Dalam rangka mencapai target RPJMN di atas, pemerintah melalui Program Pamsimas melaksanakan kegiatan pembangunan layanan air minum dan sanitasi perdesaan dengan dukungan kegiatan yang diselenggarakan secara kontraktual (konsultan dan non konsultan) dan swakelola oleh para pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan kegiatan tersebut dituntut memiliki akuntabilitas yang memadai, terutama dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban, sehingga dalam proses penyusunan dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan perlu dilakukan verifikasi oleh penyelenggara kegiatan.
Penyusunan Panduan Operasional Baku (POB) Pertanggungjawaban Keuangan dan Pelaporan Kegiatan Kontraktual dan Swakelola ini bertujuan untuk memberikan petunjuk yang harus dilakukan dalam proses penyusunan pertanggungjawaban dan pelaporan pekerjaan kontraktual dan swakelola yang diperlukan oleh pihak ketiga, penanggung jawab kegiatan (PIU dan Satker, penyelenggara kegiatan (panitia pelaksana) dan atau verifikator.