POB Penyusunan Laporan Fasilitator dan ROMS Program Pamsimas III ini disusun dengan tujuan untuk mengatur tata cara pembuatan dan pengiriman laporan oleh Fasilitator, ROMS Kabupaten, dan ROMS Provinsi yang sesuai dengan kebutuhan Program Pamsimas III. POB ini berlaku sebagai pedoman bagi para pelaku Program Pamsimas khususnya di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa dalam pelaporan Program Pamsimas III.
Pelaporan ditujukan untuk menggambarkan perkembangan atau kemajuan setiap tahapan pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, dan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan program Pamsimas. Laporan Program yang disusun harus berbasis kepada data SIM Pamsimas.
Pada akhirnya diharapkan seluruh kegiatan pelaporan program Pamsimas III ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mendukung pelaksanaan Program Pamsimas III baik di tingkat masyarakat, desa, kabupaten maupun provinsi.