Dalam   upaya   peningkatan   kebutuhan   sanitasi,   maka   dalam   Program   Pamsimas   III komponen kesehatan mengadopsi Pendekatan pemicuan STBM yang dikembangkan dari pendekatan   pemicuan   CLTS   (Comunity   Led   Total   Sanitation).   CLTS   adalah   suatu pendekatan  partisipatif  yang  mengajak  masyarakat  untuk  mengalisa  kondisi  sanitasi mereka   melalui   suatu   proses   pemicuan,   sehingga   masyarakat   dapat   berpikir   dan mengambil tindakan untuk meninggalkan kebiasaan buang air besar mereka yang masih di tempat terbuka dan sembarang tempat. Pemicuan STBM, sebagaimana didefinisikan dalam Permenkes No.3/2014 adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyetuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Pemicuan dapat dilakukan dengan menyerang/menimbulkan rasa ngeri, rasa malu, rasa gengsi, atau perasaan lain yang lebih cocok dengan konteks masyarakat yang dipicu terkait kondisi lingkungannya. Melalui pemicuan ditimbulkan kesadaran bahwa sanitasi (kebisaan BAB di sembarang tempat) adalah masalah bersama karena dapat berimplikasi kepada semua masyarakat sehingga pemecahannya juga harus dilakukan dan dipecahkan secara bersama.

Prinsip   pemicuan   STBM   adalah   tidak   menawarkan   subsidi.   Masyarakat   akan   di “bangkitkan” kesadarannya bahwa masalah sanitasi adalah masalah masyarakat sendiri dan bukan  masalah  pihak  lain.  Dengan  demikian  yang  harus  memecahkan  permasalahan sanitasi  adalah  masyarakat  sendiri.  Di  harapkan dengan  bermula  dari  pemicuan  STBM, kemudian dilanjutkan dengan program kesehatan lainnya seperti program kampanye cuci tangan,  dan  program  kesehatan  lainnya,  peningkatan  kesehatan  masyarakat  melalui perilaku hidup bersih dan sehat dapat terwujud.

Prosedur Operasional Baku (POB) ini adalah prosedur kerja yang dapat digunakan oleh mereka yang akan menfasilitasi masyarakat dengan pendekatan STBM. Siapa pun mereka, baik Fasilitator Masyarakat, Sanitarian, ataupun Staff Dinas Kesehatan, dapat menggunakan POB ini sebagai panduan guna menfasilitasi masyarakat.