Prosedur Operasional Baku (POB) Pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas TA 2022 ini dimaksudkan sebagai petunjuk, arahan dan sekaligus acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan proses pengadaan Fasilitator tambahan dan/atau pengganti.
Adapun tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur tata cara pengadaan Pendamping Kegiatan Pamsimas agar didapatkan tenaga Pendamping yang sesuai dengan kebutuhan Kegiatan Pamsimas TA 2022.