Dengan jumlah Fasilitator sebanyak hampir 5.000 orang memerlukan adanya pedoman dalam pengaturan dan pengelolaan Fasilitator yang dijadikan sebagai rujukan oleh para pihak dalam pelaksanaan Program Pamsimas. Di samping itu, Pengaturan pengelolaan Fasilitator menjadi salah satu syarat penting agar pelaksanaan Program Pamsimas dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Pengaturan pengelolaan Fasilitator ini meliputi standar norma fasilitator, mobilisasi Fasilitator, hari dan jam kerja, hari libur dan cuti, relokasi, pemberian surat peringatan, pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri dan demobilisasi. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah melalui PPK Pengelola Kontrak FAS (PPK Tatalaksana atau PPK Perencanaan) bersama dengan ROMS dan Facilitator Administration Services (FAS) berkewajiban mengelola Fasilitator secara ketat dan berdisiplin agar pelaksanaan Program Pamsimas di lapangan berjalan optimal.
Pengaturan yang terdapat di dalam POB Pengelolaan Fasilitator ini melengkapi pengaturan sebagaimana terdapat di dalam kontrak masing – masing personil Fasilitator dengan manajemen FAS. Selain itu, POB ini menjadi acuan bagi Fasilitator dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping masyarakat.