Penerbit : Kementerian Keuangan RI, 2016
Halaman : 36 halaman
Kata Kunci : Peraturan, APBN, Pemberi Pinjaman
Kategori : Peraturan Menteri
Rangkuman
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/ atau hibah luar negen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Pemberi Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/ atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/ atau hi bah luar negeri antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN