Gunungkidul, Yogyakarta – Program Pamsimas III telah berakhir pada bulan Desember 2021, namun demikian berakhirnya Program Pamsimas III tersebut tidak menyurutkan semangat bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Jerih payah atas keterpaduan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam upaya membagun sarana air minum dan sanitasi untuk memenuhi kecukupan akan kebutuhan air minum di Kabupaten Gunungkidul telah membuahkan hasil.

Selama Program Pamsimas III hadir di Kabupaten Gunungkidul, telah terbangun sejumlah Sarana air minum dan sanitasi di 64 desa di 18 Kecamatan. Pencapaian ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan air dan sanitasi khususnya di musim kemarau.

Agar semua yang telah terbangun dapat terus lestari dan berkembang terutama pasca Program Pamsimas III berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berama dengan LPPM STIE YKPN Yogyakarta telah berinisiasi menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 83 2021.

Adanya Perbup ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan payung hukum bagi OPD-OPD tehnis yang tergabung dalam Panitia Kemitraan agar selalu dapat mengadakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap sarana air minum dan sanitasi beserta kelembagaannya.

Dengan Perpub ini diharapkan pengelolaan sistem penyediaan air minum bisa terus berjalan optimal guna memberikan pelayanan air minum kepada warga dan menjamin keberlanjutan sarana yang telah dibangun walaupun program Pamsimas telah selesai. (Winanto, Gunungkidul)

Dokumen terkait:
Perbup Kab. Gunungkidul No 83 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Oleh Masyarakat.pdf