saja ya untuk bisa mendapatkan bantuan pengadaan PAMSIMAS?
Dusun Surodadi Kidul, Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta
Apakah di tahun selanjutnya Kelurahan Donokerto tidak mendapatkan alokasi kembali ya Pak/Ibu?Informasi tambahan :
Berdasarkan  data SIM, Desa ini sudah memperoleh dampingan Pamsimas pada tahun 2019, 2023 dan 2024
0818-0417-3104
Hadi.YDusun Surodadi Kidul, Kelurahan Donokerto Kec. Turi Kab. Sleman DIY
Berdasarkan data yang ada Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta pernah mendapatkan Kegiatan Pamsimas pada tahun 2019, 2023 dan 2024. Diharapkan sarana penyediaan air minum yang dibangun pada 3 tahun tersebut masih berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan sangat diharapkan Pengurus/Pengelola Sarana Air Minum tersebut melakukan pengembangan layanan sehingga sarana air minum dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat dan mencakup sebagian besar wilayah Kelurahan Donokerto.
Kelurahan Donokerto bisa memperoleh Kegiatan Pamsimas lagi namun harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu Kelurahan Donokerto harus terlebih dahulu diusulkan oleh Anggota DPR RI (sebagai aspirasi) atau Pemerintah Daerah (Bupati) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan harus memenuhi kriteria/persyaratan.
Adapun kriterianya (i) cakupan air minum belum 100%, (ii) tidak termasuk wilayah layanan PDAM/Parumda/UPTD Air Minum, (iii) memiliki sumber air, (iv) tidak mendapatkan program air minum pada tahun yang sama, (v) tidak mendapatkan Kegiatan Pamsimas pada tahun sebelumnya.
Sedangkan persyaratnnya (i) Masyarakat harus sanggup mengumpulkan kontribusi senilai 8% dari total biaya, mengoperasikan dan memelihara sarana air minum terbangun, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas, (ii) Pemerinrtah Desa harus sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan sarana, menerima barang/infrastruktur Kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa, mengalokasikan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan serta penambahan sambungan rumah, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas.
Selesai
6 20-Apr-26 Selamat siang….
Bagaimana langkah untuk mendapatkan fasilitas pamsimas di sebuah kampung/RT? Soalnya dari pemerintah desa blm ada program tersebut, sedangkan masyarakat kesulitan air bersih disaat musim kemarau.
Untuk di area kampung/dukuh kami belum ada pendampingan..tetapi untuk di tingkat desa/kelurahan kami belum mendapat informasi tentang pamsimas sudah ada pendampingan/belum nya.
Untuk  program Pamsimas / sumur bor  itu permohan dari warga atau memang bantuan dari pemerintah?Informasi tambahan :
Berdasarkan data SIM, Desa Masaran ini belum pernah memperoleh pendampingan Pamsimas)
Hendra Giyardi..
Alamat : Craken Tirtomoyo RT 44/15, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57282..
Kegiatan Pamsimas sebagai salah satu Kegiatan Infrastuktur Berbasis Masyarakat di bidang air minum pada tahun 2026 masih ada dan dikelola oleh Kementerian Umum.
Desa untuk memperoleh Kegiatan Pamsimas harus terlebih dahulu diusulkan oleh Anggota DPR RI (sebagai aspirasi) atau Pemerintah Daerah (Bupati) ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan harus memenuhi kriteria/persyaratan.
Adapun kriterianya (i) cakupan air minum belum 100%, (ii) tidak termasuk wilayah layanan PDAM/Parumda/UPTD Air Minum, (iii) memiliki sumber air, (iv) tidak mendapatkan program air minum pada tahun yang sama, (v) tidak mendapatkan Kegiatan Pamsimas pada tahun sebelumnya.
Sedangkan persyaratnnya (i) Masyarakat harus sanggup mengumpulkan kontribusi senilai 8% dari total biaya, mengoperasikan dan memelihara sarana air minum terbangun, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas, (ii) Pemerinrtah Desa harus sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan sarana, menerima barang/infrastruktur Kegiatan Pamsimas dan melakukan penatausahaan aset desa, mengalokasikan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan serta penambahan sambungan rumah, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kegiatan Pamsimas.
