Rejang Lebong, Bengkulu – Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu desa sasaran Pamsimas tahun 2015 di Provinsi Bengkulu. Desa yang dihuni 1.110 KK atau 4.148 jiwa, terbagi dalam 6 dusun. Karena keterbatasan dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), program Pamsimas hanya menjangkau Dusun 1 saja. Total BLM APBN yang dikucurkan sebesar Rp 220 Juta.

Sebelum Pamsimas masuk ke desa tahun 2015, di Dusun IV telah ada SPAM perdesaan yang dibangun melalui bantuan PSAB tahun 2010.  Satu tahun kemudian (2011) giliran Dusun III mendapatkan bantuan melalui program PNPM Mandiri Perdesaan.

Mengingat belum semua dusun mendapatkan akses air minum, pemerintah desa mengajukan program Pamsimas III tahun 2017 untuk meningkatkan pelayanan air minum di Dusun 5 dan 6.  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyetujui usulan tersebut dengan menggelontorkan bantuan melalui APBD sebesar Rp 245 juta.

Kini, Desa Sumber Bening telah memiliki empat bangunan SPAM perdesaan, yang semuanya menggunakan sumber air permukaan yang dialirkan ke permukiman warga secara grafitasi.  Melalui empat bangunan SPAM tersebut seluruh dusun sudah terlayani air minum.

Sarana-prasarana air minum tersebut dikelola oleh KPSPAMS ‘Sumber Jaya’ yang dibentuk sejak tahun 2015.  KPSPAMS mengeluarkan berbagai aturan terkait pengelolaan air.  Pemerintah desa melalui KPSPAMS mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan penggunaan Water Meter untuk setiap permohonan Sambungan Rumah (SR).  Seiring dengan perjalanan waktu, pemerintah desa menerbitkan Peraturan Desa No. 3 Tahun 2018 tentang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).

Antusiasme warga untuk mendapatkan Sambungan Rumah (SR) cukup tinggi. Untuk meningkatkan jumlah SR, pemerintah desa mengajukan program HAMP pada tahun 2018 untuk pengadaan 363 SR khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  Bagi masyarakat yang mampu pengadaan SR dilakukan secara swadaya. Saat ini jumlah pelanggan yang telah dilengkapi Water Mater sebanyak 730 unit dari target 1.087 rumah tangga yang ada. Untuk mengejar kekurangan SR, tahun 2019 pemerintah desa mengajukan sumber pendanaan melalui DAK Penugasan untuk pengadaan 317 SR dan sebanyak 47 SR didanai melalui APBDes.

Sistem pengelolaan SPAM didukung pelayanan sistem ‘kubikasi’ dengan tarif progresif. Sesuai Perdes No. 3 tahun 2018, untuk pemakaian air 1-15 m3 dikenakan biaya tarif sebesar Rp 500/m3, sedangkan pemakaian air di atas 15m3 dikenakan tarif Rp 1.000/m3.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kapasitas KPSPAMS, tahun 2019 ini Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk mengadakan pelatihan teknis dan manajemen bagi Pengurus KPSPAMS.

Pemerintah Desa Sumber Bening terus memberikan dukungan penuh kepada KPSPAMS untuk mewujudkan pelayanan air minum bagi seluruh warga desa.  Secara keseluruhan, hingga saat ini pemerintah desa telah menggelontorkan bantuan melalui APBDes sebesar Rp 35 juta untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi warga desa.  (Thomas A. Edison-DC Rejang Lebong/Sridesi-CDCB Bengkulu/Hartono Karyatin-Adv & Media Sp PAMSIMAS).