Tujuan kegiatan uji petik adalah:

  1. Mengukur capaian substansi dan pemenuhan prasyarat kegiatan yang telah di tetapkan dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap desa/kelurahan sampling.
  2. Memberikan masukan untuk perbaikan secara cepat terhadap pelaksanaan kegiatan pada siklus kegiatan yang terkait.

Uji petik dilaksanakan melalui pengecekan terhadap:

  1. Kesesuaian pendampingan, pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan dengan Juknis dan POB dan tujuan/sasaran Kegiatan Pamsimas atau compliance;
  2. Kesesuaian data antara kondisi lapangan, dokumen yang tersedia dan data SIM atau consistency and validity; serta
  3. Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan dibandingkan dengan AWP atau timeliness