Selesai
7 23-Apr-26 Assalamualaikum Bapak/Ibu
Tabe’ (Izin/maaf/permisi_red)
saya mau tanya untuk pendaftaran sebagai penerima sambungan rumah Pamsimas. Saya lihat disini ada yang dipasangkan secara gratis dan ada juga yang berbayar, tetapi saya tidak tahu mau daftar dimana.Informasi tambahan:
Desa Bulurokeng Kec. Biringkanaya, Kota Makasar  Provinsi Sulawesi Selatan
Desa  Pamsimas tahun 2008 (Sharing dana APBN 80% dan  APBD 20%)
0813-5497-9900
AswarchuaPerumahan Mitra Berdikari Asri Blok C2 No 14 Desa Bulurokeng Kec. Biringkanaya Kota Makasar
Wallaikumsalam,
Benar Pak Aswarchua, bahwa Desa Bulurokeng Kec. Biringkanaya, Kota Makasar  Provinsi Sulawesi Selatan adalah Desa  penerima Pamsimas tahun 2008. Dan berdasarkan catatan yang ada pada kami, SPAM nya masih berfungsi baik dan dikelola oleh Badan /Kelompok Pengelola SPAM (BPSPAM/KPSPAM).Untuk pendaftaran penyambungan SR atau sebagai penerima manfaat, Bapak dapat menghubungi Ketuanya. Dan untuk SR yang berbayar atau tidak berbayar biasanya diatur secara lokal oleh KPSPAM (biasanya diatur pada AD/ART atau berdasarkan kebijakan setempat).Demikian yang dapat kami sampaikan Pak Aswarchua. Terimakasih.
Selesai
8 24-Apr-26 Selamat siang admin.
Mohon info untuk bantuan pamsimas
Saya pengurus   KP SPAMS Pamsimas bersama yang baru,
Nagari Sungai Langkok Kec. Tiumang Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kami baru peralihan pengurus per januari 2026 ini.Informasi tambahan:
Nagari Sungai Langkok Kec. Tiumang Kab. Dharmasraya Pamsimas Tahun 2013 (Desa Reguler APBN).Nagari Sunga Lakok di Koto Hilalang I, Kec. Tiumang Kab. Dharmasraya
Pamsimas Tahun 2010 (Desa Reflikasi (APBD)
0852-2514-8054
SulistiyonoNagari Sungai Langkok Kec. Tiumang Kab. Dharmasraya Sumbar
Selamat Siang Pak Sulistiyono.
Terimakasih informasinya Bapak.Selamat menjadi Pengurus KPSPAM Nagari Sungai Langkok, semoga amanah dan sukses selalu. Mohon dilaporkan juga perubahan pengurusnya  ke Dinas PU dan Dinas PMD yang menangani air minum ya Pak.
Untuk Data Base Pamsimas akan kami update data Pengurus KPSPAMnya.Selanjutnya kami informasikan kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan/menjadi lokasi desa Pamsimas:
A. Kriteria Desa:
1) Desa dengan status Desa Definif sesuai data  ketetapan
Kementerian Dalam Negeri
2) Akses air minum layak belum mencapai 100%
3) Tidak termasuk dalam wilayah layanan Perumda/PDAM/UPDT
4) Memiliki ketersediaan sumber air atau SPAM eksisting yang
dapat dikembangkan
5) Terdapat masyarakat yang menjadi target penerima manfaat
SPAM, dan tambahan SR
6) Belum pernah atau telah mendapatkan kegiatan Pamsimas,
beroperasi minimal 1 (satu) tahun
7) Pada tahun anggaran yang sama tidak ada Program Air Minum
dari pendanaan apapun
B. Syarat Kesanggupan Masyarakat, untuk:
1) Mengumpulkan kontribusi sebesar minimal 8% dari total RKM
dalam bentuk uang /material/ TK;
2) Melakukan pengoperasian dan pemeliharaan ;
3) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan
Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pamsimas.
C. Syarat Kesediaan Pemerintah Desa, untuk:
1) Menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan sarana air  minum
2) Memfasilitasi proses perizinan.
3) Menerima barang/infrastruktur SPAM dan melakukan penatausahaan aset desa
4) Mengalokasikan anggaran untuk OM, serta penambahan SR paling lambat 1 tahun setelah serah terima
5) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pamsimas.
Untuk proses pengajuannya melalui Pemda, dan sebelum penetapan lokasi desa sasaran Pamsimas 2026 Kementerian PU akan melakukan verifikasi terhadap data-data dan persyaratannya.
Selesai