Panduan Operasional Baku (POB) ini disusun dengan maksud untuk memberi panduan bagi FM dalam melakukan pengukuran kinerja pengelolaan keuangan di tingkat Masyarakat dan juga sebagai panduan bagi Tenaga Pendamping Propinsi dan Kabupaten dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengukuran kinerja keuangan tingkat masyarakat.
Adapun Tujuan dari POB ini adalah:

  1. Untuk menjamin bahwa seluruh kebijakan keuangan di tingkat Pokmas telah diterapkan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku;
  2. Untuk menjamin bahwa seluruh transaksi keuangan telah dilakukan sesuai dengan prinsip dasar manajemen keuangan;
  3. Untuk menjamin bahwa seluruh transaksi keuangan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan Pamsimas;
  4. Untuk menjamin bahwa seluruh transaksi keuangan dicatat, diadministrasikan dan dilaporkan tepat waktu dan layak;
  5. Untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan Pokmas baik kepada pihak pemberi dana maupun kepada masyarakat.