Berdasarkan Pedoman Umum Program Pamsimas salah satu tugas utama DPMU dan PPMU adalah melaporkan kemajuan pelaksanaan program baik teknis dan keuangan, maupun pengembangan kapasitas, termasuk pelaporan melalui IFR dan E-Mon, serta SP2D Online dan SIM Pamsimas. Laporan DPMU disampaikan kepada PPMU dengan tembusan kepada Bupati (Kepala Daerah) dan Pokja AMPL Kabupaten. Laporan PPMU disampaikan kepada CPMU dengan tembusan kepada  Gubernur (Kepala Daerah), Pokja AMPL Provinsi dan Balai PPW.

Prosedur Operasional Baku (POB) ini dibuat sebagai acuan DPMU di tingkat Kabupaten dan PPMU di tingkat Provinsi dalam menyusun pelaporan secara akurat dan tepat waktu. Laporan DPMU dan PPMU dapat digunakan antara lain untuk:

  • Mengetahui proses dan perkembangan kemajuan kegiatan.
  • Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif solusi.
  • Sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan.
  • Mengambil atau menetukan perencanaan dan kebijakan.
  • dan lain-lain.

Dengan mematuhi ketentuan jadwal dan mekanisme pelaksanaan pelaporan yang dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program Pamsimas, dan Prosedur Operasional Baku (POB) ini diharapkan Laporan dapat dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan evaluasi kinerja program, serta dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan dalam antisipasi masalah yang akan diambil guna menjaga serta meningkatkan kinerja program. Sehingga dapat dihindari kegagalan pelaksanaan suatu siklus bahkan keseluruhan program yang disebabkan oleh kinerja yang tidak maksimal.