Prosedur Operasional Baku (POB) ini dibuat sebagai acuan Fasilitator, Koordinator Kabupaten, dan Tenaga Ahli Provinsi dalam menyusun pelaporan ecara akurat dan tepat waktu kepada pengelola Kegiatan yang didukungnya. Jika Konsultan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan secara akurat dan tepat waktu maka akan mempengaruhi kualitas laporan dan memperlambat jadwal pemanfaatannya terutama dalam kaitannya dengan pemantauan dan evaluasi kinerja Kegiatan, sehingga proses pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan dalam antisipasi masalah yang akan diambil guna menjaga/meningkatkan kinerja. Kegiatan pun menjadi terlambat yang dapat menyebabkan kegagalan pelaksanaan suatu siklus bahkan keseluruhan Kegiatan. Dengan mematuhi ketentuan jadwal dan mekanisme pelaksanaan pelaporan yang dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Pamsimas dan Prosedur Operasional Baku (POB) ini diharapkan kegagalan pelaksanaan Kegiatan yang disebabkan dari buruknya kinerja dapat dihindari.