Minahasa Utara, Sulut – Desa Resetlemen merupakan hasil pemekaran Desa Rinondoran di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara.  Desa ini dapat dicapai melalui jalan darat dengan waktu tempuh ± 1,5 jam dari ibu kota Kabupaten Minahasa Utara.

Desa Resetlemen terbagi ke dalam dua dusun, dengan jumlah penduduk 75 KK atau 267 jiwa.

Sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai pekerja di perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan petani.  Tingkat kemiskinannya tergolong tinggi yaitu 143 jiwa dari 46 KK.

Sejak pemekaran dan menjadi desa definitif, warga masih kesulitan mendapatkan akses air untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.  Selama ini warga mengandalkan pasokan air yang disuplai dari perusahaan tambang tiga kali dalam seminggu melalui torn kapasitas 1,2 M3. Untuk mendapatkan air tersebut warga harus menunggu dan mengantri, itupun dengan pasokan air terbatas hanya untuk memasak dan minum, sedangkan untuk kebutuhan mandi (MCK) masih mengandalkan air sungai.  Antrian panjang untuk mendapatkan air didominasi kaum perempuan dengan membawa ember dan jerigen.

Pada tahun 2017 pemerintah melalui program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) membangunkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Resetlemen.  Pamsimas merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi di perdesaan yang pelaksanaannya mengedepankan pemberdayaan masyarakat.

Masuknya Program Pamsimas ke Desa Resetlemen menimbulkan pro dan kontra.  Pangkal sebabnya, ada sebagian yang tidak setuju terkait kewajiban masyarakat untuk memberikan kontribusi uang tunai (in-cash) sebagai persyaratan ikut Program Pamsimas.  Selama ini masyarakat sudah terbiasa mendapatkan air secara gratis yang dipasok dari perusahaan tambang.  Barangkali ini yang menjadi alasan kuat warga menolak kontribusi uang tunai.  Namun setelah dilakukan kegiatan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat termasuk melibatkan Hukum Tua (kepala desa, RED), akhirnya Program Pamsimas dapat diterima dan warga bersedia mengumpulkan kontribusi in-cash (uang tunai).

Pemerintah desa memberikan dukungan penuh masuknya Program Pamsimas.  Hukum Tua Desa Resetlemen, Ibu Jeane Ratulangi, sangat mendukung pelaksanaan Program Pamsimas di desanya termasuk mengalokasikan APBDes guna mendukung pembangunan sarana air minum.

Program Pamsimas di Desa Resetlemen dilaksanakan dengan berkolaborasi dana Corporate Social Responsibility dari perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining yang beroperasi di sekitar wilayah desa.  Melalui kolaborasi ini berhasil dibangun SPAM perdesaan berupa sumur bor, menara air, jaringan perpipaan, dan 65 unit sambungan rumah (SR).  Selain membangun sarana air minum juga membangun sarana sanitasi berupa sarana cuci tangan (SCT) di sekolah dasar serta melakukan kegiatan promosi kesehatan.

Setelah sarana air minum selesai dibangun dan berfungsi baik, dilakukan serah terima sarana ke pihak desa.  Sarana tersebut selanjutnya dikelola oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).

Pada awal kepengurusan KPSPAMS mengalami kendala dan kesulitan.  Sebagian warga masyarakat penerima manfaat enggan membayar iuran.  Padahal iuran diperlukan untuk membiayai operasional sarana termasuk biaya listrik untuk menggerakkan pompa air.  Hukum Tua turun tangan membantu KPSPAMS dengan mengulurkan bantuan untuk menutupi kekurangan biaya oparsional.

Olah sebagian warga yang tidak mau membayar iuran cukup merepotkan pengurus KPSPAMS.  Oktavia Likawa, seorang ibu rumah tangga yang menjabat bendahara KPSPAMS, dibuat repot dan harus mendatangi rumah warga untuk menagih iuran.  Tidak jarang saat mendatangi rumah warga yang belum bayar, dirinya mendapatkan perlakukan yang kurang bersahabat dari masyarakat baik ucapan maupun perilaku.  Ada warga yang membayar iuran semaunya sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah air yang dipakai.

Perilaku warga yang tidak mau membayar iuran, atau membayar iuran semaunya sendiri, bahkan membuat Janjte Surentu yang menjabat sebagai Ketua KPSPAMS Desa Resetlemen mengundurkan diri.  Posisinya kemudian digantikan Oktavia Likawa yang sebelumnya menjabat bendahara KPSPAMS.  Kepemimpinan Oktavia yang berpengalaman mengelola iuran warga membuat kinerja pengelolaan keuangan KPSPAMS membaik, pengumpulan iuran menjadi lebih lancar.  KPSPAMS dibawah kepemimpinan Oktavia juga menjalin kerjasama dengan BUMDes dengan membangun depo air isi ulang untuk melayani warga masyarakat yang tinggal di sekitar desa.

Kepemimpinan seorang perempuan dalam KPSPAMS rupanya membawa banyak perubahan, setidaknya warga menjadi lebih tertib membayar iuran, sehingga operasional KPSPAMS bisa berjalan lancar.  Kini masyarakat Desa Resetlemen sudah bisa menikmati air minum dengan cukup membuka kran dari rumah masing-masing. (Hadi Gunawan-DC Kab Minahasa Utara/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).