Mojokerto, Jawa Timur – Berawal dari rencana perbaikan jaringan pipa distribusi yang telah dibangun sejak tahun 2002 untuk disambungkan jaringan pipa distribusi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2017. Rencana penyambungan/menyatukan pipa tersebut juga dipicu cairnya pinjaman dana kemitraan dari Bank UMKM Jawa Timur sebesar Rp 30 juta yang difasilitasi Water.org.

Untuk itu Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) ‘Sumber Tirto’ Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, segera mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan.

Namun demikian pelaksanaan kegiatan tersebut terkendala merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19) dan mulai diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan daerah di Indonesia.

Untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan harus tunduk pada protokol dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Program Pamsimas, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Kementerian PUPR tertanggal 16 Maret 2020 dan surat Satuan Kerja Direktorat PSPAM tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Koordinasi antarpelaku tidak bisa ditunda. Pemerintah Desa Sumberwuluh dibawah kepemimpinan Kepala Desa yang baru, Kunardi, SSos memberikan arahan terkait rencana pelaksanaan kegiatan di lapangan. KPSPAMS dipersilahkan melakukan musyawarah secara terbatas untuk menindaklanjuti rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.

Suprianto, Ketua KPSPAMS ‘Sumber Tirto’ menyampaikan, perbaikan jaringan pipa yang dulu dibangun tahun 2002 tidak bisa ditunda lagi, lebih-lebih di tengah pandemi Covid-19 yang membutuhkan pola hidup bersih dan sehat dengan pemenuhan kebutuhan air yang terjamin. Hal tersebut menjadi kebutuhan utama masyarakat dan KPSPAMS harus mampu menyediakan pelayanan air minum dengan sebaik-baiknya.

Difasilitasi Tim Fasilitator Pamsimas, KPSPAMS melakukan musyawarah terbatas membahas rencana perbaikan jaringan pipa dan evaluasi pengelolaan air minum oleh KPSPAMS, pada Jumat (10/04).

Rukiati, salah seorang pengurus KPSPAMS menuturkan, dalam pertemuan tersebut para peserta musyawarah diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak aman (physical distancing) setidaknya 1,5 meter antarorang. Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan Pamsimas ini sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

Dihadiri tidak lebih dari 15 orang yang merupakan perwakilan unsur masyarakat, kedatangan warga ke balai desa diawali cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang disediakan pemerintah desa. Para peserta musyawarah mengenakan masker yang diikatkan di kepalanya. Sebelumnya, pada Senin (06/04) pemerintah desa telah mengeluarkan himbauan kepada warga masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Memenuhi ketentuan Physical Distancing, tempat duduk ditata dengan jarak aman pada radius sekitar 1,5 M antartempat duduk guna mencegah penularan Covid-19 saat momen pertemuan masyarakat.

“Pakai masker dan jaga jarak memang hal baru dalam kegiatan masyarakat, tapi ini sangat penting, meski tidak nyaman tapi ini aman bagi semua,“ ucap Sunarto salah satu peserta musyawarah.

Pemerintah desa memberikan respon cepat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Desa David, pemerintah desa mengalokasikan Dana Desa pada APBDes tahun 2020 untuk pengadaan ratusan sarana CTPS portable yang akan dipasang di tempat-tempat strategis di desa. Hal ini sejalan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sebagai tindak lanjut kegiatan promosi kesehatan yang dilaksanakan Pamsimas.

Koordinator Pamsimas Kabupaten Mojokerto mengingatkan agar fasilitasi kegiatan Pamsimas mengedepankan keselamatan dan kesehatan para pelaku dan semaksimal mungkin dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Tidak dapat dipungkiri kondisi ini menjadi kendala serius, akan tetapi program telah memberi panduan pelaksanaan, dan pemerintah juga memberi arahan kebijakan publik untuk melindungi warga masyarakat.

Sebagai elemen penggerak pembangunan bidang air minum dan sanitasi, para pelaku Pamsimas juga menerapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Kondisi ini menjadi tantangan sendiri dalam pelaksanaan Pamsimas tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto khususnya di Desa Sumberwuluh yang merupakan desa pasca Pamsimas. Keadaan ini membangkitkan motivasi tersendiri bagi seluruh pelaku Pamsimas untuk terus bergerak dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan. (Tiwi Sri Rejeki-DC Mojokerto/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS)